Home Biogas Melanggar Hukum Lingkungan UU 32/2009, Kenapa Kementrian ESDM Berikan Izin Kembali PT...

Melanggar Hukum Lingkungan UU 32/2009, Kenapa Kementrian ESDM Berikan Izin Kembali PT Sorik Merapi Geothermal Power

Tewasnya 5 warga di area pengoperasian perusahaan PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) dinilai telah melukai hati masyarakat. Kenapa Kementerian ESDM berikan izin kembali PT SMGP? "Harusnya pemerintah tegas mencabut ijin bukan malah kembali memberikan ijin kembali, Hukum Lingkungan UU 32/2009" jelas Puput dari Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) kepada EnergWorldIndonesia, Senin 8 Maret 2021. Akankah Nyawa hanya bisa dibeli, dimana hati nuranimu?

776
0
Senin 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di WELLPAD T Desa Sibanggor Julu Kec. PSM. Pihak PT SMGP melakukan pengetesan sumur bor Gas Gethermal. Hanya kira-kira 15 menit kemudian menyebabkan beberapa masyarakat pingsan yang berada di sekitar TKP, bahkan yang tewas lima orang warga. Siapa yang bertanggung jawab?/DOK KAWALI

ENERGYWORLDINDONESIA, (EWINDO) Pengoperasian kembali yang dilakukan perusahaan PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) dinilai telah melukai hati masyarakat. Pertnyaannya kenapa Kementrian ESDM Berikan Izin Kembali PT SMGP?

“Sangat disayangkan sikap Kementerian ESDM yang terlalu terburu-buru memberikan ijin kembali untuk perusahaan yang telah menewaskan 5 orang warga masyarakat desa Sibanggor Julu itu. Harusnya pemerintah tegas mencabut ijin bukan malah kembali memberikan ijin kembali,” jelas Puput dari Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) kepada EnergWorldIndonesia  Senin 8 Maret 2021

Surat dari Kementerian ESDM dinilai menuai kontroversi dan sepihak dengan perusahaan PT SMGP sehingga masyarakat Madina kecewa berat terhadap kementerian tersebut.

Permasalahan kasus di PT Sorik Merapi telah terjadi berulang dan sering bermasalah dengan warga, terakhir memakan korban jiwa, ini kejadian mal-operasional yang sangat fatal sekaligus preseden buruk bagi bangsa ini yang tengah mendorong penggunaan EBT dan harusnya tidak bisa di tolerir, harus ditindak tegas.

“Berdasarkan Pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” lanjut Puput.

Puput juga menilai dampak kebocoran Gas dan berbagai macam masalah di Sorik Merapi  perlu di pertanyakan kinerja para pejabatnya terkait dan khususnya jajaran pemerintahan pusat terkait, jelas ini sudah gagal melaksanakan amanat UULH Th 23/97 dan lalainya pengawasan ini berdampak kenlingkungan dan hilangnya nyawa warga negara.

“Gagal dalam menjalankan mandat negara yang lalai dalam pekerjaannya, berdasarkan Pasal 112 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara,”bebernya.

BACA : Keracunan Gas H20, 5 Orang Tewas Siapa Bertanggungjawab?

Pemerintah dalam hal ini Kemendtian ESDM termasuk semua pejabat di bidangnya harus bertangung jawab, baik itu Dinas Lingkungan hidup  setempat, ESDM, KLHK yang sekiranya menjadi bagian kerjanya harus bertangung jawab atas ke jadian ini.
“Jika memang perusahann itu sudah bayar atas korban, tetap proses hukum dan penegajannya harus di jalankan. Proses hukum tetap harus dijalankan,”tambahkanya.

Puput juga bersama Kawali saat ini sedang membuat tim untuk membuat laporan bahwa ada pidana di kasus ini, “Kami akan pakai juga dasar Hukum Lingkungan UU 32/2009, dan Kawali SUMUT sudah akan melaporkan kasus ini.” jelasnya bahwa dalam hal ini Kawali Sumut bergerak untuk tuntaskan advokasinya naik ke hukum pidana.

Saat ini memang kekecewaan masyarakat Mandailing Natal (Madina) terhadap Kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) yang sudah memberikan izin sepihak terhadap perusahaan Geothermal yang telah menewaskan masyarakat desa Sibanggor Julu, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya masyarakat dan ormas begitu juga dengan mahasiswa sudah menyatakan sikap kekecewaan terhadap PT SMGP karena perusahaan itu tidak menunjukkan sikap kemanusiaan, bahkan telah menewaskan 5 orang warga akibat pipa gas H2S milik Perusahaan tersebut.

Begitu juga dengan seluruh Kader Angkatan muda pembaharuan Indonesia (AMPI) kabupaten Mandailing Natal menolak secara keras atas pengoperasian kembali yang dilakukan oleh PT SMGP akhir-akhir ini.

