Home BUMN Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional Bantahannya Lemah

Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional Bantahannya Lemah

909
0
Istimewa
Istimewa

ENERGYWORLD.CO.ID –  Dugaan bau busuk tender di Tender Proyek Kilang TPPI Tuban Senilai Rp 50 Triliun berbuntut panjang. Pejabat Kilang Pertamina yang bungkam itu kini menyerahkan kepada Ifki Sukarya Sekreatrai Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Awalnya, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan ada bau busuk dan dugaan pelanggaran prinsip good corporate governance (GCG) oleh panitia tender pembangunan kilang TPPI Olefin Tuban senilai sekitar Rp 50 triliun. Panitia tender tersebut berada di bawah kewenangan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

“Proses tender tersebut diduga kuat juga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor Per 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BUMN,” ujar Yusri kepada Redaksi EnergyWorld Indonesia, Ahad (27/9/2020) di Jakarta.

Setelah ramai Ifki Sukarya memberikan jawaban lewat saluran Whatapps (WA) kepada YUsri Usman yang isinya: Selamat pagi pak Yusri, mohon maaf sebelumnya. Untuk proses tender ini ada mekanisme sanggah. Nanti peserta tender dapat memanfaatkan mekanisme ini. Mohon maklum dan terima kasih.  WA itu dikirim pada 28 Spetember 2020.
Yusri Usman yang juga pengamat energi ini pun membalasnya: Selamat pagi mas Ifki, kalau soal mekanisme sanggah itu sudah diatur dalam Kepres dan Pepres, bukan ranah saya mempertanyakan itu.

“Saya tidak ada urusannya dengan soal sanggah dan menyanggah, karena saya bukan mewakili salah satu peserta tender. Saya lebih fokus soal pertanyaan saya yg tgl 23 September dan pertanyaan tambahan 26 September 2020 yang dibutuhkan konfirmasi, supaya publik menerima informasi yang tidak menyesatkan. Maka sudah merupakan tugas Sekretaris Perusahaan bisa menjelaskannya, sesuai SOP korporasi yang semua informasi disalurkan lewat satu pintu,” jelas Yusri Usman tegas.

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/FOTO Ewindo

 

Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya/IST

Dialog antara Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional dengan Yusri Usman pada 28 September 2020 diterima Redaksi

Saya tidak ada urusannya dengan soal sanggah dan menyanggah, karena saya bukan mewakili salah satu peserta tender.

Yusri menambahkan,  saya hanya menjalankan perintah UU, yaitu Peraturan Pemerintah nmr 43 tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan PP nmr 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terangnya.

Ifki Sukarya malah balik tanya, Apa pak Yusri pernah berkirim surat?
Dijawab Yusri Usman, Pandemi covid19..secara wa sudah saya kirim dan sudah dibaca secara resmi oleh Direksi PT KPI, dan Sabtu sudah dijawab akan dijelaskan melalui Sekper.
“Kita sdh bicara pada tataran subtansi, bukan prosedur harus kirim surat dulu, karena kondisi Covid19 sudah berubah semuanya pola komunikasi disarankan secara daring..tujuannya memutus rantai penyebaran,” jawab Yusri kepada Ifki.

Ifki Sukarya pun menjawab balik, Baik pak, sy coba gali info dulu dan terima kasih atas infonya..
“Intinya pak kalau pertanyaan bpk. Pak Alex sudah keluar dr tim semenjak beliau ada rencana ke Rekin. Keberadaan pak Rico juga tidak terlibat dalam teknis pengadaan dan keputusan. Begitu pak. Dan proses ini didampingi kejagung dan bpk utk ngawal proses berjalan baik sesuai harapan bpk,” balasnya.

Namun Yusri Usman bertanya balik, boleh tau sejak kapan pak Alex Dharma Balen tidak aktif di tim tender, soal Pak Rico jelas tertera masih adalah absensi rapat rapat evaluasi, padahal sesuai kekentuan di internal Pertamina bagi pejabat yang sudah pensiun tidak boleh berada dalam anggota tim tender, karena yang boleh jadi anggota team tender adalah :
“Orang yang sesuai dengan otorisasi jabatannya dan yang bersangkutan masih secara definitif menjabat. Sementara untuk Konsultan kontrakan, semestinya jadi penasehat dan tidak boleh jadi: ” member team tender”, “tegas Yusri.

Ditambahkan Yusri terkait pertnyaan saya soal peran tim jamintel masih belum terjawab, yaitu apakah mereka aktif mengikuti didalam proses evaluasi prakualifikasi dengan dibolehkan ikut memeriksa keabasahan dokumen2 yg terlampir. Oleh karena itu, agar harapan publik terpuaskan bahwa semua prosesnya transparan dan fair, saya akan mendesak Komut Holding Pertamina untuk menilisiknya, termasuk memerintahkan pihak independent melakukan audit didigital forensik untuk semua pihak terkait agar bisa memastikan apakah semua proses itu benar sesuai kaidah GCG Pertamina.

Ifki Sukarya pun memberikan balasan lanjutan, Insya Allah pak proses berjalan dengan baik (peserta tender mendapat informasi serta perkakukan yang sama/fair) sesuai dg harapan bersama termasuk peran isntitusi yang terlibat, terima kasih,” balasnya.

Yusri Usman dengan begitu juga mempertanyakan informasi yang beda meskipun saya dapat informasi yg berbeda. Atas itu Ifki Sukarya menjawab bahwa absensi April 2020 pak.
Namun Yusri membalasnya, “Saya punya dokumen lengkap,”tegasnya.
Rupanya Ifki tak terima dan menuduh, Pak Yusri maaf, bpk nyebar percakapan sy dg bpk ke temen2 media, mohon maaf, apa maksud bapak menyebarkan percakapan Via. chat tersebut ..

Yusri dengan tenang mengatakan, “Karena berita ini sudah menyebar dipublik, dan begitu banyak pertanyaan kesaya..maka biar mereka menganalisa dialog kita. Karena apa yang saya tanya itu adalah ranah kepentingan publik, Dan seluruh pertanyaan saya itu sdh beredar diranah publik,” tegas Yusri yang menagatakan bahwa keterangan beda dari Sekper KPI ini memperlemah jawaban atas kasus Tender Proyek Kilang TPPI Tuban Senilai Rp 50 Triliun. |AME/EWINDO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.