Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Sambil menunggu keberangkatan pesawat Garuda menuju Yogyakarta di Terminal III Ultimate Soekarno-Hatta, sempat ngobrol dengan seseorang yang mungkin rekanan/kontraktor/konsultan PLN (yang bersangkutan banyak tahu tentang PLN ). Salah satu ucapannya yang menarik adalah, “Pak, PLN itu terpuruk sehingga perlu disubsidi ratusan triliun !”
Kemudian kami coba lakukan klarifikasi, mengapa sampai PLN terpuruk ?
Kami tanyakan apa tanggapannya atas terbitnya Letter Of Intent (LOI) 31 Oktober 1997 dan terbitnya “The Power Sector Restructuring Program” yang berisi Privatisasi PLN dan Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan ? Dia sepertinya tidak menguasai masalah tersebut.
Akhirnya kami tanyakan terkait “praktek” Oligarkhi dan konspirasi “penguasaan” PLN oleh para petinggi Ring 1 Presiden seperti JK,LBP, ET serta mantan pejabat seperti D.I dll yang bekerja sama dengan Asing dan Aseng membikin pembangkit swasta IPP ? Diapun cuma tertawa tawa pura2 tidak tahu.
KESIMPULAN :
Dari kejadian diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat tidak tahu penyebab keterpurukan PLN ! Yang antara lain :
1). Karena para pejabat/mantan pejabat spt JK, Luhut BP, Erick , Dahlan Iskan dll berkolaborasi dng Asing dan Aseng membuat pembangkit IPP swasta . Dan Menteri BUMN instruksikan agar pembangkit PLN tidak beroperasi ( Tempo 14 Desember 2019, kuliah umum Menteri BUMN di Richcarlton Hotel JKT tgl 26 Februari 2020, Jawa Post 16 Mei 2020 ). Yg berakibat saat ini 17.000 MW pembangkit PLN tidak beroperasi. Semua ini berarti melanggar Putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 atau dng kata lain para petinggi ini melawan Konstitusi !
2). Ritail PLN telah dijual ke swasta (taipan 9 Naga dll ) oleh Dahlan Iskan saat ybs Dirut PLN, dalam bentuk “curah”/”bulk”/”Whole sale market” dan Token.
3). Jaringan Transmisi dan Distribusi Jawa-Bali PLN saat ini disewakan ke Kartel Listrik Swasta (persatuan pengusaha pembangkit IPP dan Ritail ). Dan PLN Jawa-Bali hanya menjadi penjaga tower saja !
4). Dari kondisi 1) sampai 3) diatas terjadilah saat ini di kelistrikan Jawa-Bali apa yg dinamakan kondisi “Vertically Unbundling System” dan mekanisme pasar bebas listrik (Multi Buyer and Multi Seller System atau MBMS). Dan harga listrik ditentukan oleh perusahaan pembangkit IPP dan perusahaan ritail. Negara ( DPR dan ESDM ) hanya bisa intervensi harga listrik agar murah untuk rakyat hanya dengan cara lakukan subsidi listrik yg pada tahun 2020 ini menurut Melissa Brown dari IE2A sebesar Rp 170,2 triliun (padahal biasanya saat dikelola PLN subsidi listrik hanya sekitar Rp 50 triliun pertahun ).
5). Kondisi 1) sampai 4) lah yang menjadikan PLN terpuruk !
6). Dan sesuai konsep “The Power Sector Restructuring Program” atau LOI diatas yang saat ini dimanfaatkan oleh China dalam program “One Belt One Road” , maka PLN dibubarkan , dan PLN Jawa – Bali diambil alih oleh TKA China , dan selanjutnya PLN Luar Jawa-Bali diserahkan ke Pemda masing2 !
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !!
HARUS DILAWAN !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
MAGELANG, 28 OKTOBER 2020