Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Tidak relevan sama sekali tim khusus yang akan atau telah dibentuk oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina menangani calon investor yang pernah berminat bekerja sama di proyek kilang Pertamina.
Apalagi, Tim Khusus itu akan bernegosiasi ulang dengan calon investor yang sempat berminat menggarap proyek kilang dengan Pertamina. Hal ini bukannya mempermudah jalannya operasi perusahaan dan kinerja manajemen, justru sebaliknya.
Tidak mudah mengelola sebuah perusahaan yang bukan merupakan milik orang per orang dengan ukuran yang sangat luas dan memiliki kekayaan (asset) yang besar. Paling tidak, dalam pengambilan keputusan atas sebuah kebijakan manajerial dan strategis pada perusahaan yang dimiliki oleh publik tidak semudah korporasi swasta yang hanya dimiliki oleh beberapa orang pemegang saham. Hal inilah yang terjadi pada Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Inalum (Holding Pertambangan) dan lain-lain. Tidak hanya soal kebijakan manajemen sehari-hari (day by day) mengenai usaha atau bisnis yang dijalankan terkait kombinasi harga dan non harga produk/jasa yang ditetapkan pada masyarakat konsumen. Lebih jauh dari itu adalah soal penugasan pemerintah yang dibebankan pada BUMN sesuai Pasal 66 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan kebijakan utang dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan pemerintah.
Agar sasaran dan tujuan BUMN sebagai perusahaan publik dapat tercapai, maka perlu dilakukan penerapan pengawasan yang mampu mengantisipasi tindak penyimpangan, mengawasi kinerja manajemen dalam berbagai program dan kegiatan sebagai ukuran penilaian tata kelola yang baik (good corporate governance). Penerapan sistem pengawasan dan penilaian kinerja yang lebih terbuka menjadi sebuah keharusan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pengawasan Dan Pemeriksaan BUMN
Utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT. Pertamina (Persero) yang diungkapkan Ahok melalui akun pribadinya (channel youtube) tidaklah merupakan suatu aib sebagaimana halnya menjadi berita di berbagai media. Sebab, utang hanyalah salah satu cara atau pilihan untuk melakukan pembiayaan bagi perusahaan maupun negara dalam mengatasi kekurangan dana. Banyak perusahaan dan bahkan negara menggunakan utang dalam mempercepat proses pengembangan usaha atau bisnis intinya (core business), begitu juga halnya negara dalam rangka mengatasi permasalahan kekurangan dana pembangunan untuk mengakselerasi sasaran dan tujuan yang ingin dicapai. Namun, penggunaan dana utang secara tidak tepat dan apalagi terus menerus bergantung pada pembiayaan dari utang akan berdampak tidak sehat bagi keuangan suatu perusahaan dan juga negara. Maka dari itu, prinsip kehati-hatian dalam berutang menjadi faktor yang sangat penting mempengaruhi kebijakan pendanaan bagi suatu perusahaan dan negara, terutama dalam memisahkan konsep utang sebagai sebuah kebutuhan (needs) atau keinginan (wants).
Lalu, apa yang menyebabkan Komisaris Utama BUMN Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempersoalkan utang tersebut secara terbuka? Kemungkinan besar Ahok memang mengabaikan konsepsi BUMN dan fakta kontribusi BUMN bagi kepentingan rakyat banyak serta kalangan usaha swasta. Bahkan Ahok tidak mengetahui sebelum membuat pernyataan terbuka, bahwa Pertamina sebagai perusahaan publik telah menerapkan International Standardization of Organization (ISO) dalam aspek-aspek pengawasan organisasi bisnis sebagai perusahaan publik. Penerapan ISO juga meliputi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan sistem pengawasan publik dengan melalui pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) sebagai aksi untuk menciptakan Pertamina Baru yang bersih (Pertamina New Clean) dalam mendukung tata nilai korporasi yang berkinerja baik. Dengan demikian, perangkat pengawasan atau pemeriksaan BUMN diluar yang resmi atau organik seperti rencana pembentukan Tim Khusus untuk memeriksa proyek tertentu oleh Komisaris Utama BUMN Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tidak relevan.
Perlu diketahui oleh publik, bahwa sebagian besar BUMN yang beroperasi sejak pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan warisan dari perusahaan-perusahaan Belanda dan swasta asing lainnya yang dinasionalisasikan. Hal itu dilakukan setelah pada tanggal 3 Desember 1958, Parlemen Indonesia menyetujui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di wilayah Indonesia. Tindaklanjut dari kebijakan tersebut, maka sejak Tahun 1957-1960, terdapat sebanyak 700-an perusahaan Belanda di Indonesia berhasil dinasionalisasikan menjadi BUMN dan ada yang diberikan kepada pengusaha swasta nasional. Dalam perspektif sejarah inilah, lalu secara akuntansi kekayaan (asset) BUMN adalah kekayaan (asset) Negara.
Namun, sejak adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka ada persoalan terhadap tafsir soal kekayaan BUMN dan Negara ini. Dari perspektif hukum, Erman Radjagukguk (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia/FH-UI) pernah menyampaikam, bahwa Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan hukum BUKANLAH menjadi bagian dari kekayaan negara. Erman berpendapat, bahwa ‘kekayaan negara yang dipisahkan’ di dalam BUMN hanya berbentuk saham. Artinya, kekayaan BUMN tidak menjadi kekayaan negara disebabkan oleh adanya saham.
