Price Waterhouse Coopers (PwC) diduga lakukan kajian yang tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang atas rencana untuk subholding Pertamina. CBA pun berencana mengugat Pertamina.
ENERGYWORLD.CO.ID – Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) mengatakan, format subholding di dalam tubuh Pertamina harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, peraturan dan mekanisme subholding yang belum jelas dan belum tuntas, tapi direksi subholdingnya sudah dilantik, sehingga menjadi wajar apabila subholding ini mengancam kedaulatan Negara.
Uchok menjelaskan, dalam proses restrukturisasi holding dan pembentukan Subholding-Subholding, Pertamina mengkonsultasikannya kepada Price waterhouse Coopers (PwC), sebuah Konsultan Management/Akuntan Publik Amerika. Dan untuk pembuatan kajian hukum ditunjuklah Melli Darsa & Co., Advocates and Legal Consultants Indonesia yang berafiliasi dengan PwC. “PwC sendiri terlibat sejak persiapan hingga proses pembentukan subholding, bahkan masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding hingga sekarang ini,” jelas Uchok yang juga pengamat politik anggaran kepada Redaksi Sabtu (3/10/20) di Jakarta.

Sebelumnya kita tahu Pertamina rugi 11 Triliun maka format subholding dalam pertamina seperti langkah emosional, perusahaan besar plat merah tersebut seperti perusahaan yang ingin mendapatkan pendapatan lebih seperti emak-emak yang menggebu-gebu untuk berdagang, berharap keuntungan lebih, tapi konsep dan perencanaannya tidak jelas, kata Uchok.
Dijelaskannya, bahwa dalam kajiannya, Price waterhouse Coopers (PwC) tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Dengan demikian kajian yang dibuat tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang,”ujar Uchok.
Selain itu juga Komisaris maupun Direksi sebelum membentuk subholding, tidak juga melakukan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sehingga tindakan Komisaris maupun Direksi dalam pembentukan subholding juga telah salah.
“Karena Subholding sudah terlanjur terbentuk sementara asset dan bisnis tetap di Holding (Induk Perusahaan), akhirnya terpaksa diintrodusirlah istilah baru yang sama sekali tidak pernah ada di literatur bisnis manapun, tidak pernah dipelajari dalam sekolah bisnis manapun di seluruh dunia, bahkan tidak pernah ada dalam praktek bisnis korporasi di seluruh dunia, yaitu Subholding Virtual sebagai lawan dari istilah subholding Legal (asset, saham dan bisnis berpindah ke subholding). Terjemahan gampangnya dari Subholding Virtual adalah Subholding Abal-Abal alias Subholding khayalan,” jelasnya.
Uchok juga juga memaparkan bahwa perusahaan terbesar dan terkompleks di Indonesia jadi mainan ambisi Ahok dan Erick Thohir. Erick Thohir punya kontribusi besar dan paling bertanggungjawab atas kekacauan yang terjadi karena menghapuskan Direktorat Teknis Operasional tapi tanpa mengalihkan asset, saham dan bisnis serta wewenang ke Subholding.
Selain itu, hilangnya posisi Deputi di Kementrian BUMN selaku pembina teknis, yang tahu lebih detail proses bisnis dan aspek korporasi dari masing-masing BUMN, khususnya Pertamina. Tidak ada lagi yang bisa memberi masukan secara jernih kepada Menteri BUMN.
“Yang menjadi penyebab yang mengakibatkan Erick Thohir yang selama ini mengembar gemborkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN, transparansi dan Akhlak, terjerumus dan terjebak sendiri dengan prinsip-prinsip dasar yang dia kembangkan akibat tidak adanya fungsi kendali ke Ahok, dengan membentuk Subholding Pertamina secara ugal-ugalan, tanpa melaksanakan GCG, berpotensi melanggar hukum bahkan sampai menjadikan Pertamina sebagai gajah percobaan,” ungkapnya.
Dikatakna Uchok, terjadi komplikasi aspek legal dan aspek bisnis yang sangat luar biasa yang memiliki daya rusak tinggi dengan implementasi Subholding Virtual Abal-Abal ini karena mengejar ambisi dari Komisaris Utama Ahok demi pencitraan keberhasilan dia di Pertamina.
Dia menyayangkan, di saat perusahaan minyak lain berusaha bertahan dengan dampak Covid-19 ini, Pertamina malah hura-hura dengan meluncurkan konsep restrukturisasi Subholding-Subholding dan pengenalan budaya baru dan akhlak.
Ditegaskannya, Pertamina mendapat keistimewaan tunjuk langsung itu karena 100 persen milik negara, tidak mungkin perusahaan yang ditunjuk mengoperasikan ladang minyak itu mau dijual ke bursa. Jika itu terjadi, kata dia, maka perusahaan menjadi full swasta.
Dia menegaskan, jika Undang-undangnya tidak mengatur IPO dan pembatasan subholding, bukan berarti Pertamina boleh melakukan IPO atau subholding seenaknya, melainkan Undang-Undangnya yang harus mengikuti UUD 1945, bahkan seharusnya UU nya yang harus diubah, atau dibatalkan demi hukum.
“Ini kan logika dasar hukum kita, masa iya sekelas pertamina yang sudah menyewa konsultan publik Amerika, urusan seperti ini tidak faham,” ujarnya.
Berdasarkan hal itu, masyarakat sipil yang bergabung dalam CBA (Center for Budget Analysis), Kaki Publik, dan Alaska akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Price Waterhouse Coopers, kantor Hukum Meli Darsa & Co, Menteri Badan Usaha Milik Negara, PT. Pertamina (Persero) baik Komisaris maupun Direksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Gugatan kami, akan didampingi kuasa hukum Riando Tambunan SH, dari kantor Hukum Sihaloho & Co, dan menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah terkait adanya kelalaian Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co dalam membuat kajian managemen dan kajian hukum yang menjadi dasar restrukturisasi holding dan pembentukan subholding di tubuh PT. Pertamina (Persero),” ungkapnya.
“Kelalaian dimaksud adalah dengan tidak melakukan review dan analisa secara menyeluruh dalam produk kajian hukumnya, salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum spin off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007), yang mengakibatkan produk kajian hukum tersebut menjadi cacat hukum,” pungkasnya.|ATA/EWINDO