ENERGYWORLD.CO.ID – Pagi ini saya membeli gas LPG. Di beberapa warung di sekitar Dago stok habis. Saat menemukan sebuah toko kecil (warung) kebetulan masih terdapat stok gas melon maupun ukuran sedang (brp kg itu?).
Saat saya akan membelinya pemilik warung malah meminta saya fotokopi KTP. Saya kaget kenapa harus begini. Pemilik warung tak bergeming ketika saya memaksa untuk membelinya tanpa memberikan foto kopi KTP. “Ini sudah aturan dari pusatnya Pak,” katanya.
Karena saya kesal akhirnya saya tidak jadi membeli LPG tersebut. Saya pun mencoba mengecek ke warung-warung yang tadi saya kunjungi untuk mengecek kebenaran soal aturan menyertakan KTP tadi. Ternyata mereka bilang begitu sekarang aturannya.
Pertanyaannya kapan sosialisasi ini dilakukan?
Kenapa begitu aturan yang aneh tidak dilakukan sosialisasi dengan benar. Saya takut ini ada indikasi tarik data dan digunakan yang tidak-tidak (tanpa menuduh macam-macem).
Tolong instasi terkait dan yang berwenang menjelaskannya.
L HAKIM – Dago Bandung