Home Energy BBM PERTAMINA: Proyek Janggal, Digitalisasi Gagal, Pajak, dan Katanya Cetak Laba Rp 14...

PERTAMINA: Proyek Janggal, Digitalisasi Gagal, Pajak, dan Katanya Cetak Laba Rp 14 T (BAGIAN-3)

KALAH SENGKETA PAJAK PGN ANAK USAHA PERTAMINA INI BAYAR TUNGGAKAN PAJAK Rp3,06 TRILIUN

589
0
istimewa
Gedung Pertamina/ ist

ENERGYWORLDINDONESIA (ENERGYWORLD.CO.ID) – Awal ini Anak usaha Pertamina Perusahaan Gas Negara (PGN) kalah dalam sengketa pajak. Dan kekalahan di Pengadilan mewajibkan, PGN harus bayar tunggakan pajak Rp3,06 Triliun. Ini akhirnya menjadikan babak akhir perseteruan perseroan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait hitungan pajak yang berbeda.

PGN pun akhirnya mengakui akan membayar pajak itu meski tetap masih akan PK di MA. Dan Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama mengatakan, perseroan siap membayar tunggakan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan skema angsuran atau cicilan seiring dengan diterimanya salinan Putusan Mahkamah Agung terkait sembilan perkara pajak.

Masih kata Rachmat, perseroan juga menjamin operasional masih berjalan dengan baik berkat fasilitas pinjaman yang masih tersedia.

Adapun ihwal pajak itu terdiri dari lima perkara pajak PPN gas bumi periode 2012, tiga perkara terkait PPN gas bumi periode 2013, dan satu perkara soal pajak lainnya periode 2012. Perseroan menyatakan tengah melakukan evaluasi dan kajian internal untuk permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

“Perseroan juga mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan atau angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya, dikutip Harian Neraca, Kamis (4/2/2021).

Menurut manajemen PGAS, kasus perpajakan yang menimpa perseroan membutuhkan arus kas yang cukup besar sehingga pembayaran akan dipenuhi secara angsuran. PGAS menyebut perseroan juga memiliki fasilitas pinjaman siaga yang cukup untuk kegiatan operasional.Untuk diketahui, sengketa pajak antara PGAS dengan DJP sempat membuat saham perusahaan gas itu anjlok. Pada 4 Januari 2020, saham PGAS ditutup anjlok 7%.

Adapun sengketa bermula pada 2012 saat terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi. Pada 2017, pihak PGAS mengajukan upaya hukum keberatan. Namun, DJP menolak. Setahun kemudian, PGAS mengajukan banding melalui Pengadilan Pajak dan setahun kemudian permohonan perseroan dikabulkan.

Pengadilan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB alias Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK kepada Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan.

Masalah dengan dapat muncul karena ada informasi dalam tagihan yang mengatakan biaya rupiah adalah jasa pengangkutan. Jadi untuk djp, biaya itu tidak termasuk yang dibebaskan PPN. 

Dalam pembicaraan saya dengan tokoh migas nasional jika bisa dibayar cicilan kekalahan PGN maka PGN beruntung. Tapi jika tidak  dan kalau benar harus bayar semua, PGN bisa bangkrut. “Uang cash bisa habis untuk bayar utang pajak tersebut, uang kas PGN sudah ke pake beli pertagas beberapa waktu lalu,” jelas sumber kami.

Karena ini kasus lama dan sudah menduga pasti suatu saat akan muncul ke permukaan. Dan nyatanya saat awal tahun ini. 

PGN sebagai perusahaan publik bahaya untuk harga saham di lantai bursa. Investor akan lari. Dan PGN tidak punya dana lagi untuk investasi, hendaknya BUMN ini kan anak usaha Pertamina kini. Tapi ya begitulah Pertamina lagi-lagi jadi ada cerita. 

(BERSAMBUNG).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.