ENERGYWORLD.CO.ID – PT SMGP (PT Sorik Marapi Geothermal Power) adalah anak Perusahaan dari OTP Geothermal. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di desa Sibanggor Julu, Roburan Lombang dan Sirambas, Mandailing Natal, Sumatra Utara. Perusahaan ini adalah perusahaan Konsorsium dari Origin Energy 47,5 %, Tata Power 47,5 % dan PT Supraco Indonesia 5%.
Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2010. Diperkirakan akan menghasilkan energi listrik sebesar 240 MW. Nilai Investasi yang di kucurkan untuk proyek ini sebesar $ 850 juta, Nilai investasi dari Tata Power $ 125 juta.
Ha ini sebenarnya terjadi penolakan oleh warga karena dalam praktiknya, tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga di sekitar lokasi. Pada 11 november 2014, sempat ada aksi besar untuk menolak keberadaan perusahaan tersbut, satu orang tewas dan belasan lainnya di bawa ke kantor polisi.

Bupati Mandailing Natal sudah membekukan izin PT SMGP pada 9 Desember 2014 dengan pertimbangan bahwa perusahaan ini sudah membuat masyarakat menjadi korban dan tahap eksplorasi sudah tahap merusak lingkungan dan menimbulkan bencana alam, namun kembali dikeluarkan izin baru oleh Kementrian ESDM pada April 2015 Pada April 2016 : Komunitas Mandailing Perantauan sudah mempertanyakan ke Kementrian ESDM terkait dengan akuisisi 100 % PT SMGP kepada KS Orka (Singapura). Komunita Mandailing Perantauan merasa di curangi karena tenyata PT SMGP hanya menjadi agen asing untuk menguasai lahan di Mandailing Natal.
Di dalam Permen ESDM no 37 Tahun 2018 tentang Penawaran wilayah kerja pana bumi, pemberian izin panas bumi dan penugasan pengusahaan panas bumi. Pemegang izin berkewajiban memahami dan menaati K3 baik wargapun juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Selain itu perusahaan juga wajib melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilokasi PLTP.
BACA: Keracunan Gas H20, 5 Orang Tewas Siapa Bertanggungjawab?
Dalam Laporan Monitoring dan Investigasi yang dilakukan terhadap aktivitas PT. SMGP selama 5 hari ini berlangsung mulai 31 Januari – 5 Februari 2021 di lokasi Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Kronologi Kegiatan Berikut struktur dan kronologi kegiatan yang dilakukan selama dilokasi.
Pada Minggu, 31 Januari 2021 membangun Komunikasi dengan kawan –kawan jaringan / Kontak Person di Mandailing Natal ( OKR, Ranger Sorik Marapi – Sibanggor Julu ), terkait rencana kunjungan ke lokasi. Pada Senin 1 Februari 2021 ada Perjalanan – Berangkat Ke Lapangan, Sampai Di Panyabungan dan Menuju Ke lokasi Kejadian ( Desa Sibanggor Julu dimana bertemu dan Berdiskusi di Kantor Seksi 3 TNBG (Desa Sibanggor Jae)
Maka diketahui detail kejadian yang menyebabkan kematian 5 orang masyarakat Sibanggor Julu. Bahwa pada tgl 25 Januari 2021 adanya pro kontra masyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Dalam sejarah dan latar belakang penolakan masyarakat terhadap perusahaan. Diketahui juga respons perusahaan terhadap upaya pelibatan partisipasi masyarakat sebagai pemangku kawasan. Ada bentuk kelalaian perusahaan dalam menjalankan operasional.
Pada 2 Februari bertemu dan berdiskusi dengan Perangkat Desa Sibanggor, bertemu dan berdiskusi dengan kawan – kawan jaringan OKR. Bertemu dan Berdiskusi dengan Korban. Bertemu dan Berdiskusi dengan kawan – kawan WALHI • Bertemu dan Berdiskusi dengan Ketua OKR Rabu – Kamis, 3 – 4 Februari.

