OLEH Marwan Batubara, IRESS, Deklarator KAMI
Heboh soal pernyataan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) tentang aib Pertamina memang sudah reda. Namun, persoalan belum usai. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya hal-hal penting yang perlu diproses hukum. Permasalahan bukan hanya berhenti di Ahok, tetapi juga harus ditindaklanjuti pemerintah dan DPR, bahkan oleh BPK atau penegak hukum.
Aib yang dibuka Ahok dalam video akun POIN (15/9/2020) antara lain prilaku direksi yang minim koordinasi, sering langsung melobi menteri, enggan mendengar suara komut, pejabat non-job bergaji besar, suka berutang, doyan akuisisi aset migas di luar negeri, dan kegagalan membangun kilang. Ahok juga bicara komisaris yang rata-rata titipan kementerian, rencana proyek paperless Rp 500 miliar dengan Peruri, pembentukan super holding (Indonesia Incorporation) dan pembubaran Kementrian BUMN.
Heboh yang diungkap Ahok bukan sekedar masalah tata krama komunikasi, gaya bicara kontroversial, masalah internal korporasi, atau strategi manajemen yang oleh sebagian orang malah diapresiasi. Tetapi ada hal-hal penting dan strategis yang perlu diadvokasi karena menyangkut sektor hidup rakyat yang dikelola tidak sesuai konstitusi dan aturan.
Pertama, dengan pengungkapan tersebut Ahok telah melanggar prinsip GCG, melanggar etika jabatan dan gagal menjalankan tugas pengawasan. Berbagai kealpaan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam PP No.45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan & Pembubaran BUMN, Permen BUMN No.02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Komisaris dan Permen BUMN No.01/2011 tentang Penerapan GCG. Untuk itu, pemerintah atau Menteri BUMN harus memberikan sanksi tegas kepada Ahok.
Kedua, Ahok mengatakan: “Saya ini eksekutor, bukan pengawas, sebenarnya. Komisaris di BUMN itu sebetulnya itu ibarat neraka lewat, surga belum masuk. Harusnya Kementerian BUMN itu dibubarkan”. Ini dinilai ketidakpatuhan mengemban tugas sebagai komisaris atau pengawas, dan jumawa dengan klaim kemampuan diri yang justru belum terbukti. Ini dapat pula diartikan Ahok ingin atau sedang menjalankan tugas dan fungsi sebagai direksi, atau merasa pantas memimpin super holding dengan meminta Kementrian BUMN dibubarkan.
Ketiga, membongkar aib di atas dapat dianggap sebagai bukti ketidakmampuan personal, manajerial atau profesionalitas Ahok untuk mengendalikan, meyakinkan atau memaksa direksi menjalankan kebijakan dan perintah Ahok. Dengan membuka aib, mungkin diharapkan akan diperoleh dukungan Presiden atau publik agar kebijakan dan perintah tersebut akhirnya dijalankan. Publik die-hards mungkin akan mendukung, walau ybs sarat kasus dugaan korupsi.
Keempat, di sisi lain, direksi membangkang Ahok bisa disebabkan rasa percaya diri yang tinggi karena diback-up oknum-oknum kekuatan besar atau partai lingkar kekuasaan. Mereka bukan saja berani menghadapi Ahok tetapi juga menteri-menteri atau atasannya. Bisa pula muncul spekulasi, Ahok membuka aib Pertamina setelah konsulasi dengan Presiden, atau bisa pula ada anggapan bahwa Presiden pun tak cukup confident menghadapi oknum-oknum berkekuatan besar tersebut. Karena itu, perlu cara dan dukungan publik untuk menghadapi.
Terkait “kesukaan” berutang dan akuisisi saham migas luar negeri, maka modus-modus seperti ini lumrah dijalankan oknum-oknum lingkar kekuasaan untuk berburu rente besar dalam bisnis Pertamina yang bernilai puluhan miliar US$. Oknum penguasa/partai ini memanfaatkan BUMN berikut “perangkatnya” untuk berburu rente, tanpa peduli negara, BUMN dan rakyat dirugikan. Jika pro rakyat dan negara, dan berperan sebagai The Real President, Jokowi bersama Ahok mestinya berani meredam praktek perburuan rente tersebut. Rakyat butuh pembuktian.
