DPR RI MEWAKILI SIAPA ?

    240
    0
    Ahmad Daryoko Koordinator INVEST.

    Oleh : Ahmad Daryoko
    Koordinator INVEST.

    Kemarin, Selasa 9 Pebruari 2021 salah satu Fraksi DPR RI memanggil MKLI (Masyarakat Konsumen Listrik Indonesia) untuk RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) atau hearing, atas komunikasi KDIV HUMAS MKLI sebelumnya dengan organ Fraksi dimaksud.

    Kami memperkenalkan diri dari Badan Hukum Perkumpulan MKLI yang berfungsi sebagai Organisasi yang meng advokasi/memediasi konsumen listrik PLN dlm hubungan niaga dengan PLN.

    Karena dalam AD/ART organisasi ini juga memiliki “plate form” agar PLN tetap menjadi infrastruktur kelistrikan sesuai amanah pasal 33 ayat (2) UUD 1945 maka pada kesempatan ini ingin menyampaikan juga permasalahan strategis sektor ketenagalistrikan yang oleh DPR di akomodir di Komisi VII.

    Namun sayang DPR RI katanya hanya mengakui data yang berasal dari instansi resmi. Dengan demikian data dan masalah kelistrikan yang didapat dari hasil seminar operator lapangan semacam Serikat dikalangan PLN dan Anak Perusahaan pun ditolak. Dengan demikian intinya mereka “tutup telinga” terhadap suara rakyat. Sehingga masalah subsidi listrik thn 2020 yang dikatakan oleh pejabat Kemenkeu sebesar Rp 200,8 triliun pun karena hanya lewat media biasa ditolak. Yang mereka terima kalau data subsidi tsb berasal dari Menteri Keuangan Sri Mulyani asli. Kalau hanya foto copy pun pasti ditolak karena hanya foto copy yang kemungkinan bisa di rekayasa.

    Pembahasan system kelistrikan pun kembali ke era 2000 an terkait istilah “menguasai” (dari pasal 33 ayat (2) UUD 1945) yang di “plintir”2 shg PLN akhirnya bisa dikuasai Asing dan Aseng.

    Mereka tdk mau menengok putusan MK yg dalam pertimbangannya menafsirkan istilah “menguasai” dlm UUD 1945 tsb adalah harus dimiliki dan hrs dikelola oleh Negara secara langsung sebagaimana Hadhist Riwayat Ahmad dimana “Public good” semacam Air, ladang (tambang) dan Energy harus dikuasai Negara/Kholifah.

    Faktanya putusan MK selama ini hanya di “kangkangi” oleh penguasa baik Legislatif maupun Eksekutif. Dan terbitnya UU OBL No 11/2020 (atau UU Ciptakerja) adalah bukti arogansi kekuasaan itu !

    Indikasinya Pusat Kekuasaan telah membentuk Oligarkhi dan menggajinya, mulai dari DPR, Departemen2, Lembaga Auditor BPK, BPKP dll sehingga kelistrikan terlihat masih milik PLN. Padahal fakta lapangan 90% sudah milik Asing dan Aseng !

    Dan semua ini baru ketahuan kalau nantinya sudah tidak bisa berhutang ke LN lagi. Sehingga tagihan listrik naik antara 5 – 6 kali lipat dari saat ini dan ditagih bukan oleh PLN lagi. Krn PLN masih ada bila subsidi masih ada ! Kejadiannya akan persis dng Philipina di tahun 2007 !

    Dan kejadian ini di prediksi sekitar 5 tahun yang akan datang.

    Pantas METRO TV Minggu kemarin (31 Jan 2021 ) menayangkan berita bahwa “Lima Tahun Lagi Indonesia akan menjadi Negara Super Power”.

    Ini persis angan2 nya orang Aborigin di benua Australia saat itu. Bahwa Australia akan menjadi Super Power dimasa mendatang ! Kemudian terbukti Australia maju dan modern ! Tetapi Aborigin tetap tinggal di hutan !

    Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

    JAKARTA, 10 PEBRUARI 2021.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.