Bertemu dan Berdiskusi dengan Perangkat Desa Sibanggor Jae, berdiskusi dengan Tokoh Masyarakat desa Sibanggor Julu. Diskusi dengan jaringan masyarakat Sipil TABAGSEL, terkait upaya hukum terhadap PT. SMGP.
Menyepakati untuk membentuk Aliansi SORIK MERAPI untuk kerja – kerja advokasi Litigasi dan Non Litigasi
Menyepakati Waktu untuk melaporkan perusahaan.
Meyapakati waktu untuk konsolidasi dengan lembaga – lembaga yang tergabung dalam Aliansi Sorik Merapi
Dari hasil Laporan Monitoring dan Investigasi Dicapai:
• Mengetahui detail kejadian yang menyebabkan kematian 5 orang masyarakat sibanggor Julu pada 25 januari 2021.
• Mengetahui pro kontra masyarakat terhadap kehadiran perusahaan.
• Diketahui Sejarah dan latar belakang penolakan masyarakat terhadap perusahaan
• Mengetahui respons perusahaan terhadap upaya pelibatan partisipasi masyarakat sebagai pemangku kawasan.
• Mengetahui bentuk kelalaian perusahaan dalam menjalankan operasional
• Menyepakati untuk membentuk Aliansi SORIK MERAPI untuk kerja – kerja advokasi Litigasi dan Non Litigasi
Menyepakati Waktu untuk melaporkan perusahaan dan untuk konsolidasi dengan lembaga – lembaga yabg tergabung dalam Aliansi Sorik Merapi
Detail dan Hasil Kegiatan, Kondisi dan Situasi Masyarakat terhadap aktivitas Perusahaan Pro –Kotra Terhadap Aktifitas Perusahaan. Dari awal berdiri dan beraktivitas perusahaan di desa – desa yang berada di Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Sudah terjadi pro dan kontra masyarakat terhadap aktifitas perusahaan.
Dari hasil diskusi bersama dengan masyarakat selama dilapangan, respon dan sikap masyarakat terhadap kehadiran perusahaan dapat dikelompokkan kedalam 3 kluster, yaitu:
• Menolak Tanpa Syarat Kelompok penolakan tanpa syarat ini dimotori oleh salah satu kelompok. Aksi penolakan yang mereka lakukan diawal – awal mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat desa di Kecamatan Puncak Sorik. Tetapi dalam perjalannya, aksi yang mereka lakukan belakangan tidak mendapat simpati dan kepercayaan dari masyarakat. Hilangnya simpati dan kepercayaan masyarakay terjadi karena, aksi yang dibangun tersebut ternyata memiliki kepentingan untuk mendapatkan proyek dari Perusahaan. Saat ini, dukungan yang masih komitmen ke kelompok ini sekitar 15 %, dan itu berasal dari masyarakat yang bergabung kedalam kelompok – kelompok lainnya.
• Menolak dengan Syarat Kelompok penolakan dengan syarat ini dimotori oleh kelompok Tokoh Masyarakat desa, Orang Tua, Pemerintah Desa. Saat ini Dukungan masyarakat terhadap kelompok ini berkisar 85%. Syarat yang diajukan kepada perusahaan:
1. Memberikan Konpensasi sebesar 600 juta / tahunnya untuk desa.
2. Melakukan penghijauan disekitar batas antara desa dan perusahaan.
3. Memperkerjakan Masyarakat desa kedalam aktifitas perusahaan.
4. Menyalurkan CSR sesuai dengan Kebutuhan Desa dan Sasaran Tetapi pada kenyataannya, syarat – syarat yang diajukan oleh kelompok ini, hingga saat ini masih belum diakomodir.
Usaha untuk menyuarakan tuntutan ini, masih terus dilakukan hingga saat ini.
• Tidak pro atau Kontra dari hasil diskusi yang dilakukan, Kelompok ini hanya menunggu peluang dan kesempatan untuk menerima manfaat dari perusahaan. Ketika diajak untuk berkontribusi pada salah satu aksi masyarakat tersebut, mereka tak akan terlibat aktif.
