Home BUMN Ada Bau Busuk Tender Proyek Kilang Pertamina International di TPPI Tuban Senilai...

Ada Bau Busuk Tender Proyek Kilang Pertamina International di TPPI Tuban Senilai Rp 50 Triliun

694
0
Logo PT Pertamina Kilang Internasional

ENERGYWORLDINDONESIA – Pejabat Kilang Pertamina Bungkam soal Dugaan Pelanggaran Aturan di Tender Proyek Kilang TPPI Tuban Senilai Rp 50 Triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan ada bau busuk dan dugaan pelanggaran prinsip good corporate governance (GCG) oleh panitia tender pembangunan kilang TPPI Olefin Tuban senilai sekitar Rp 50 triliun. Panitia tender tersebut berada di bawah kewenangan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

“Proses tender tersebut diduga kuat juga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor Per 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN,” ujar Yusri kepada Redaksi, Ahad (27/9/2020) di Jakarta.

Dikatakan Yusri ini diduga telah terjadi proses perbuatan melawan hukum oleh panitia tender yang menguntungkan salah satu peserta konsorsium dan merugikan konsorsium lainnya yang ternyata mempunyai pengalaman dan kemampuan lebih baik dalam membangun kilang TPPI olefin untuk Pertamina, padahal dalam waktu bersamaan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok, membuat testimoni di youtube bahwa ia merasa heran atas sikap pejabat Pertamina dalam memilih kontraktor EPC proyek RDMP Kilang Balikpapan.

“Ahok mengatakan dalam rekaman youtube itu, yang menggelikan dan menjengkelkan adalah kontrak upgrading (RDMP) kilang Balikpapan yang menang SK Energy Korea tetapi yang memimpin mengerjakan EPC-nya ada Rekin atau PT Rekayasa Industri yang berkonsorsium dengan Hyundai Contractor,” papar Yusri.

Menurut Yusri, lebih jauh Ahok mengatakan, pembalap Formula 2 saja tidak diperkenakan ikut balap Formula 1, apalagi level supir angkot kok mau ikut balap mobil Formula 1. Ahok heran melihat penunjukan pimpinan konsorsium proyek RDMP kilang Balikpapan.

“Oleh karena itu, melihat beberapa kejanggalan dalam tahap prakualifikasi proses tender ini yang berpotensi besar akan merugikan Pertamina di kemudian hari, bahwa Ahok sebagai komisaris utama, bahwa di dalam organ dewan komisaris ada komite audit bisa digunakan menelisik semua informasi dugaan penyimpangan ini agar tidak terlalu jauh, apalagi ini merupakan proyek strategis nasional. Maka KPK, BPK dan penegak hukum lainnya juga secara sinergi harus menelisik dugaan pelanggaran yang sudah terjadi,” tegas Yusri.

Yusri menambahkan bahwa diriny sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT KPI. Namun tidak ada keterangan yang memadai mengenai adanya dugaan tersebut sampai saat ini.

“Setelah batas waktu konfirmasi kami terlampaui oleh semua pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, yaitu Suwahyanto sebagai Direktur dan Ignatius Telulembang sebagai CEO dan Budi Syarif Santoso sebagai Deputy CEO Sub Holding PT Kilang Pertamina Internasional pada hari Jumat sore. Maka kami sementara ini berkesimpulan terhadap empat butir yang kami pertanyakan menjadi benar adanya. Meskipun agak terlambat, perlu diapresiasi sikap koperatif dari SVP PT KPI Suwahyanto baru menberikan tanggapan pada Sabtu (26/6/2020) sore, yaitu mengatakan bahwa semua jawaban satu pintu akan diberikan oleh Sekper PT KPI sdr Ifti Sukarya,” bebernya.

Dikatakan Yusri pihaknya mendapat kiriman seberkas dokumen terkait proses tender proyek kilang Olefin Tuban di TPPI, bahwa menurut PQ pada halaman 8 pada point 4e disebutkan bahwa pimpinan konsorsium harus memiliki pengalaman membangun proyek EPC sebagai Pimpinan konsorsium atau kontraktor tunggal dalam 20 tahun terakhir sejak tahun 2020 untuk Grass Root untuk Olefin Craker (berbahan baku cairan, gas atau campuran) dengan kapasitas minimal 500 KTA atau memiliki pengalaman proyek FEED, tambah Yusri.