Surat dari Kementerian ESDM dinilai menuai kontroversi dan sepihak dengan perusahaan PT SMGP sehingga masyarakat Madina kecewa berat terhadap kementerian tersebut.

Muliya Harisandi selaku wakil sekretaris DPD AMPI Madina Menyatakan sikap kekecewaan terhadap Kementerian ESDM dan SMGP.

“Pasalnya kami sangat khawatir atas pengoperasian yang dilakukan perusahaan dan kembali mengancam nyawa warga sekitar. “Perusahaan tersebut kami nilai selalu mengabaikan keselamatan dan nyawa masyarakat. Dan kami juga tidak mau ada perusahaan yang terlalu banyak kontroversinya. Dan hanya mementingkan perut mereka sendiri dan tidak peduli sama sekali dengan penderitaan masyarakat sekitar”

“Dan kami juga sangat kecewa dan timbul dugaan kami adanya persekongkolan antara pihak SMGP dengan Dirjen EBTKE. Sehingga begitu mudahnya mengeluarkan izin pengoperasian kembali perusahaan yang kontroversial tersebut.

“Kami juga sangat berharap penuh kepada pansus DPRD untuk membuat sesuatu yang adil demi kepentingan masyarakat. Dan apabila perlu DPR harus mengkaji ulang izin perusahaan tersebut atau di tutup saja” ucap Muliya Harisandi dilaman Lassernews.

KIta tahu bahwa dalam Laporan Monitoring dan Investigasi yang dilakukan terhadap aktivitas PT. SMGP selama 5 hari  ini berlangsung mulai 31 Januari – 5 Februari 2021 di lokasi Kecamatan Lembah Sorik Marapi. Kronologi Kegiatan Berikut struktur dan kronologi kegiatan yang dilakukan selama dilokasi.

BACA JUGA : Inilah Laporan Investigasi Aktifitas PT. Sorik Marapi Geothermal Power Di Kecamatan Puncak Sorik Marapi-Madina Sibanggor Sumut

Pada Minggu, 31 Januari 2021 membangun Komunikasi dengan kawan –kawan jaringan / Kontak Person di Mandailing Natal ( OKR, Ranger Sorik Marapi – Sibanggor Julu ), terkait rencana kunjungan ke lokasi. Pada Senin 1 Februari 2021 ada Perjalanan – Berangkat Ke Lapangan, Sampai Di Panyabungan dan Menuju Ke lokasi Kejadian ( Desa Sibanggor Julu dimana bertemu dan Berdiskusi di Kantor Seksi 3 TNBG (Desa Sibanggor Jae)

Maka diketahui detail kejadian yang menyebabkan kematian 5 orang masyarakat Sibanggor Julu. Bahwa pada 25 Januari 2021 adanya  pro kontra masyarakat terhadap kehadiran perusahaan. Dalam sejarah dan latar belakang penolakan masyarakat terhadap perusahaan. Diketahui juga respons perusahaan terhadap upaya pelibatan partisipasi masyarakat sebagai pemangku kawasan. Ada bentuk kelalaian perusahaan dalam menjalankan operasional.

Pada 2 Februari bertemu dan berdiskusi dengan Perangkat Desa Sibanggor, bertemu dan berdiskusi dengan kawan – kawan jaringan OKR. Bertemu dan Berdiskusi dengan Korban. Bertemu dan Berdiskusi dengan kawan – kawan WALHI,  bertemu dan Berdiskusi dengan Ketua OKR Rabu – Kamis, 3 – 4 Februari 2021.

GAS BERACUN H2S

Respons Masyarakat Terhadap Kejadian Lepasnya Gas Beracun H2S dari Walpad Tenggo PT.SMGP yang berakibat pada hilangnya nyawa 5 orang warga Desa Sibanggor Julu dan 41 orang harus dirawat intensif, mendapat tanggapan dari masyarakat.

• Mayoritas Korban terdampak adalah karyawan Perusahaan.

• Berharap perusahaan agar memberi konpensasi yang sesuai kepada seluruh korban Dari informasi yang diperoleh selama dilapangan, kompensasi yang diberikan kepada korban meninggal sebesar Rp. 175 juta, untuk korban yang dirawat dirumah sakit masih terus dilakukan negosiasi. Karena korban yang dirawat meminta kompensasi lebih besar dari korban meninggal

• Mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan karena telah menimbulkan korban jiwa, dalam hal ini menjemput tindak pidana yang dilakukan perusahaan.

Alasan tersebut adalah karena:

Perusahaan tidak menjalankan SoP terkait standard keamanan untk warga.

• Perusahaan tidak memberikan informasi secara tepat terkait uji coba penyaluran Gas dari Walpad TANGGO ke Walpad A, seperti  Pada Tanggal 22 Januari, perusahaan menyebar selebaran terkait ujicoba penyaluran GAS, tetapi yang diberitahukan lebih kepada polusi suara yang diakibatkan dari uji coba yang akan dilakukan pada 25 Januari.

