Home BUMN MENGAPA MK MELARANG PRIVATISASI (PENJUALAN) PLN ??

MENGAPA MK MELARANG PRIVATISASI (PENJUALAN) PLN ??

722
0
Ahmad Daryoko/ist

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Mahkamah Konstitusi melarang privatisasi PLN ke swasta, karrna melawan pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Untuk pembangkit biasanya privatisasi dilakukan ke Asing. Sedang Ritail (kabel2 hitam didepan rumah konsumen) dijual ke konglomerat dlm negeri yaitu para Taipan 9 Naga.

MACAM CARA PRIVATISASI PLN :

I. Privatisasi Pembangkit PLN dilakukan dengan cara :

1). Mengundang Investor Aseng/Asing membikin pembangkit baru. Setelah selesai kemudian menjual stroom ke PLN. Konsep ini disebut Independent Power Producer (IPP). Setelah selesai Pembangkit2 IPP ini menjual listrik ke konsumen PLN dng cara “merampok” jaringan Transmisi dan Distribusi PLN sekaligus merampok konsumen PLN yang telah dibina PLN ber tahun2 !

Untuk itu IPP perlu menggandeng oknum pejabat yang memiliki garis komando ke PLN spt Luhut Binsar P, Erick T, JK, Dahlan Iskan dll dengan memberi sekian % saham ke para oknum pejabat diatas. Dengan demikian PLN harus tunduk ke mereka !

2). Menyewa/membeli pembangkit PLN yang mangkrak dan diperbaiki. Setelah selesai perbaikan maka pembangkit2 ex PLN tsb di operasikan spt IPP pada butir 1( Ini disebut konsep “Leased Backed). Ada sekitar 6000 MW yang di operasikan Aseng/Asing dng konsep “leased backed” ini.

Untuk memperlancar keberhasilan privatisasi pembangkit ini Menteri BUMN melarang beroperasinya pembangkit PLN diseluruh Indonesia (Tempo 14 Desember 2019, Kuliah Umum di Richcarlton akhir Januari 2020, Jawa Pos 16 Mei 2020).

II. Privatisasi Ritail PLN dilakukan sebagai berikut :

Ritail PLN dijual oleh Dahlan Iskan ke taipan 9 Naga saat ybs menjadi DIRUT PLN antara 2010-2011, dalam bentuk Token dan Curah/”Whole sale market” !

III. Akibat Penjualan/Privatisasi PLN.

Akibat privatisasi pembangkit dan ritail maka khusus kawasan Jawa – Bali PLN hanya menguasai tower/kabel transmisi dan distribusi saja, dan tdk bisa ikut menentukan harga listrik yang dijual ke pelanggan. Tarip listrik ditentukan oleh Kartel Liswas melalui mekanisme pasar bebas yg ditentukan oleh kondisi “supply and demand” atau dalam pembahasan MK disebut kondisi MBMS (Multy Buyer and Multy Seller ) System.

Harga jual listrik /tarip listrik sdh dimonopoli oleh Kartel Listrik Swasta (persatuan Pengusaha IPP dan Ritail yg didukung oleh oknum pejabat diatas tadi ). Akibatnya PLN saat ini dipaksa menjadi bagian dari Kartel Liswas tsb yang bertugas sbg penjaga tower Transmisi dan Distribusi, melakukan kegiatan administrasi, dan sebagai juru bicara KARTEL LISWAS saat berhubungan dng DPR RI , masyarakat dan Pemerintah. Namun sudah tidak bisa lagi mengusulkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) atau operating cost kelistrikan ke ESDM/DPR spt dulu lagi ! Saat ini bila PLN menyebut sejumlah subsidi yg harus dibayar Pemerintah ( misal tahun 2020 sebesar Rp 200,8 triliun atau membengkak 400 % ) hanya sbg juru bicara KARTEL saja !

III. KESIMPULAN.

Karena terjadinya potensi tarip listrik yang “liar” akibat terjadinya MBMS (bahkan di Kamerun sekitar thn 2000 memicu Revolusi Sosial) maka MK melarang privatisasi/penjualan PLN karena melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 , ” Cabang produksi yg penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara ” sesuai putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

JAKARTA, 26 MARET 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.