Home BUMN Diduga Ada Bau Busuk di Tender Soal Pemenang Design Build Competition Kilang...

Diduga Ada Bau Busuk di Tender Soal Pemenang Design Build Competition Kilang TPPI Olefin Tuban

2572
0
PT Kilang Pertamina Internasional/ist

ENERGYWORLDINDONESIA – Sejumlah petinggi PT Kilang Pertamina Internasional Kompak bungkam saat Ditanya Soal Pemenang Design Build Competition Kilang TPPI Olefin Tuban ketika dikonfirmasi mengenai adanya kejanggalan pada pelaksanaan tender Kilang olefin TPPI. Proyek Design Build Competition (DBC) yang nilainya tak kurang dari 100 Juta Dolar AS.

Pekerjaan Design Build Competiton ini adalah bagian dari kontrak EPC ( Engineering Procurement Contraction) pembangunan kilang Olifin yang bernilai sekitar Rp 50 triliun.

Ketua Tim Tender TPPI, Muchamad Lutfi, hingga berita ini dilaporkan, tak memberikan keterangan apa pun sejak dikonfirmasi pada Jumat (4/6/2021).

Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional, Ifki Sukarya juga tak memberikan sepotong keterangan pun mengenai kejanggalan tender tersebut. Setali tiga uang, Direktur Proyek Infrastruktur PT Kilang Pertamina Internasional, Suwahyanto juga bungkam soa kejanggalan lelang tersebut.

Bahkan, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional Yulian Dekri juga seakan kompak menutup rapat keterangan mengenai pelaksanaan lelang mega proyek itu.

Sementara itu, menurut keterangan diperoleh urbannews.id, dalam dokumen Pengumuman Pemenang Lelang tender Kilang TPPI tertanggal 20 Mei 2021, Pertamina menyatakan ada dua pemenang tender, yakni konsorsium join operation of Hyundai Sngineering Co Ltd-PT Rekayasa Industri-PT Enviromate Technology International-Saipem SPA, dan konsorsium of Technip Italy SPA-PT Tripatra Engineers and Constructor-PT Technip Kndonesia-Samsung Engineering Co Ltd.

Mengutip Urbannews.id bahwa konfirmasi ke petinggi PT KPI, menanyakan penyebab kenapa dalam tender kali ini, kembali ada item pembuatan FEED. Informasi dirangkum urbannews.id, FEED sudah pernah dibuat oleh TPPI dan sudah pernah ditenderkan pada tahun 1997 untuk kontraktor EPC adalah Stone & Webster dari Amerika dengan kontrak ” turn key”, namun entah ada kendala apa prosesnya terhenti.

Bahkan  kini muncul informasi ada Hyundai tidak memiliki pengalaman sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina dan seharusnya tidak lulus kualifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina. Selain itu, konsorsium dari Hyundai Engineering and construction juga tidak memeiliki pengalaman pekerjaan FEED dan EPC untuk Olefin Plant di Dunia. Padahal Pada lampiran I dari permen PU no 1 tahun 2020, pada BAB IV Huruf E Nomor 9, dinyatakan bahwa setiap dokumen pra kualifikasi harus memiliki pengalaman konstruksi dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan. Apakah Pertamina jadinya membiaskan aturan dari pelaksana konstruksi untuk olefin cracker dimana peserta bidders seharusnya pernah melakukan pekerjaan sejenis sebagai pelaksana konstruksi untuk membangun olefin cracker tersebut.

Para petinggi PT KPI juga tidak memberikan keterangan mengenai informasi pengalaman yang dilampirkan oleh Hyundai (Turkmengas Project) tidak dibreakdown pada scope pekerjaan. Hal ini disebut untuk membiaskan kualifikasi dari pengalaman Hyundai sebagai pelaksana konstruksi dari olefin Cracker plant tersebut dimana dalam hal ini dikerjakan oleh Toyo Engineering.

Turkmengas Dikerjakan Oleh Toyo Engineering, dan Hyundai Hanya Mengerjakan Konstruksi. Kabarnya pada KLPE Project, Hyundai Hanya mengerjakan Proposal, yang tidak layak dilampirkan sebagai pengalaman FEED. Selain itu, diketahui juga bahwa Hyundai Corporation sedang dalam Pengawasan KPK. Padahal Permen PU No 1 tahun 2020, pasal 16 ayat 1 huruf g), seharusnya tidak diijinkan mengikuti Tender.

Kebenaran HDEC dan HEC ada dalam satu Group Hyundai Motor seperti yang dinyatakan oleh Pertamina. Kabarnya, HDEC sedang dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi di RI. Seharusnya perusahaan tersebut sudah didiskualifikasi pada proses penilaian pra kualifikasi. HDEC merupakan induk perusahaan dari HEC dalam keorganisasian Hyundai Motor Group di Korea Selatan, maka seharusnya hal ini ditetapkan juga kepada HEC sebagai anak perusahaan HDEC, walaupun keorganisasian tersebut dibentuk di Korea Selatan. Pejabat HDEC juga merupakan Pejabat HEC secara keorganisasian.