Memang terdapat Pasal 1 Ayat (2) dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Selanjutnya, Pasal 11 menyatakan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur di dalam UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (yang telah berubah menjadi UU No. 40 Tahun 2007). BUMN yang berbentuk Perum juga adalah bagian badan hukum yang berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menyatakan bahwa Perum memperoleh status Badan Hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Berdasarkan beberapa hal di atas, banyak pihak, terutama pakar hukum dan akademisi menilai bahwa BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara. Akibat kesalahpahaman logika tersebut, maka akan menegasikan latar belakang dan tujuan negara melakukan nasionalisasi pasca kemerdekaan Republik Indonesia atas beberapa perusahaan swasta atau korporasi Belanda strategis yang menjadi kekayaan negara. Apabila menggunakan pendapat yang pernah disampaikan oleh Erman Radjagukguk yang menekankan bahwa “kekayaan negara yang dipisahkan” dalam BUMN yang dimaksud adalah secara fisik berbentuk saham yang dipegang oleh negara. Tetapi, harta kekayaan yang dimiliki oleh BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara. Pertanyaan selanjutnya untuk Erman adalah, lalu bagaimana membagi utang yang sudah dibelanjakan dalam suatu aktiva (asset) dibagi-bagi berdasarkan pemisahan saham sementara manfaatnya untuk perusahaan dan Negara secara keseluruhan?
Sesat pikir mengenai kekayaan BUMN bukanlah merupakan kekayaan negara adalah berasal dari kesalahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Malah, pernah ada kelompok masyarakat yang dahulu berupaya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pernyataan pasal 2 huruf (g) dan (h) UU tersebut. Gugatannya itu berupaya untuk memastikan, bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi masuk dalam lingkup keuangan negara. Walaupun MK pada akhirnya menolak uji materi tersebut, tetapi masih terdapat ruang yang akan menjebak aksi-aksi manajerial pejabat BUMN, dan
berimbas besar terhadap pengelolaan keuangan negara. Gugatan uji materi terhadap pasal 2 huruf (g) dan (h) yang terkait materi Kekayaan Negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menjadi pintu masuk (entry point) yang akan berdampak pada kinerja BUMN, termasuk dalam pengelolaan utang dan aksi perusahaan lainnya dan akan menghancurkan keberadaan (eksistensi) BUMN. Selain itu, apabila MK mengabulkan permohonan uji materi atas pasal itu semakin menghambat tugas pokok dan fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara.
Kewenangan pemeriksaan atas kekayaan BUMN berada pada lembaga tinggi negara, yaitu Badan Pemeriksa Keiangan (BPK) untuk memeriksa keuangan BUMN secara periodik. Sesuai Undang-Undang No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjabarkan tentang tugas pokok dan fungsi BPK yang bertindak melakukan secara keseluruhan atas berbagai kebijakan manajemen BUMN dalam mengelola keuangannya, termasuk proses pelelangan (tender), kerjasama investasi dan sumber pendanaan dari utang.
Tata kelola BUMN, khususnya Pertamina yang tidak pada tempatnya dipersoalkan oleh Ahok dengan menyampaikan secara terbuka kepada publik dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 22 November 2019 lebih tepat disebut perilaku yang mengabaikan ketentuan peraturan dan per-Undang-undangan terkait yang berlaku dalam BUMN. Berbagai kebijakan direksi Pertamina yang dipersoalkan Ahok sebagai tak masuk akal dalam kalkulasi bisnis sehingga menanggung utang yang jumlahnya cukup besar harus dilihat secara menyeluruh (komprehensif) dan faktual. Sebagai contoh, kebijakan manajemen Pertamina yang mengakuisisi sumur minyak di luar negeri atau pembelian ladang minyak yang dilakukan menggunakan sumber dana dari utang harus dicarikan oleh Ahok cara alternatif lainnya jika memang ada atau tidak asal menyampaikan opini saja pada akun YouTube POIN yang telah disebarluaskan pada hari Rabu tanggal16 September 2020. Jika memang pengelolaan utang untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam mengatasi defisit migas mencapai sasaran kemandirian energi nasional tidak dikelola dengan baik, maka secara internal mekanisme SMAP sudah tersedia.
Ahok juga harus memahami bahwa perusahaan BUMN seringkali dibuat dalam posisi dilematis oleh berbagai produk UU yang ada dan terkadang saling bertolak belakang sehingga akan menyulitkan posisi hukum Direksi dan Komisaris BUMN di kemudian hari. Pernyataan Ahok soal utang BUMN Pertamina sebagai tindakan manajerial harus dilihat dalam perspektif ketentuan dan peraturan UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta penugasan pemerintah yang dibebankan pada BUMN. Lebih dari itu, Ahok harus mempelajari secara mendalam sejarah BUMN melalui kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing lainnya yang beroperasi berdasar sistem ekonomi kapitalisme menjadi mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945.
Berdasar pengalaman uji materi UU Keuangan Negara yang pernah dilakukan oleh masyarakat itu, perlu kiranya pernyataan Ahok mengenai utang Pertamina sejumlah US$ 16 Miliar tidak dijadikan alasan bagi Komut Pertamina itu untuk melakukan audit tersendiri setelah BPK melakukannya. Bahwa masih terdapat UU yang masih bermasalah dalam tafsir atas kekayaan BUMN dan kekayaan negara yang dipisahkan oleh para ahli hukum dan perspektif kewenangan BPK dalam pemerikssaan kekayaan negara. Utang yang dipersoalkan Ahok itu adalah termasuk menambah kekayaan BUMN dan atau negara untuk mencapai tujuan kemandirian energi dalam industri minyak dan gas bumi. Merupakan sebuah kebutuhan mendesak yang telah berulangkali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan bukan aib, apalagi tidak ada kebejatan moral (moral hazard) sejauh hal itu dilakukan melalui prinsip-prinsip manajemen serta memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas publik. Dalam hal penerapan SMAP ini, Pertamina telah siap mengelola berbagai kebijakan yang ditugaskan oleh pemerintah, termasuk mengelola utang untuk pengembangan kapasitas usaha bidang energinya.