Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Saat ini kembali ke tahun 2000 lagi, manakala kita berdebat terkait Negara yang harus menguasai PLN.
Padahal saat itu putusan MK yang dijatuhkan dng No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 terkait pasal 33 ayat (2) yang berbunyi, “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”, menegaskan bahwa istilah “menguasai” tersebut harus diartikan bahwa Negara adalah sebagai pemilik asset secara dejure dan defacto, mengoperasikan asset itu, mengatur secara dejure dan defacto dst. Bukan spt sekarang ini pembangkit2 IPP ini milik Shen Hua, Huadian,Chengda, CNEEC, Chinadatang, GE,Mitsubishi, Hyundai, Siemens dll. Sementara ritail milik Tommy Winata, James Riady, Dahlan Iskan dll. PLN hanya memiliki jaringan Transmisi dan Distribusi itupun dipaksa disewa oleh Kartel Liswas (Listrik Swasta)tsb.
Terus dibilang Negara masih “menguasai” kelistrikan karena masih bisa “mengatur” ?
Kalau spt diatas maka Negara tidak memenuhi syarat sebagai yang “menguasai” hajat hidup orang banyak dalam Konstitusi ! Dan karena UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan waktu itu bertujuan meng”un bundling” system ketenagalistrikan (spt sekarang ini ) yang selanjutnya Negara hanya memiliki kewenangan untuk “mengatur” saja maka MK membatalkan UU No 20/2002 ini secara total.
Berarti penerapan system ketenagalistrikan spt sekarang ini juga melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 diatas ! Demkian juga telah melanggar pts MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016. Tetapi krn pts MK yang terakhir ini bukan pembatalan secara total UU Ketenagalistrikan spt terdahulu maka putusan itu diplintir plintir lagi pada istilah “menguasai” tsb. Makanya kembali spt tahun 2000 lagi debatnya !
CONTOH, SEBAGAIMANA SUAMI MENGUASAI ISTRI ?
Contoh “menguasai” misalnya, seorang suami dalam rumah tangga adalah yang berkuasa (termasuk “menguasai” istrinya ). Istilah “menguasai” istri disini tidak cukup “mengatur” ! Tetapi harus memiliki lewat nikah, mengatur dng aturan2 rumah tangga, mengoperasikan, merawat…dst. Tidak bisa seorang suami setelah resmi menikah kemudian istrinya ditinggal pergi 30 tahun ke Hongkong dan tidak pulang2 , cuma dikasih uang dan diberi aturan2 saja. Kemudian di Hongkong sana kalau ditanya teman2 kerjanya oh iya saya sudah nikah dan menguasai istri saya meskipun jauh. Tidak bisa istilah “menguasai” dipraktekkan yang seperti ini ! Setelah pulang dipastikan sang istri sudah menikah dengan orang lain dan punya anak banyak !
Dan yang terjadi di sektor ketenagalistrikan saat ini (khususnya Jawa-Bali) adalah seperti ini !
Terus dikatakan Negara masih menguasai kelistrikan karena masih bisa “mengatur” ! Apa gak konyol ??
Pantesan subsidi listrik langsung membengkak 400% dari biasanya !!
JAKARTA, 17 PEBRUARI 2021.