Home BUMN APAKAH PLN MASIH ADA ?

APAKAH PLN MASIH ADA ?

547
0
Ahmad Daryoko Koordinator INVEST.

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Dalam sejarahnya Indonesia dikenang terjajah sekitar 3,5 abad oleh Belanda (baik secara Korporasi maupun oleh Negara). Bahkan saat diajak Merdeka tahun 1945 ternyata masih banyak rakyat yang enggan. Hanya bbrp daerah saja yang mengakui Kemerdekaan RI. Mayoritas masih merasa nyaman dibawah “ketek” Belanda. Soekarno-Hatta menjuluki mental spt ini sebagai mental “Inlander”.

Dan saat inipun sama, ketika PLN sebenarnya sudah tidak punya apa apa lagi karena assetnya sdh di Privatisasi/Dijual/Diswastanisasi ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga, orang belum percaya. Bahkan dilingkungan PLN sekalipun. Artinya sdh parah sekali penyakit “Inlander” nya.
Eksistensi PLN saat ini hanya bergantung pada SUBSIDI. Berapapun angka yang dipasang dalam Laporan Keuangan (LK), mau untung maupun rugi, semua pasti ada unsur subsidinya ! Dan berapa subsidi riil pada tiap tahun terkait ? Juga tdk tahu persis nya ! Karena semua berasal dari hutang Luar Negeri yang susah dilacak !

PLN akan ketahuan secara pasti apakah masih ada atau sebenarnya sudah bubar, yaitu saat kelistrikan tidak mendapat subsidi lagi. Baik krn hutang LN khusus subsidi sdh dilarang Kreditur (sesuai maunya Letter Of Intent) atau sebab lain. Atau saat pergantian Rezim di 2024 nanti. Krn Rezim lama pasti sdh lepas tanggung jawab nasib PLN. Dan Rezim baru masih meraba raba kemana hendak berkiblat ?

Pada saat listrik tidak ada subsidi lagi, Kartel Listrik Swasta (Kartel Liswas) tdk mungkin akan mempertahankan PLN secara institusi karena “over head” nya mahal ! Paling hanya disewa namanya, simbulnya, gedung2 nya . Atau bila ada karyawan ex PLN dibutuhkan akan di rekrut secara Outsourcing.
Dan selanjutnya tagihan listrik akan langsung dilakukan Kartel Liswas ke pelanggan (dng harga suka2 mereka krn Negara sdh tdk memiliki asset kelistrikan lagi).

Sehingga wajar bila saat ini ada program transformasi organisasi secara besar besaran . Tapi essensinya adalah pelaksanaan migrasi secara “creep privatization” atau Privatisasi merangkak ( yg dilakukan secara halus).

Program Privatisasi/Penjualan Asset/swastanisasi PLN sebenarnya sdh dimulai pada tahun 1999. Tetapi saat itu ditentang keras oleh SP PLN (bahkan dng pengusiran Dirut pada 2000) dan JR UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan shg dibatalkan secara total oleh MK pada 2004. Terjadi demo besar juga pada awal 2008.

Akhirnya privatisasi PLN baru berjalan lancar saat Dahlan Iskan menjadi DIRUT PLN pada akhir 2009. Langkah awal yang dilakukan Dirut baru ini adalah melakukan penjualan ritail PLN ke pabrik2 Token (diantaranya milik ybs), kawasan spt SCBD dijual secara Whole sale market ke TW. Begitu juga blok spt Meikarta, PIK, Central Park dll ke owner blok itu.

Meskipun UUK No 30/2009 sdh dibatalkan, tetapi tetap muncul PERPRES No 44/2016, PERPRES No 32/2020 meskipun dng judul yang berbeda beda tapi essensinya PLN bisa di privatasi atau divestasi antara 95 – 100%.

Dan terjadilah pada 2020 penerapan mekanisme pasar bebas kelistrikan di Jawa-Bali ! (Yaitu program yg dicanangkan pada tahun 1998 oleh IFIs dlm konsep “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) sbg follow up LOI 31 Oktober 1997).

KESIMPULAN :

Sebenarnya secara hakekat saat ini PLN sudah tidak ada, krn sdh tdk memiiki asset lagi. Kecuali Luar Jawa-Bali yang dominasi kelistrikannya hanya sekitar 15% dari seluruh Indonesia.

Sehingga saat Pemerintah tdk mensubsidi listrik lagi, PLN Jawa – Bali diserahkan ke Kartel Liswas. Sedang PLN Luar Jawa-Bali diserahkan ke Pemda setempat dan PLN Holding bubar ( konsep Power Sector Restructuring Program 1998 yang “dinikmati” China).

Dan hutang PLN berapapun besarnya akan di “take over” oleh Pemerintah Pusat !

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

MAGELANG, 6 JUNI 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.