Home CATATAN #ENERGYWORLDINDONESIA Kerusakan Alam Kerugian Negara, Tambang Illegal Lemahnya Penegakan Hukum

Kerusakan Alam Kerugian Negara, Tambang Illegal Lemahnya Penegakan Hukum

649
0
Fatmata Juliansyah (Fati), Manager Advokasi dan Kampanye Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI)/ist

ENERGYWORLD.CO.ID – Baru – baru ini, pertambangan illegal marak terjadi lagi di negeri ini. Ditemukan ratusan lubang galian tambang emas illegal bersamaan dengan alat-alat tambang lainnya di Tasikmalaya. “Selain itu kejadian serupa juga terjadi di Hutan kawasan Gunung Liman, Baduy. Yang mana kawasan hutan tersebut disakralkan oleh warga baduy menurut kepercayaan adat mereka,” ungkap Fatmata Juliansyah
Manager Advokasi KAWALI NASIONAL dalam rilisnya yang diterima Redaksi, Sabtu, 24 April 2021.

Fatmata mengatakan  bahwa lubang galian tambang illegal yang terjadi di tasikmalaya, merupakan kejadian yang besar karena bukan hanya 1-2 lubang galian, melainkan ratusan lubang galian, artinya hal ini merupakan kerusakan alam besar yang diakibatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab, dan ini juga merupakan kerugian negara.

“Bagaimana bisa negara kecolongan dalam hal seperti ini? Bukan hanya rugi dalam faktor lingkungan saja, mineral emas yang terkandung di dalam bumi Indonesia ini dikuasai oleh negara, artinya negara mengalami kerugian besar pada peristiwa kecolongan ini. Begitu juga halnya yang terjadi di kawasan gunung liman, yang sangat merugikan bagi negara khususnya bagi masyarakat adat baduy,” jelasnya.

Kejadian di gunung limanpun sangat disayangkan, kejadian tersebut terjadi di hutan yang dianggap sakral oleh masyarakat adat baduy. Hutan yang dirawat dan dijaga oleh mereka tanpa harapan imbalan apapun, tetapi justru malah rusak akibat dari tindakan tidak bertanggungjawab. Negara harus menganggap kasus ini sebagai persoalan yang serius. Lagi – lagi, bagaimana bisa kecolongan oleh pihak tidak bertanggungjawab seperti ini yang pada akhirnya timbul kerugian besar?

Artinya peristiwa ini dapat terjadi karena adanya faktor, salah satunya adalah faktor pengawasan yang tidak maksimal, sehingga menyebabkan kecolongan seperti ini. Negara Indonesia mempunyai aparatur keamanan yang dapat memfasilitasi pengawasan tersebut, agar tidak terjadi hal – hal seperti ini. Artinya, pengawasan merupakan salah satu bentuk tindakan dari penegakan hukum. Penegakan hukum tidak hanya ketegasan pada saat terjadinya suatu pelanggaran, tetapi juga ketegasan sikap aparatur negara terkait untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran,lanjutnya.

“Peristiwa ini menggambarkan bahwa penegakan hukum tambang illegal di Indoneia masih sangat lemah, dan tidak boleh terjadi seperti ini terus, karena pastinya akan menimbulkan lebih banyak kerugian, dan kerusakan alam lainnya. Jadi garis besar yang dapat diambil dari peristiwa ini adalah bahwa kerusakan alam merupakan kerugian negara, dan terjadinya tambang illegal menggambarkan lemahnya penegakan hukum. Maka dengan ini pemerintah harus segera mencari solusi agar tidak terjadi hal demikian yang menimbulkan kerusakan alam lainnya,” pungkas Fati demikian panggilan akrab dari Fatmata. (AME/EWINDO)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.