Home BUMN MARK UP RATUSAN TRILIUN DI PLN !

MARK UP RATUSAN TRILIUN DI PLN !

320
0
Ahmad Daryoko/ist

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Dengan melihat Laporan Statistik PLN sebelum 2020, kajian Melissa Brown dari IE2FA (CNN Indonesia 23 Oktober), dan pernyataan Kemenkeu di Repelita Online 8 Nopember 2020 yang semuanya melaporkan kondisi keuangan PLN, maka dapat disimpulkan bahwa pada 2020 ini terjadi pembengkakan subsidi PLN yang biasanya hanya rata2 Rp 50 triliun, akan menjadi Rp 200,8 triliun ( artinya terjadi mark up Rp 150,8 triliun atau 400%).

Timbul pertanyaan :

1). Mengapa timbul mark up sebesar itu ?

2). Indikasinya akibat apa oleh siapa ?

3). Bagaimana Action dari Lembaga Pemeriksa Keuangan ?

4). Dst…dst.

Kalau dahulu saat PLN meskipun
sdh berposisi sbg PT. PLN (PERSERO) tetapi masih ber “gesture” Infrastruktur, maka langkah aparat untuk mengusut lebih cepat dan dalam waktu dekat ditemukan
semuanya dan biasanya modus nya korupsi. Selanjutnya di proses dan faktanya beberapa mantan Direksi pun terkena sangsi hukum ! Padahal kasus mark up saat itu belum sampai ke level triliun.

Apapun alasannya kalau terjadi pembengkakan subsidi listrik dari yang biasanya cuma rata2 Rp 50 triliun pertahun menjadi Rp 200,8 triliun di tahun 2020 ini (apalagi sampai ratusan triliun ) namanya tetap saja Mark up bahkan “World Class” Mark up !

Semuanya sdh terdi clare dengan jelas di beberapa mass media. Dan sebagai pembanding pada Laporan Statistik PLN sebelum tahun 2020 sudah tersedia. Bahkan sebagai tambahan data ada statement dari mantan DIRUT PLN Djiteng Marsudi (1995 – 1998 ) bahwa di eranya tidak ada subsidi biaya operasi, yang ada PMN (Penyertaan Modal Negara ) sebagai “Capital Cost” (biaya Investasi). Artinya bukti awal sudah cukup ! Mestinya aparat sudah bisa bergerak !

Dan sebagai pelaku pun bukan indikasi lagi tetapi sudah menjadi Rahasia Umum antara lain Luhut Binsar Panjaitan, Erick Tohir, JK, Dahlan Iskan dll yang ber”kongsi” dng Asing dan Aseng ! Dan mereka ini oleh sementara media disebut “Oligarkhi” Rezim !

Apakah karena oknum2 diatas anggota Oligarkhi Rezim maka aparat tidak berani menindaknya ? Atau jangan2 aparat pemeriksa keuangan dan aparat hukum juga sudah menjadi bagian dari Oligarkhi diatas ?

Kalau itu yang terjadi siapa lagi yang menjadi penjaga Konstitusi dan melindungi rakyat ini ? Bagaimana kalau Pemerintah krn alasan tdk punya dana untuk membayar listrik swasta kemudian melepas tarip listrik ke pasar bebas ? Dan tarip menjadi 5x lipat spt Philipina ?

Bagaimana dng argumentasi kalau listrik di persaingkan dan mayoritas di pegang swasta akan effisien ? Kok sekarang malah subsidinya naik 400% dibanding saat dikelola PLN langsung ?

Disini terjadi pelanggaran Konstitusi krn melanggar putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016 yang melibatkan para oknum Menko Maritim dan Menteri BUMN !

PELANGGARAN KONSTITUSI OLEH REZIM JOKOWI.

Kalau Presiden Jokowi tidak menindak aparatnya yang terang2an melakukan “mark up” ratusan triliun diatas sekaligus melakukan pelanggaran Konstitusi, maka sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 Perubahan , Parlemen dapat melakukan pelengseran Presiden secara syah melalui mekanisme “Impeachment” !

Sebagaimana terjadi di era 2000 an yang menimpa Presiden Gus Dur !

DEMI TEGAKNYA KONSTITUSI APARAT HARUS SGR LAKUKAN PENGUSUTAN !!

MAGELANG, 21 NOPEMBER 2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.