“Apabila pemimpin konsorsium tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan seperti di atas tersebut, maka konsorsium harus memiliki anggota pengalaman proyek FEED untuk Olefin Cracker. Infonya Hyundai Engineering and construction tidak pernah membangun konstruksi Olefin Plant di dunia, termasuk untuk project di Gas Chemical Complex Turkmenistan, karena untuk proyek itu terbukti yang mengerjakan EPC dan FEED untuk Olefin Cracker adalah Toyo Engineering, bukti tersebut ada di website Toyo tentang project tersebut, anehnya kalau tidak benar mengapa corsec PT KPI menjawabnya,” jelas Yusri.

Yusri juga menambahkan dengan anggota Konsorsium Hyundai, yaitu Saipem. Ternyata Saipem juga tidak memiliki pengalaman FEED untuk Olefin Cracker di dunia, bahkan Pertamina telah mengubah isi PQ (Prakualifikasi) dengan mengizinkan menambah anggota konsorsium setelah pengunguman kelulusan PQ, yaitu menambah Saipem sebagai anggota konsorsium bersama Hyundai dan Rekin.

“Infonya pemasukan proposal mundur dari seharusnya tanggal 28 April 2020 menjadi 3 Agustus 2020, infonya pengunduran itu diduga keras terkait untuk memenuhi kebutuhan salah satu anggota konsorsium dari peserta tender,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut, Yusri membeberkan, pada Sabtu (26/9/2020) sore, ia kembali mengajukan pertanyaan untuk keterlibatan mantan karyawan Pertamina Irianto Ginting dalam tim tender, termasuk keberadaan Alex Dharma Balen di dalam tim tender, karena Alex Balen baru 29 Agustus 2020 menjabat sebagai Dirut PT Rekayasa Industri.

“Termasuk mempertanyakan sejauh mana tim tender melibatkan tim Jamitel dan Bareskrim dalam proses tender tersebut, apakah hanya berjaga di pintu di luar ruangan atau ikut terlibat aktif diberikan kesempatan memverifikasi data-data administrasi dalam tahap prakualifikasi setiap rapatnya, kalau diberikan kesempatan seluas-luasnya barulah kita percaya betul prosesnya transparan, tapi hanya kalau berada di luar ruangan, maka pantaslah siapa pun akan meragukannya, untuk hal ini Sekper PT KPI masih meminta konfirmasi lagi ke internal PT KPI,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, intinya sampai Minggu (27/9/2020), CERI hanya mendapat jawaban sebatas direksi melempar ke sekretaris perusahaan dan sekretaris perusahaan akan menanyakan dulu ke direksi atau tim tender, ibarat gosok an hanya mondar mandir “Harapan kami pada hari mendatang akan diperoleh informasi yang akurat dari Sekper PT KPI,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, informasi terbaru yang diperoleh CERI pada Minggu 27 September 2020, PT Rekayasa Industri yang dalam RKAP 2021 awalnya telah dicoret untuk diakusisi oleh BoD dan BoC Pertamina, belakangan infonya dimasukan kembali kedalam RKAP 2021 oleh tim Asdep Kementerian BUMN.

“Hal inilah katanya salah satu dari banyak hal di internal Pertamina sempat membuat Ahok berang dan tak mau menandatanganinya, diduga Ahok berani menyerang akan membubarkan Kementerian BUMN menjadi Indonesia Incorporate bisa jadi karena adanya praktek-praktek intervensi yang tak sehat,” tukas Yusri.

Oleh karena itu, sesuai prinsip GCG semua insan Pertamina, serta mengacu ketentuan Pasal 4 dan 5 serta 6 soal Etika Pengadaan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 08 tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, apabila Konsorsium Hyundai dengan Rekayasa Industri dan Saipem ada memasukan dokumen yang diduga palsu, maka bisa ada konsekwensi pidananya, yaitu sebagaimana diatur pada pasal 267 ayat 1 KUHP lengkapnya berbunyi barang siapa yang membuat surat keterangan palsu, maka dapat diancam 4 tahun penjara, kata Yusri.

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran tender proyek kilang olefin Tuban di TPPI ini, urbannews.id telah melayangkan konfirmasi ke VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman. “Kami akan teruskan ke pihak PT TPI,” ungkap Fajriyah.

CEO Kilang Pertamina Nasional, Ignatius Telulembang, hingga berita ini dilaporkan, belum memberikan keterangan apa pun terkait dugaan pelanggaran pada proses tender proyek kilang olefin Tuban di TPPI ini.|EWINDO/RNZ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.