Home BUMN APAKAH PLN MASIH PUNYA WEWENANG MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN ?

APAKAH PLN MASIH PUNYA WEWENANG MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN ?

773
0
ilustrasi

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Pada tgl 22 Juli 2020 (dari Seminar kalangan Serikat Karyawan PLN) didapat data bahwa untuk kawasan Jawa-Bali mulai awal 2020 pembangkitnya sdh dikuasai Shen Hua, Huadian, Chengda, GE, Mitsubishi dll. Hal ini akibat larangan dari Menteri BUMN, dimana pembangkit2 PLN tdk perlu ber operasi dan agar PLN tangani jaringan Transmisi dan Distribusi saja. (Tempo 14 Desember 2019, Jawa Pos 16 Mei 2020). Sementara mulai 2010 ritail PLN sdh dijual ke para taipan 9 Naga dalam bentuk Token dan Curah/bulk/Whole sale market.

Akibatnya PLN tidak bisa membuat Laporan Statistik 2020. Karena jumlah biaya operasi pembangkit,pemeliharaan jaringan transmisi, distribusi , dan Ritail, seluruhnya hanya Kartel Listrik Swasta (Kartel Liswas ) yang tahu.

PLN hanya bisa menghitung jumlah pendapatan dari konsumen yang taripnya masih ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar Rp 260,964 triliun untuk tahun 2020. Itupun sebenarnya bisa ditangani Kartel Liswas melalui skema Outsourcing.

Dengan demikian rakyat tidak tahu, berapa biaya operasi kelistrikan setelah ditangani Kartel Liswas tersebut ? Dan berapa sesungguhnya subsidi riil yang dikeluarkan Pemerintah untuk dibayarkan ke Kartel Liswas tersebut ?

Dan sepertinya rakyat memang “cuek” tidak mau tahu , dan tidak mau terlibat dng hal hal begituan. Yang penting listrik taripnya masih terjangkau (kecuali nanti setelah tdk ada subsidi lagi dan tarip mencekik) ! Indonesia dijajah Belanda kembali pun tidak peduli asal semua lancar2 saja !

Nah disini masalahnya ! Pantesan para oknum pejabat/mantan spt Luhut Binsar, JK, Erick, Dahlan Iskan melakukan privatisasi PLN (ini fakta) dng melakukan penjualan asset negara bernama PLN katanya agar listrik nyala terus ! Memang bisa jadi listrik nyala terus, tapi berapa biaya operasinya ? Faktanya PLN pun tidak bisa membuat Laporan Keuangan 2020 sampai saat ini ?

Tetapi Kemenkeu telah menyatakan bahwa subsidi listrik 2020 sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020) dan logikanya pasti sdh masuk ke “kantong” Kartel Liswas dan para “oknum” diatas. Krn pemilik baru kelistrikan adalah mereka , bukan PLN lagi.

Artinya, kalau :

-penerimaan dari konsumen = Rp 260,964 triliun
-subsidi Rp 200,8 triliun

Maka biaya operasi = Rp 471,764 triliun.
(Biaya operasi setelah kelistrikan di operasikan oleh Kartel Liswas)

Padahal biaya operasi PLN pada 2019 adalah sebesar Rp 315,911 triliun.

Artinya ada pembengkakan biaya operasi sebesar Rp 145,853 triliun setelah di operasikan Kartel Liswas !

KESIMPULAN :

PLN tdk berwenang lagi menghitung biaya operasi kelistrikan. Karena semua instalasi listrik dari pembangkit, transmisi/distribusi (disewa), dan Ritail sudah dikuasai Kartel Liswas diatas.

Wajar kalau Laporan Statistik PLN 2020 hanya berisi hal2 teknis spt jumlah pelanggan, daya terpasang, daya terpakai, losses dan semacamnya.

Artinya PLN hanya dipinjam namanya saja oleh Kartel Liswas. Serta membantu administrasi diluar keuangan !

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

JAKARTA, 18 APRIL 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.