Kelima, pada tulisan IRESS 2/9/2020 diungkap sikap pemerintah memaksa Pertamina untuk: 1) membayar signature bonus Blok Rokan Rp 11,3 triliun; 2) membeli crude domestik lebih mahal sekitar Rp 9,25 triliun; dan 3) menanggung biaya bunga akibat kebijakan populis Pilpres-2019 sekitar Rp 3 tiriliun. Akibat kebijakan yang inkonstitusional, melanggar aturan dan prinsip GCG ini, maka Pertamina menanggung beban keuangan sekitar Rp 23,55 triliun. Sebagai komut, Ahok harus meminta pertanggungjawaban pemerintah. Jika tidak, maka Ahok gagal berfungsi dan bersikap sama dengan pejabat negara lain yang memerah BUMN.
Keenam, akibat kebijakan tidak menurunkan harga BBM sejak Maret 2020, selama semester-1 2020, konsumen BBM minimal telah dirugikan sekitar Rp 24 triliun. Kerugian ini dihitung berdasarkan Perpres No.191/2014, Perpres No.43/2018 dan sejumlah Kepmen ESDM yang terbit hingga Maret 2020. Sebagai komut, Ahok pun harus ikut bertanggungjawab atas penyelewengan pemerintah yang telah merugikan konsumen BBM sebesar Rp 24 triliun!
Pada kesempatan lain, Ahok mengatakan anggota masyarakat yang dilabel “kadrun” (kadal gurun) akan berdemo jika dia dijadikan Dirut Pertamina. Pernyataan tendensius dan bernuansa permusuhan ini akan dibahas dalam tulisan terpisah.
Pemerasan terhadap Pertamina melalui kebijakan signature bonus, energi untuk pencitraan pemilu dan ICP tinggi, serta pemaksaan pada rakyat membeli BBM berharga tinggi saat harga minyak dunia turun, dapat dianggap penyelewengan moral dan hukum yang dilakukan “oknum” (“kubu”) pemerintah. Sementara, pembelian lapangan/saham migas luar negeri atau berutang atas nama pengembangan korporasi guna berburu rente adalah juga penyelewengan berkategori sama. Hanya saja, oknum pelakunya berada pada “kubu lain” dalam lingkar kekuasaan.
Heboh video Ahok dapat dikatakan sebagai indikator terjadinya “pertarungan” oknum dua kubu untuk memperoleh rente tinggi seputar bisnis besar Pertamina. Keduanya menjadikan Pertamina sebagai “bancakan”, sapi perah, seolah badan usaha milik nenek moyang, serta menyisakan ironi bagi BUMN dan rakyat. Bahkan rakyat pun harus mensubsidi BUMN yang harusnya mendatangkan manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tampak ada persoalan penting dan strategis di balik pengelolaan Pertamina, dibanding hanya sekedar pernyataan tidak pantas yang dilabel kontroversial. Atas pembukaan aib Pertamina dan melanggar prinsip GCG, serta gagal melindungi kepentingan publik, maka Ahok harus diberi sanksi. Namun terkait pelanggaran konstitusi, aturan dan GCG, Ahok bersama oknum-oknum jajaran pejabat pemerintah terkait dan lingkar kekuasaan harus diaudit BPK dan diproses secara hukum oleh DPR dan lembaga-lembaga penegak hukum.
Demi tegaknya hukum dan keadilan, prilaku semena-mena terhadap Pertamina dan merasa berada di atas hukum harus dihentikan. Seluruh lembaga yang terkait dengan penegakan hukum, antara lain DPR, BPK dan KPK, dituntut memeroses berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi. Berbagai isu di Pertamina menyangkut survival BUMN dan kepentingan ratusan juga rakyat Indonesia. Persoalan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pertemuan klarifikasi (17/9/2020) Ahok-Ercik Thohir dan komitmen membangun soliditas tim. Pertamina bukan milik penguasa, walau sedang berkuasa.[].
Jakarta, 24 September 2020.