Home CATATAN #ENERGYWORLDINDONESIA UU Cipta Karya ( Cilaka ) Kluster Minerba Terlalu Genit

UU Cipta Karya ( Cilaka ) Kluster Minerba Terlalu Genit

569
0
salah satu lahan tambang batubara (ilustrasi)

Ini terkesan kental bahwa kebijakan RUU Omnibus final di Pasal 39 (hasil paripurna DPR RI) adanya “perampokan hak kepemilikan rakyat” atas sumber daya alam yang diwujudkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Karena royalty itu adalah perwujuDan kewajiban pengusaha dalam bentuk uang untuk mentransfer kepemilikan rakyat atas minerba menjadi milik perusahaan yang menambangnya.

Jadi kalau dikenakan royalti 0%, meskipun alasannya untuk meningkatkan aktifitiitas hilirisasi, maka itu sama saja Pemerintah telah merampas nilai kepemilikan itu.

Karena hampir seluruh negara didunia yang memiliki minerba, mengenakan royalti, Iklim investasi sektor minerbanya menarik juga seperti Australia, Canada, USA, Amerika Latin & Afrika. Daya tarik utama investasi bidang minerba adalah “potensi geologis” (ada tidaknya resource dan reserve) dan kemudahan perizinannya (eksplorasi dan elksploitasi). Sehingga Pasal ini sUdAh terlalu “genit” alias out of context.

Seharusnya untuk menarik calon menantu mempersunting anak putri kita yang cantik & sexy, cukup berpakaian rapih, bersih dan mengenakan parfum, dan bersikap sopan santun, sehingga bukan hanya kecantikannya yang terpancar, tapi
kepribadiannya juga dirasakan sangat aduhai. Tidak perlu pula sang anak gadis kita itu “nude”. Ini namanya “murahan”, beda-2 tipis dengan “menjual diri”.

DR Simon F Sembiring, Mantan Dirjen Minerba /aendra

Sepertinya ini diberi “karpet merah” kepada yang existing pengusaha batubara yang sudah menikmati “untung gede” selama puluhan tahun / para taipan, yang seharusnya tidak perlu lagi diberi kemudahan berlebihan, seperinya kok “tidak pernah jadi dewasa/mature”.

Sebaiknya undang dan berikan insentif kepada investor baru untuk merubah batubara jadi cair atau gas, dan itu seharusnya tidak masuk disektor ESDM, akan tetapi sudah masuk disektor industri atau manufaktur, sehingga tidak ada urusan dengan royalty minerba.

Batubara tidak sama dengan “crude oil”. Karena batubara itu sudah bisa dimanfaatkan langsung untuk bahan bakar PLTU, jadi kalau mau dibuat gas & cair bentuk lain, maka itu sudah urusan sektor indistri/manufaktur…. dan pasti tidak akan memungut royalti lagi.

Hal seperti ini banyak tidak disoroti oleh para “pengamat” karena lebih fokus pada “ketenaga kerjaan”, padahal mungkin sektor lain juga ada yang “out of context”.

Kita semua setuju dan mendukung agar prosedur & tatacara yang menghambat iklim investasi haruslah dipermudah dan yang paling penting sebagus apapun suatu produk hukum, apabila tidak dilaksanakan secara konsisten dan penegakan hukumnya secara tegas, maka produk hukum. Itu akan menjadi “macan ompong”.

Jakarta 8 Oktober

DR Simon Sembiring
Mantan Dirjen Minerba 2007-2009
Inisiator UU Minerba nomor 4 tahun 2009

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.