Respons Masyarakat Terhadap Kejadian Lepasnya Gas Beracun H2S dari Walpad Tenggo PT.SMGP yang berakibat pada hilangnya nyawa 5 orang warga Desa Sibanggor Julu dan 41 orang harus dirawat intensif, mendapat tanggapan dari masyarakat.
• Mayoritas Korban terdampak adalah karyawan Perusahaan.
• Berharap perusahaan agar memberi konpensasi yang sesuai kepada seluruh korban Dari informasi yang diperoleh selama dilapangan, kompensasi yang diberikan kepada korban meninggal sebesar Rp. 175 juta, untuk korban yang dirawat dirumah sakit masih terus dilakukan negosiasi. Karena korban yang dirawat meminta kompensasi lebih besar dari korban meninggal
• Mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan karena telah menimbulkan korban jiwa, dalam hal ini menjemput tindak pidana yang dilakukan perusahaan.
Alasan tersebut adalah karena:
Perusahaan tidak menjalankan SoP terkait standard keamanan untk warga.
• Perusahaan tidak memberikan informasi secara tepat terkait uji coba penyaluran Gas dari Walpad TANGGO ke Walpad A, seperti Pada Tanggal 22 Januari, perusahaan menyebar selebaran terkait ujicoba penyaluran GAS, tetapi yang diberitahukan lebih kepada polusi suara yang diakibatkan dari uji coba yang akan dilakukan pada 25 Januari.
• Tersebar WA di Karywan perusahaan yang berisi:
Dear All, Hari ini 25 Jan 2021, Tim Well-test dan tim Operation akan melakukan discharge SM-T 02 yang akan dilaksanakan pada jam 11.30 WIB sampai dengan selesai. Aktifitas ini mempunyai bahaya yang tinggi terhadap keluarnya Gas H2S, oleh karena itu mohon bantuannya Security Team Pak @+62 812-6501-7292 dan Pak @+62 821-8123-4565 untuk meng-evakuasi seluruh karyawan/pekerja diseluruh Pad T ke assembly point.
Terima kasih HSE Dept
Pada waktu kejadian, hanya ada 1 orang pihak keamanan perusahaan yang berada dilokasi, sehingga proses evakuasi berjalan sangat lambat.
Tahun 2014 ada Penolakan yang dimotori oleh salah satu warga yang membentuk sebuah kelompok penolakan yang didukung oleh masyarakat
• Aksi penolakan yang tergabung dalam kelompok penolakan terpecah karena ada ketidak sesuaian dengan nilai nilai perjuangan.
Tahun 2018, Aksi masyarakat terhadap perusahaan karena jatuh 2 korban nyawa di kolam pembuangan perusahaan.
Aktivitas Negatif Perusahaan yang Abai terhadap Penerapan SoP dan Safety Prosedure
1. Perusahaan tidakpernah melibatkan warga dalam proses kajian dan sosialisasi AMDAL 2. Perusahaan tidak pernah menyebarkan Peta wilayahkerja kepada masyarakat 3. Perusahaan tidak ada memasang plang / himbauan / rambu yang meng-informasikan terkait aktifitas perusahaan memiliki resiko tinggi. 4. Semenjak perusahaan diambil alih oleh SMGP, aktifitas yang dilakukan sama sekali tidak menerapkan SOP yang benar dan terkesan abai terhadap SOP. 5. Arogansi perusahaan terhadap pemerintah daerah, karena izin perusahaan dikeluarkan dari pusat. Hal ini diketahui ketika tim PEMDA Madina (Madailing Natal) membentuk tim untuk melihat aktifitas perusahaan dan tanggal 18 Januari melakukan kunjungan ke perusahaan. Tim tersebut di tolak oleh pihak perusahaan. 6. Pemasangan Pipa penyaluran panas Bumi yang tak sesuai dengan Safety Prosedure. 7. Perusahaan tidak memiliki Early Warning Sistem.
