Home BUMN STATEMENT MENTERI BUMN ITU MELANGGAR KONSTITUSI !

STATEMENT MENTERI BUMN ITU MELANGGAR KONSTITUSI !

579
0
Ahmad Daryoko/ist

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Tarip listrik saat ini belum naik dan bahkan antara Oktober – Desember 2020 turun Rp 22,5 per kWh menurut ESDM. Tapi rakyat harus cerdas bahwa semua itu karena ditopang oleh subsidi sebesar Rp 200,8 triliun yang bersumber dari hutang ke China !

Dan perlu di ingat pula bahwa biasanya subsidi listrik itu cuma sekitar Rp 50 triliun saat kelistrikan sepenuhnya di operasikan oleh PLN !

Tetapi mengingat Menteri BUMN meminta PLN tidak boleh operasikan pembangkit lagi dan agar diserahkan ke swasta ( Tempo 14 Des 2019, Kuliah Umum di Richcarlton awal thn 2020, Jawa Pos 16 Mei 2020) maka 2020 ini berakibat 17.000 MW pembangkit PLN “mangkrak” .Dan akhirnya 90% pembangkit Jawa-Bali dikuasai Asing dan Aseng yang bekerja sama dng Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menteri BUMN, JK, Dahlan Iskan dll. Dan akhirnya tagihan subsidi melonjak ke angka Rp 200,8 triliun atau 400%.

Artinya statemen Menteri BUMN diatas melanggar Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) terkait larangan “unbundling”. Nah statement Menteri BUMN ini telah menciptakan “Unbundling” dalam konteks pembangkit !
Dengan demikian ucapan Menteri BUMN diatas melanggar Konstitusi !

Apa konsekuensinya bila seorang Menteri sebuah Rezim terbukti melakukan pelanggaran Konstitusi ?

Konsekuensi lanjut bisa “menyeret” Presiden nya dan dianggap sang Presiden pun juga telah melakukan pelanggaran thd Konstitusi. Yang selanjutnya sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 Perubahan, Rezim Pemerintah bisa di lengserkan lewat Sidang Istimewa MPR persis yang di alami Presiden Gus Dur pada 2000 an. Meskipun semua sangat tergantung dari situasi politik yang ada. Tetapi dengan melihat konstelasi politik yang tidak menentu ini, maka pelanggaran Konstitusi seorang Menteri seperti diatas bisa menjadi salah satu celah lengsernya sebuah rezim !

Untuk itu apabila kebiasaan meng”acak acak” PLN dengan modus Oligarkhi dan “mengeruk subsidi ratusan triliun” yang melibatkan Asing dan Aseng ini tidak dihentikan, maka akan ada potensi “Class Action” yang dilakukan oleh komunitas apapun yang arahnya kesana !

MAGELANG, 19 NOPEMBER 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.