• Tersebar WA di Karywan perusahaan yang berisi:

Dear All, Hari ini 25 Jan 2021, Tim Well-test dan tim Operation akan melakukan discharge SM-T 02 yang akan dilaksanakan pada jam 11.30 WIB sampai dengan selesai. Aktifitas ini mempunyai bahaya yang tinggi terhadap keluarnya Gas H2S, oleh karena itu mohon bantuannya Security Team Pak @+62 812-6501-7292 dan Pak @+62 821-8123-4565 untuk meng-evakuasi seluruh karyawan/pekerja diseluruh Pad T ke assembly point.

Terima kasih HSE Dept

Pada waktu kejadian, hanya ada 1 orang pihak keamanan perusahaan yang berada dilokasi, sehingga proses evakuasi berjalan sangat lambat.

Penolakan Terhadap Perusahaan 

Tahun 2014 ada Penolakan yang dimotori oleh salah satu warga yang membentuk sebuah kelompok penolakan yang didukung oleh masyarakat

• Aksi penolakan yang tergabung dalam kelompok penolakan terpecah karena ada ketidak sesuaian dengan nilai nilai perjuangan. 

Tahun 2018, Aksi masyarakat terhadap perusahaan karena jatuh 2 korban nyawa di kolam pembuangan perusahaan.

Aktivitas Negatif Perusahaan yang Abai terhadap Penerapan SoP dan Safety Prosedure

1. Perusahaan tidakpernah melibatkan warga dalam proses kajian dan sosialisasi AMDAL 2. Perusahaan tidak pernah menyebarkan Peta wilayahkerja kepada masyarakat            3. Perusahaan tidak ada memasang plang / himbauan / rambu yang meng-informasikan terkait aktifitas perusahaan memiliki resiko tinggi.                                                        4. Semenjak perusahaan diambil alih oleh SMGP, aktifitas yang dilakukan sama sekali tidak menerapkan SOP yang benar dan terkesan abai terhadap SOP.                              5. Arogansi perusahaan terhadap pemerintah daerah, karena izin perusahaan dikeluarkan dari pusat. Hal ini diketahui ketika tim PEMDA Madina (Madailing Natal) membentuk tim untuk melihat aktifitas perusahaan dan tanggal 18 Januari melakukan kunjungan ke perusahaan. Tim tersebut di tolak oleh pihak perusahaan.                                                6. Pemasangan Pipa penyaluran panas Bumi yang tak sesuai dengan Safety Prosedure.    7. Perusahaan tidak memiliki Early Warning Sistem.

Rekomendasi dan RTL 3.1.

Rekomendasi 1. Advokasi Litigasi dan non Litigasi terhadap korban dan masyarakat terkait Restorasi Has Masyarakat.

2. Mendesak Pihak Berwajib untuk menjemput Pidana yang telah dilakukan Perusahaan

3. Membangun Aliansi Strategis untuk Kerja – kerja Advokasi Litigasi dan nonLitigasi

4. Mendesak Pemerintah dalam hal ini pemberi izin agar menghentikan aktifitas perusahaan.

5. Melibatkan Masyarakat dalam setiap proses aktifitas perusahaan yang diperkuat dengan adanya MoU antara Masyarakat dengan Perusahaan.

6. Melakukan Pendampingan terhadap masyarakat yang berada dalam ring 1 perusahaan

3.2. Rencana Tindak Lanjut

1. Melaporkan Tindak Pidana Yang dilakukan Perusahaan Ke pihak berwajib

2. Konsolidasi Aliansi yang sudah terbangun di Tabagsel untuk menyikapi insiden yang ditimbulkan perusahaan.

Hasil investigasi akan mampu menemukan penyebab utama, apakah perusahaan sudah menerapkan standar dan prosedur yang berlaku atau peristiwa ini terjadi karena kelalaian perusaan. Mari kita dukung bersama sebagai langkah awal dalam menuntun penyelesaiannya.

Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Provinsi Sumatera Utara, Faisal mengatakan, “Pemerintah harus menghukum seberat-beratnya PT SMGP atas kelalaian ini. Jangan sia-siakan nyawa masyarakat Sorik Merapi, terutama korban anak, demi investasi. Hukum seberat-beratnya (pidana) menghilangkan nyawa orang, cabut ijinnya dan perusahaan pemilik dilarang beroperasi di Indonesia selamanya,”

Kita butuh PLTP untuk kedaulatan energi dan lingkungan hidup yang baik, “Tapi kita tidak butuh operator yang sembrono, ceroboh dan lalai sehingga gagal mendeteksi hal yang paling ditakutkan di kegiatan pengeboran manapun: gas H2S,” katanya.
(ATA/EWINDO)***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.