Rekomendasi dan RTL 3.1.
Rekomendasi 1. Advokasi Litigasi dan non Litigasi terhadap korban dan masyarakat terkait Restorasi Has Masyarakat.
2. Mendesak Pihak Berwajib untuk menjemput Pidana yang telah dilakukan Perusahaan
3. Membangun Aliansi Strategis untuk Kerja – kerja Advokasi Litigasi dan nonLitigasi
4. Mendesak Pemerintah dalam hal ini pemberi izin agar menghentikan aktifitas perusahaan.
5. Melibatkan Masyarakat dalam setiap proses aktifitas perusahaan yang diperkuat dengan adanya MoU antara Masyarakat dengan Perusahaan.
6. Melakukan Pendampingan terhadap masyarakat yang berada dalam ring 1 perusahaan
3.2. Rencana Tindak Lanjut
1. Melaporkan Tindak Pidana Yang dilakukan Perusahaan Ke pihak berwajib
2. Konsolidasi Aliansi yang sudah terbangun di Tabagsel untuk menyikapi insiden yang ditimbulkan perusahaan.
Hasil investigasi akan mampu menemukan penyebab utama, apakah perusahaan sudah menerapkan standar dan prosedur yang berlaku atau peristiwa ini terjadi karena kelalaian perusaan. Mari kita dukung bersama sebagai langkah awal dalam menuntun penyelesaiannya.
Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Provinsi Sumatera Utara, Faisal mengatakan, “Pemerintah harus menghukum seberat-beratnya PT SMGP atas kelalaian ini. Jangan sia-siakan nyawa masyarakat Sorik Merapi, terutama korban anak, demi investasi. Hukum seberat-beratnya (pidana) menghilangkan nyawa orang, cabut ijinnya dan perusahaan pemilik dilarang beroperasi di Indonesia selamanya,”
Kita butuh PLTP untuk kedaulatan energi dan lingkungan hidup yang baik, “Tapi kita tidak butuh operator yang sembrono, ceroboh dan lalai sehingga gagal mendeteksi hal yang paling ditakutkan di kegiatan pengeboran manapun: gas H2S,” katanya.
Pihak Perusahaan yang kamu hubungi tak ada yang bersedia menjawab pertanyaan EnergyWorldIndonesia.
Kami juga sempat menghubungi Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, lewat saluran WA pada tanggal 30 Januari 2021 namun baru dibalas 2 Februari 2021 dengan pesan pendek “Maaf pak Tim dari EBTKE panas bumi sudah ke lapangan baru kembali hari ini,”jawab Agung singkat tanpa menjelaskan hasilnya.
Sementara itu melalui diketahui bahwa pihak ESDM baik dari EBTKE ada yang pernah datang ke lokasi PT SMGP namun menurut sumber kami bahwa benar pada Sabtu, 6 Februari 2021 Tim ESDM datang dan sebelumnya Tim EBTKE.
“Kunjungan ke Welpad Tanggo, dan diskusi dengan masyarakat. Tapi saat kunjungan ke Walpad Tanggo, masyarakat tidak diijinkan ikut ke lokasi meski hanya perwakilan saja,” kata sumber kami disana.
Dari sumber kami dilapangan bahwa kasus ini jelas ada korban 5 tewas yang adalah nyawa manusia bukan binatang. Ada baiknya ini menjadi koreksi bagi perusahaan yang lalai hendaknya ditindak, jika perlu dan malu harusnya juga pemberi regulasi atas ketidak becuskan usaha yang penuh risiko ini hendaknya para pemangku kepentingan pejabat berwenang baiknya mundur saja. Dalam hal ini tentunya di Menteri ESDM dan Dirjen EBTKE yang langsung punya kaitan.
“Jika tidak dan perusahaan ini beropersi kembali artinya ada beking kuat,” jelas sumber tadi. Betulkan ada beking kuat? Silakan cek situs Group PT SMGP ini meski perusahaan Singapore tapi ada bisnis besar di usaha ini. (ATA/TIM EWINDO)