Home Ekbiz Corporate Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut

Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut

1739
0

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur bersama Koalisi #BersihkanIndonesia Meluncurkan Laporan ke Publik, dengan judul “Membunuh Sungai: Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan-Santan di Kalimantan Timur”. Laporan ini mengungkap dugaan pencemaran air berkali-kali lipat di atas standar, merangkum jumlah lubang bekas tambang yang ditinggalkan hingga institusi dan otoritas mana saja yang perlu dituntut tanggung jawabnya.

PT Indominco Mandiri adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 ha. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Sebesar 65,14 persen sahamnya dikuasai oleh Banpu Mineral, sisanya yakni 3,53 persen saham dikuasai oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Employees Provident Fund (EPF). EPF merupakan perusahaan dana pensiun yang mengelola dana milik pekerja. Berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia. Sisanya 1,16 persen saham dimiliki oleh Dewan Jaminan Sosial (DJS), Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terhubung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.

Hingga berakhirnya izin PKP2B PT IMM pada tahun 2028, akan ada 53 lubang tambang dengan luas 2.823,73 ha yang setara dengan 32 kali lebih besar dari luas stadion dan gedung olahraga Palaran di Samarinda. Lahan rusak dan lubang tambang ini akan ditinggalkan. Menurut dokumen lingkungan hidupnya, lubang tambang tersebut diduga tak ditutup dan dibiarkan terbuka menganga begitu saja. Tersebar di blok barat dan blok timur milik perusahaan ini. Termasuk diantaranya lubang tambang berisi air beracun di Pit L11N1 dengan luasan 53.05 ha. Tidak direklamasi dan tidak dipulihkan melainkan diwariskan sebagai sumber air baku masyarakat Bontang.

Tim JATAM Kaltim melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel dan uji kualitas air Sungai Palakan yang bermuara ke Sungai Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selain itu, juga mengambil gambar darat maupun udara menggunakan drone. Tim juga melakukan wawancara kepada warga, mengumpulkan kesaksian menyejarah tentang kondisi sosial dan ekologis Sungai Palakan dan Sungai Santan.

Tim juga melakukan investigasi dokumen perusahaan dan dokumen lingkungan hidupnya. Total terdapat 15 settling pond atau kolam penampung limbah tambang batubara milik PT IMM. Tiga settling pond tersebar di blok barat dan 12 settling pond di blok timur. Ditemukan 6 settling pond di blok timur yang mengalirkan air limbahnya ke Sungai Palakan lalu bermuara ke Sungai Santan. Tiga settling pond di blok barat mengalir ke Sungai Kare dan 2 settling pond yang mengalir ke Sungai Mayang. Seluruhnya juga mengalir ke Sungai Santan.

Tim JATAM Kaltim kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran di salah satu settling pond yang air limbahnya mengalir ke Sungai Palakan dan bermuara pada Sungai Santan. Tim memilih settling pond SP-34 yang merupakan kolam penampung terdekat dari Pit 19D di blok timur untuk menjadi lokasi pemeriksaan.

Tim JATAM Kaltim melakukan pengambilan sampel air pada tiga titik lokasi. Titik pertama yaitu aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34 yang berada di titik koordinat: 117°19’56.683”E 0° 6’3.222”N, titik kedua dilakukan di badan Sungai Palakan yang berada di titik koordinat: 117°19’31.343”E 0° 5’4.646”N dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan yang berada di titik koordinat: 117°19’17.”E 699 0° 2’37.838”N.

Di tiga titik pengambilan sampel, hasil uji menemukan rata-rata tingkat keasaman air atau pH sangat asam setelah diuji mencapai 2,57 (titik 1), 2,73 (titik 2) dan 2,69 (titik 3). Hasil uji juga menemukan tingkat kandungan logam berat besi (Fe) yang mencapai 3 kali lipat dari ambang baku mutu (titik 1), lalu 7 kali lipat (titik 2) dan 16 kali lipat (titik 3). Begitu juga ditemukan tingkat kandungan logam berat Mangan (Mn) yang mencapai 4 kali lipat (titik 1), 28 kali lipat (titik 2) dan 29 kali lipat, termasuk juga di antaranya lonjakan Total Dissolved Solid (TDS).

Dari ketiga titik pengambilan sampel dan hasil uji kualitas air berdasarkan parameter Peraturan Daerah Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air maka dapat disimpulkan dugaan PT Indominco Mandiri (IMM) telah melanggar kedua peraturan di atas. Pengambilan sampel dan pengujian saat pemeriksaan ini dilakukan saat PP No. 82 Tahun 2001 masih berlaku.

Kini PP ini direvisi oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi tidak mengubah standar teknisnya, standar dalam PP No. 82 Tahun 2001 pun masih berlaku untuk dijadikan acuan. Oleh karena itu tim JATAM Kaltim menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan.

JATAM Kaltim mendesak agar kedua pemegang saham publik yakni Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan dana pensiun pengelola dana milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia untuk menyelamatkan reputasi mereka dengan mengevaluasi kebijakan keterlibatan sahamnya dalam PT IMM, yang secara langsung turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur. JATAM Kaltim juga mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. JATAM Kaltim juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028. (RLS/JATAM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.