Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
KOMPAS.com 11 Juni 2021 mengutip pernyataan Menteri Sri Mulyani bahwa PLN itu seolah olah masih eksis (ada). Dia bilang PLN sbg BUMN monopoli listrik tdk bisa membangun pembangkit ramah lingkungan karena memerlukan dana besar (sementara hutang PLN Rp 500 triliun).
Padahal kondisi mulai tahun 2020 PLN Jawa-Bali pembangkitnya sdh dimiliki JK, Luhut , Erick Tohir, Dahlan Iskan bersama Shenhua dkk, sementara ritailnya sdh dikuasai Dahlan Iskan, Tommy Winata dll dalam bentuk curah/bulk/”Whole sale market” spt contohnya di SCBD dan dalam bentuk TOKEN (yang recehan).
Artinya di Jawa-Bali PLN sudah tidak memiliki asset (hanya tersisa Transmisi dan Distribusi itupun disewakan ke Kartel Liswas ). Pembangkit PLTU pun akan dimusnahkan dan IP dan PJB akan dibubarkan, sementara karyawannya akan di PHK. Kemungkinan besar karyawan Holding yang menangani Transmisi,Distribusi, Pemasaran dan Administrasi akan dipindah ke perusahaan Kartel Liswas dan PHK.
Saat ini PLN hanya memiki asset Luar Jawa – Bali yang sesuai arahan “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) atau jiplakannya bernama “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan (kelanjutan LOI 31 Oktober 1997) yang PLN Luar Jawa-Bali akan diserahkan ke PEMDA. Sedang PLN Jawa-Bali memang akan diserahkan sepenuhnya ke Kartel Liswas (mulai tahun 2020 secara defacto sudah milik Kartel, namun secara formal seolah olah masih milik PLN ).
KESIMPULAN :
Terus mengapa Menteri SMI bersikap seperti itu ?
Artinya semua itu :
1. Mengelabuhi rakyat seolah olah PLN masih ada dan masih menguasai asset. Padahal asset PLN itu sdh di “kangkangi” Luhut BP, JK, Erick Tohir, Dahlan Iskan dng “menunggangi” Huadian dkk serta Taipan 9 Naga.
2. Mengelabuhi rakyat karena Pemerintah menyuruh PLN bangun Transmisi dan Distribusi dng hutang Rp 500 triliun. Padahal setelah selesai rencana nya akan dipakai oleh Aseng/Asing dlm bisnis listriknya bsm Luhut,JK, Erick T, Dahlan Iskan.
3. PLN memang tidak mampu membangun Pembangkit Energi Terbarukan ( karena IP dan PJB pun akan dibubarkan ).
4. PLN untuk sementara waktu dibutuhkan eksistensinya untuk seolah olah masih gagah berdiri meskipun dng dana subsidi yang besar. Semuanya untuk menjaga citra rezim agar seolah olah taat Konstitusi sampai suatu saat Negara tidak bisa kasih subsidi listrik dan PLN pun bubar (seperti maunya LOI/PSRP).
5. Rakyat pun tidak terpengaruh apapun yang akan terjadi. Namun ingat saat Pemerintah tidak bisa memberikan subsidi karena tdk bisa hutang LN lagi untuk subsidi, atau terpaksa tunduk kemauan LOI, atau karena pergantian Rezim dll, maka untuk Jawa-Bali tagihan listrik akan dilakukan langsung oleh Kartel Liswas , dng perhitungan tarip terserah mereka. Krn PLN akan dibubarkan !
Dan menurut penuturan Prof. David Hall (saksi Ahli dari Greenwhich University, UK) dalam Sidang MK terkait JR UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan tahun 2003-2004 tarip listrik akan naik sekitar 5-6 kali lipat !
Teganya Bu Menteri tipu-tipu rakyat !
Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!
MAGELANG, 13 JUNI 2021.