Petinggi PT KPI juga diam soal Project RDMP Balikpapan yang dikabarnya saat ini mengalami keterlambatan yang sangat signifikan dari perencanaan Awal. Dimana HEC sekarang bertindak sebagai Leader konsorsium untuk Pengerjaan Project RDMP Balikpapan. Pada awalnya SK E&C bertindak sebagai leader konsorsium. Tetapi Pada Kenyataannya SK E&C Mengundurkan diri untuk mengerjakan Project RDMP Balikpapan dan HEC bertindak sebagai leader konsorsium menggantikan SK E&C.

Dengan kondisi seperti ini juga sempat ditanyakan mengapa Kebijakan Pimpinan Pertamina tidak mereview dan masih tetap memaksakan Hyundai E&C untuk mengerjakan project besar pertamina seperti TPPI Olefin Complex. Lagi-lagi tidak ada jawaban.

Diketahui juga bahwa ada penambahan Anggota Konsorsium setelah Pengumuman Pre Qualifikasi (POST – BIDDING). Padahal pada Permen PU No 1 tahun 2020 pada pasal 13 ayat 2, dinyatakan bahwa hasil evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur. Kabarnya Saipem ditambahkan menjadi anggota setelah pengumuman pre Qualifikasi bahkan seminggu sebelum Pengumuman pemenang Tender.

Tak kalah penting, ada kabar tentang sistem Penilaian tender yang diduga dipermainkan dan bau busuk ini, menurut Permen PU No 1 tahun 2020, pasal 25 ayat 1), menyatakan Penilaian Pengalaman pada Permen PU No 1 tahun 2020, Pasal 25 Ayat 1, tersebut seharusnya dikhususkan pada  penilaian Project team yang pengalamannya pernah mengerjakan Project sejenis (Olefin Plant Di Dunia).

Shingga dengan pengalaman pekerjaan JO HRES untuk EPC Olefin Plant tidak ada, maka seharusnya dapat disimpulkan bahwa nilai yang diterima JO HRES adalah “0”. Namun aktualnya team tender memberikan penilaian terhadap team JO HRES dimana tidak memiliki pengalaman mengerjakan EPC Olefin Plant mendapat Penilaian Tertinggi.

Seperti diketahui juga bahwa proses Penentuan Pemenang pada Instruction to Bidders (ITB) melanggar aturan. Informasi dihimoun, Pertamina membuat dokumen ITB yang tidak sesuai dengan aturan dasar dari pedoman pekerjaan Design and Build dari pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu mengacu kepada Permen PU No 1 Tahun 2020.

Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan/atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020 pada dasarnya mengacu kepada Permen PU No 1 tahun 2020, yang berarti setiap unsur yang ada di permen PU no 1 tahun 2020 harus sepenuhnya diterapkan pada Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan/atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020. Pada ITB Pertamina menetapkan bahwa dokumen komersial bidders yang akan dibuka adalah berdasarkan Ranking 1 dan 2 yang ditentukan secara teknis.

Namun anehnya Team Tender kabarnya membuat aturan sendiri pada ITB yang bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemenangan salah satu peserta bidders. Padahal Pertamina adalah perusahaan BUMN milik pemerintah yang harus sepenuhnya tunduk pada aturan pemerintah yang berlaku, tidak membuat aturan sendiri.

Dalam ketentuan umum Permen PU No 1 tahun 2020, Pasal 12 ayat 1 dan 2, bahwa peserta yang lulus evaluasi teknis diwajibkan memasukkan sampul harga dan team tender selanjutnya malakukan evaluasi terhadap sampul penawaran peserta (Koreksi Aritmatic). Pemenang Tender dinyatakan menang apabila harga penawarannya (setelah koreksi aritmatic) merupakan yang terendah dari penawaran peserta yang lainnya.

Diduga hal ini bisa menyebabkan kerugian negara, apabila aktualnya harga bidders yang lulus teknis ternyata lebih rendah dari harga kedua pemenang. Pertamina kabarnya juga tidak membuka dokumen bidders seluruhnya yang telah lulus teknis. Ini diduga akal-akalan Pertamina untuk menghindari audit di kemudian hari. Akibarnya kedua bidders sudah berdiskusi untuk penentuan harga bersama, dimana harga kedua bidders hampir identik dan hanya selisih Rp 700 juta. Diduga hal ini merupakan pertanda adanya kerjasama antara Pemenang 1 dan Pemenang 2 dan kemungkinan Kolusi antara team tender dengan pemenang Tender 1 dan 2. Maka patut diduga ada bau busuk merekak di Tender Pemenang Design Build Competition Kilang TPPI Olefin Tuban ini. Jadi harusnya dibongkar. (ATA/EWINDO-Urb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.