Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Sebagaimana diketahui Laporan Statistik PLN 2020 tanpa Laporan Keuangan. Dengan demikian konform bahwa System Kelistrikan saat ini melanggar Konstitusi. Karena kalau mau diusut, terjadinya “Wanprestasi” dimana PLN sbg BUMN gagal bikin LK adalah karena System Kelistrikan yang terjadi saat ini yang masih membebankan masalah Laporan Kinerja ke PLN .
Padahal PLN saat ini sdh tidak memiliki asset atau instrumen kelistrikan apa apa lagi ! Dari pembangkit, transmisi,distribusi, sampai Ritail , semuanya sudah dipegang swasta. Sehingga kalau mau mengukur KPI (Key Performance Indicator) kelistrikan saat ini mestinya langsung ke masing2 Perusahaan swasta itu. Kalau ada 100 swasta ya seratus swasta itu yang bikin. Kalau ada 1000 swasta ya seribu swasta itu yang harus bikin Laporan.
Namun pertanyaannya , untuk apa swasta2 itu harus bikin laporan ? Dan kemana ? Krn kalau harus bikin Laporan ke PLN , bukankah sesuai UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan PLN juga sama2 sebagai pelaku usaha yang setara dng mereka ?
Jadi, kalau PLN diminta bikin Laporan mestinya hanya yang PLN Luar Jawa/Bali itu saja, yang hanya sekitar 15% dari kelistrikan di Indonesia ! Yg tentunya tdk bisa menemukan angka2 secara nasional seperti :
– berapa biaya operasi ?
– berapa pendapatan operasi ?
– Neraca Laba/Rugi ?
– Kalau ternyata rugi, berapa subsidi secara Nasional ?
Mungkin karena keruwetan seperti diatas maka tahun 2020 tidak ada Laporan Keuangan yang menggambarkan berapa sesungguhnya subsidi listrik 2020 ?
Ini semua terjadi karena operasional kelistrikan telah melanggar Konstitusi. Yaitu dng melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.
Kalau sudah seperti ini siapa yang “wanprestasi” dan melanggar konstitusi ? Ya Pemerintah, yang dalam hal ini tanggung jawab Presiden RI .
JAKARTA, 21 APRIL 2021