Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Lewat pasal 42 halaman 243 Klaster Ketenagalistrikan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja PLN memang mau dihancurkan !
Di Klaster itu tidak ada lagi putusan MK yang mengharamkan “Unbundling” (pencaplokan PLN).
Kemudian, sementara belum bubar, PLN ditugasi sbg perusahaan infrastruktur kelistrikan pengemban PSO (Public Service Obligation) atau perusahaan pelayanan publik. Sekaligus sebagai perusahaan pencari laba untuk Negara (Entitas Bisnis).
Sebagai perusahaan PSO penilaiannya (Key Performance Index/KPI) dengan “Benifit Cost Ratio” (BCR) atau azas manfaat. Kalau BCR >1 maka dinilai bagus kinerja nya. Tetapi sebaliknya bila BCR<1 dinilai jelek.
Sedang sebagai entitas bisnis penilaian kinerja PLN dilihat dari untung/rugi. Makin besar untungnya makin bagus kinerjanya. Kalau rugi terus berarti tidak bagus.
Dari dua misi/penugasan dan cara penilaian diatas saja sudah rancu Visi Negara ini dalam konteks kelistrikan ! Mau dibawa ke arah konstitusional atau liberal ?
Tapi tahu-tahu PLN dianggap rugi terus dan ujung-ujungnya para “oknum” pejabat turun tangan (mungkin ini yang disebut Nawa Cita selama ini ? ). Para oknum itu (sesuai fakta lapangan) adalah Luhut Binsar Panjaitan, Erick Tohir, JK, Dahlan Iskan dll yang menggalang perusahaan-perusahaan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga mengambil alih PLN.
Dan tahu-tahu “Mafia Listrik” diatas mengajukan tagihan subsidi listrik tahun 2020 ke Pemerintah sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020) atau “melejit” 400% dari biasanya saat masih di operasikan PLN yaitu rata2 Rp 50 triliun per tahun (Laporan Statistik PLN sebelum tahun 2020).
KESIMPULAN.
1).Artinya ada penggiringan opini negatif thd PLN dng strategi penugasan dan penilaian ganda thd PLN spt diatas.Ibarat petinju , PLN disuruh bermain secara amatir dan profesional dalam “ring tinju” yang sama ! Dan setelah terlihat “sempoyongan” ujung2 nya PLN di “rampok” oleh “Mafia Listrik”.
2).Penguasaan/Privatisasi 90% jaringan PLN saat ini oleh “Mafia Listrik” Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga yang didukung oleh para “oknum” diatas kedepan berpotensi menjadikan tagihan listrik naik 5-6 x lipat saat ini ( seperti Philipina ).
3). Sehingga kesibukan Menteri BUMN baru2 ini bicara terkait subsidi hanyalah “strategi antara” (interim strategy) saja.
4). Mengingat informasi yang “simpang siur” terkait besaran subsidi listrik 2020 dari bbrp Lembaga resmi Negara dan swasta , di indikasikan PLN akan membuat Laporan Keuangan yang akan menggambarkan bahwa subsidi listrik tetap kecil (minimal sama saat masih dikelola PLN ) dengan tujuan ntuk menutupi fakta bahwa 90% jaringan PLN saat ini sdh dikuasai Aseng dan Asing.
5). Usaha menutupi keadaan yang sebenarnya sebagaimana butir 4) diatas bisa jadi berhasil, karena Pemerintah saat ini memiliki kemampuan mencari hutang LN (terutama dari China). Namun ini semua bagaikan “bom waktu” yang setiap saat bisa “meledak” !
TUNTUTAN !
1). Cabut UU No 11/2020 ttg Cipta Kerja cluster sektor ketenagalistrikan pasal 42 halaman 243.
2). Agar Presiden RI menindak para “oknum” pejabatnya yang secara terang2 an terlibat dalam Oligarkhi Ketenagalistrikan diatas ! Karena tindakan mereka melawan pts MK. No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan pts MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 16 Desember 2016.
3). Kalau Presiden RI tidak bersedia menindak Oligarkhi Kelistrikan diatas maka Presiden RI diangap melanggar Konstitusi (karena yang dilakukan para “oknum” pejabat Pemerintahan diatas melawan putusan Mahkamah Konstitusi).
JAKARTA, 19 PEBRUARI 2021.