Home BUMN MUNGKINKAH SUBSIDI LISTRIK DITIADAKAN ?

MUNGKINKAH SUBSIDI LISTRIK DITIADAKAN ?

630
0
Ahmad Daryoko Koordinator INVEST.

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Salah satu latar belakang terbitnya Letter Of Intent (LOI) yang ditanda tangani Pemerintah Indonesia 31 Oktober 1997 adalah pencabutan subsidi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah RI dalam membayar hutang Luar Negeri (saat itu mayoritas hutang LN berasal dari IFIs a.l WB,ADB, IMF, USAID dst).

Caranya adalah dengan meminta komitmen Pemerintah RI untuk tidak lagi mengurus BUMN Pelayanan Publik seperti PLN. Dan hal ini baru bisa dilaksanakan bila BUMN2 semacam PLN itu di privatisasi/dijual/di swastakan.

Selanjutnya (khusus PLN), sebagai tindak lanjut LOI diatas terbitlah “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) atau buku putih kelistrikan sebagai “road map” PLN menuju privatisasi/dijual.

Dalam PSRP tersebut direncanakan PLN Jawa-Bali dijual ke Asing (sekarang justru mayoritas ke Aseng) dan PLN Luar Jawa-Bali diserahkan ke PEMDA. Sedangkan masalah subsidi dicabut total.

Untuk kelistrikan Jawa-Bali, operasionalnya ( mulai dari pembangkit – transmisi – distribusi – ritail) sampai ke penagihan pembayaran ke konsumen, semua diserahkan ke Kartel Listrik Swasta (Kartel Liswas).

Artinya saat ini operasional kelistrikan di Jawa-Bali secara defacto sudah dibawah komando Kartel Liswas ( karena sudah hampir semuanya dijual ke swasta ) . Andaikan ada instalasi PLN yang mereka pakai (seperti jaringan transmisi, distribusi dan sebagian kecil pembangkit) statusnya sudah mereka sewa. Hal ini ditunjukkan dengan adanya proses tender pengadaan “stroom” pembangkit di Pusat Pengatur Beban (P2B). Dengan demikian sebenarnya Pemerintah sdh tidak butuh PLN lagi untuk menangani area Jawa-Bali. Dan hal ini di indikasikan dengan tidak adanya Laporan Keuangan 2020 seperti sebelum sebelumnya ! Sedang PLN Luar Jawa sebenarnya sudah bisa diserahkan ke masing2 PEMDA sesuai konsep PSRP diatas.

Namun, kalau Pemerintah tiba-tiba membubarkan PLN, akan terlihat secara kasat mata telah melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Meskipun sejatinya yang terjadi di lapangan memang sudah spt itu karena pembangkit2 sdh dikuasai Huadian, Shenhua, Chengda dll. Sedang Ritail sdh dikuasai taipan 9 Naga. Ini semua bisa terjadi dengan melanggar putusan MK No. 001- 021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Program privatisasi/penjualan PLN mulai awal 2000 an sdh berhasil digagalkan oleh SP PLN. Tetapi dng munculnya tokoh2 semacam JK, Dahlan Iskan , Luhut Binsar P, Erick Tohir dll semakin tidak terbendung penjualan PLN dimaksud, karena mereka juga ikut “bermain” !

KESIMPULAN.

Dengan demikian Pemerintah dengan subsidi listrik saat ini terlihat sedang menjaga “citra politik” seolah olah masih patuh terhadap Konstitusi dan Panca Sila ! (Sudah terlanjur dengan statemen #SayaPancaSila dan #NKRI Harga mati ! )

Namun secara pelan tapi pasti (“merangkak”) subsidi listrik pasti akan dicabut guna mengikuti pasar bebas kelistrikan yang sebenarnya sudah terjadi !

Dan indikasi awal dari semua itu, adalah tidak mampunya PLN membuat Laporan Keuangan 2020.

Pantesan dalam RDP Komisi VII DPR RI – PLN pada 29 Maret 2021 hanya membahas Kontraktor pemasok batu bara dan gas. (Dan rakyat akan tertawa melihat “dagelan” ini ).

MAGELANG, 30 APRIL 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.