Home BUMN Anggota DPR Telah Salah Alamat Tuding Pertamina Soal Pembangkit Listrik Blok Rokan

Anggota DPR Telah Salah Alamat Tuding Pertamina Soal Pembangkit Listrik Blok Rokan

948
0
Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI/ewindo

ENERGYWORLDINDONESIA – Pernyataan anggota DPR, Ahmad dari fraksi Demokrat yang telah menuding Pertamina “tidak mengambil langkah cepat untuk mengatasi problem pembangkit listrik sebagai tulang punggung produksi minyak di blok Rokan” sangat mengesankan anggota dewan ini gagal paham tentang masalah Blok Rokan sehingga terpeleset saat mengumbar tudingannya, demikian disampaikan Pengamat Energi Yusri Usman

Menurut Yusri, Seharusnya tudingan itu layaknya dialamatkan kepihak SKK Migas yang telah ditugaskan oleh negara dengan “kewenangan luar biasa” yang meliputi merivisi dan menyetujui PoD, WP & Budget serta AFE (Autorization For Expenditure) untuk mengendalikan dan mengawasi seluruh KKKS ( Kontraktor kontrak Kerjama) dalam menjalankan proses bisnisnya di hulu,” jelasnya.

“Seandainyapun Pertamina itu bukan BUMN, sudah seharusnya SKK Migas dapat memberikan kepastian berusaha dan melindungi kepentingan perusahaan yang telah memenangkan tender operator wilayah kerja migas. Apalagi dalam hal ini Pertamina sebagai pemenang tender telah menyetorkan signatur bonus sebesar USD 748 juta atau setara Rp 13,1 triliun kepada negara, dan telah membuat komitmen kerja pasti senilai USD 500 juta untuk bisa mempertahakan laju produksinya,” tegas Yusri Usman yang juga Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dalam rilisanya yang diterima redaksi, Senin 3 Mei 2021.

Apalagi, tentunya Sdr. anggota DPR RI tahu persis, Pertamina itu adalah BUMN. Jika Pertamina selama ini terkesan banyak diam soal status pembangkit listrik ini, tentulah karena menghormati kewenangan SKK Migas, tambahnya.

Yang jelas, Pertamina telah mempersiapkan dirinya untuk menjadi pengelola Blok Rokan itu dengan menunjuk PLN sejak 1 Febuari 2021 sebagai penanggung jawab pasokan listrik blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang. Jadi Pertamina lebih fokus membangun proses bisnis profesional dan menghargai dengan tidak mencampuri hal-hal di luar wewenang dan tanggung jawabnya.

“Mungkin Sdr. Ahmad sebagai Anggota DPR belum mengetahui bahwa status pembangkit listrik Cogen yang diakui PT.MCTN sebagai miliknya adalah berdasarkan ESA ( Energy Service agreement) 1 Oktober 1998, yang mengakui pembangkit itu merupakan aset investasi yang tidak ditagihkan atau dibayar oleh cost recovery yang tidak akan dikembalikan sebagai aset negara pada akhir operasi 8 Agustus 2021,”papar Yusri lagi.

Yusri juga mengatakan yang lebih konyolnya lagi, SKK Migas sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, ternyata telah membiarkan temuan BPK tahun 2006 soal status kepemilikan pembangkit listrik yang seharusnya bisa menjadi dasar untruk meninjau kembali ESA itu dan statusnya dinyatakan sebagai aset negara ketika kontraknya berakhir bulan Agustus tahun ini.

“Aneh anak ajaib, sebaliknya pejabat SKK Migas justru telah turut mengukuhkan kecatatan proses awal kelahiran ESA pada Oktober 1998 yang cacat hukum menurut temuan BPK tahun 2006 itu dengan amandement-amandementnya,” tegas Yusri.

Seperti diketahui dalam laporan BPK itu jelas telah disebutkan bahwa pengadaan pembangkit listrik cogen dengan menunjuk langsungn PT. MCTN oleh PT.CPI, terindikasi praktek praktek KKN, karena 95% pemilik saham di MCTN adalah Chevron Standard Limited ( CSL) masih terafiliasi dengan Chevron Corporation ( sister company) jadi merupakan suatu related party transaction.

Apalagi alasan PT CPI telah memilih langsung PT MCTN saat itu dengan pertimbangan mendesak untuk kebutuhan listrik memenuhi target peningkatan produksi minyak blok Rokan, namun dari data data produksi mulai tahun 2000 hingga 2006 memperlihatkan fakta fakta yang terbalik, yakni produksi minyaknya menurun terus.

Ironisnya, sampai dengan akhir pemeriksaan BPK pada 2 Maret 2006, tim BPK belum mendapat hasil analisa atau alasan yang mendasari keputusan PT CPI untuk tidak membangun sendiri pembangkit listrik tersebut, tetapi menunjuk PT MCTN sebagai SPV ( Special Purpose Vehicle), dan itu bertentangan dengan KEPRES nomor 16 tahun 1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Oleh sebab itu, sudah seharusnya Kementerian ESDM dan SKK Migas yang lebih bertanggung jawab dan harus bisa bekerja keras untuk menekan PT CPI dan PT MCTN agar tau diri untuk bisa menyelesaikan soal pembangkit listrik dengan bijak untuk kepentingan nasional, tanpa harus membuka borok lama, tambahnya.

Menurut hemat Yusri, sebaiknya, sebelum berkomentar apalagi menuding pihak tertentu, kita haruslah memahami hal sesuatu yang kita akan komentari itu.

“Semoga Sdr anggota DPR dapat meluangkan waktu memahami setidaknya membaca ESA dan LHP BPK tahun 2006 itu,” pungkas Yusri. (ata/ewindo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.