Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Saat ini posisi Pemerintah hanya menjadi pembeli listrik yang berasal dari KARTEL LISTRIK SWASTA atau Kartel Liswas (yg berisi Luhut Binsar P, Erick T, JK, Dahlan Iskan, Aseng/Asing , Taipan 9Naga, dan PLN).
Bahkan PLN saat ini sudah menjadi “anggota” Kartel diatas dengan tugas hanya sebagai penjaga tower Transmisi dan Distribusi serta tugas-tugas administrasi , dan menjadi “bumper” Kartel (nama PLN dipinjam Kartel tersebut untuk segala kegiatan terutama saat tagih subsidi listrik ke Pemerintah ).
Kartel Liswas bekerja secara full mulai tahun 2020. Pembangkit sampai Ritail sdh diambil secara penuh oleh Kartel. Kalau ada yang masih milik PLN statusnya sudah disewa Kartel tsb.
Pada tahun 2020 kemarin misal Kartel menjual listrik ke Pemerintah sebesar Rp 600 triliun (dengan tarif rata2 Rp 6.000,- per kWh ). Harga jual ini tidak bisa di cek satu satu oleh BPK mengapa harganya sampai sebesar itu ? Dengan alasan kelistrikan saat ini (terutama Jawa-Bali ) sudah berlaku mekanisme pasar bebas atau saat sidang MK disebut telah memasuki MBMS (Multy Buyer and Multy Seller) System, yang harga jualnya tergantung kondisi “supply and demand” .
Paling Pemerintah lewat ESDM hanya mencoba menegosiasi harga listrik hingga turun menjadi Rp 500 triliun. Kemudian Pemerintah misal menjual ke rakyat Rp 300 triliun (dengan harga rata2 Rp 1.300,- perkwh). Artinya sisa yang Rp 200 triliun menjadi beban Pemerintah bernama “subsidi”.
Dari hitung-hitungan diatas BPK tdk bisa men “cek” perhitungan operating cost Kartel Liswas yang awalnya Rp 600 triliun kemudian turun menjadi Rp 500 triliun. Kartel memiliki “bargaining position” yang kuat untuk pasang harga ! Kalau Pemerintah bersedia bayar silahkan bayar, kalau tidak ya sudah silahkan pindah ke Perusahaan yang lain !
MONOPOLI PLN SDH BERPINDAH KE MONOPOLI KARTEL LISWAS !
Pertanyaannya, dalam kondisi seperti sekarang memang ada Perusahaan Listrik yang diluar Kartel Swasta ? Bahkan PLN pun sudah menjadi anggota Kartel Liswas tersebut ?
Perlu diketahui saat ini mulai dari pembangkit, transmisi, distribusi dan ritail semuanya sdh di kuasai Kartel Liswas ! Didepan rumah kita dari dulu ya cuma ada kabel hitam milik PLN itu ! Gak ada seperti yang digembor gemborkan pengamat ekonomi bahwa PLN perlu di saingi dengan Listrik Swasta, sehingga didepan rumah ada kabel hitam, kuning, biru, merah dan seterusnya milik banyak perusahaan. Sehingga memungkinkan konsumen tiap bulan bisa pindah-pindah perusahaan cari yang murah ! Bullshit , tidak ada itu !
Yang ada Perusahaan-perusahaan seperti Shen Hua, Huadian, Chengda dst, itu hanya bikin pembangkit. Kemudian dengan “memakai” Luhut BP,JK, Erik T, Dahlan Iskan dll me”rampok” jaringan Transmisi dan Distribusi PLN sekaligus konsumennya !
Makanya “Oligarkh” diatas untung besar meskipun melawan Putusan
MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.
KEMANA NAWA CITA ?
Anehnya Presiden Jokowi yang telah “melaunching” NAWA CITA diam saja melihat anak buah/bekas anak buahnya “menjarah” PLN demi keuntungan pribadi , bahkan dengan melanggar Konstitusi ?
Dengan demikian dapat diindikasikan bahwa Presiden Jokowi pun telah melanggar Konstitusi !
Penulis usul , kalau Pemerintah dan DPR tidak mampu menjaga Konstitusi dan Pancasila, silahkan bikin Sidang Istimewa MPR dan bubarkan KONSTITUSI dan PANCA SILA !
Jangan bohongi rakyat dng Statement2 Etatisme yang gagah seolah Negara masih berdiri tegak berdasar Panca Sila dan UUD 1945 !
BULLSHIT !!
JAKARTA, 25 MARET 2021.