Home AMDAL Pertamina Ngotot, Padahal Hyundai Engineering and Construction Patut Diduga Tak Punya Pengalaman...

Pertamina Ngotot, Padahal Hyundai Engineering and Construction Patut Diduga Tak Punya Pengalaman Bangun Kilang Olifin

2255
0

ENERGYWORLDINDONESIA – Pimpinan Pertamina tidak mereview dan tetap memaksakan Hyundai E&C untuk mengerjakan project besar Pertamina seperti TPPI Olefin Complex. Padahal Hyundai Engineering and Construction patut diduga kuat tak punya pengalaman bangun Kilang Olifin. Tender Rancang Bangun untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi tentunya dapat menggunakan Peraturan Menteri PUPR No 1 Tahun 2020.

Padahal Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020, berkewajiban melaksanakan aturan dan ketentuan peraturan perundang undangan yang tersebut di atas.

Proyek RDMP Balikpapan saat ini diketahui mengalami keterlambatan yang sangat signifikan dari perencanaan awal. Dimana HEC sekarang bertindak sebagai Leader konsorsium untuk Pengerjaan Project RDMP Balikpapan. Pada awalnya SK E&C bertindak sebagai leader konsorsium. Tetapi Pada Kenyataannya SK E&C Mengundurkan diri untuk mengerjakan Project RDMP Balikpapan dan HEC bertindak sebagai leader konsorsium menggantikan SK E&C.

Seharusnya kalau Leader konsorsium mengundurkan diri, seluruh konsorsium harus mengundurkan diri dalam pengerjaan project tersebut. Sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari dan menyebabkan keterlambatan.

Terkait hal ini, Ifki Sukarnya Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional yang pernah mengutarakan, tim tender telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum didalam dokumen Prakualifikasi dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Padahal menurut Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, diatur tentang sanksi yang dijatuhkan kepada pemenang tender apabila melanggar aturan aturan pasal 78 butir 1,2 dan 3.

Ifki juga belum menjawab yang diminta reka media Urbannews.id Senin (14/6/2021), tak kunjung memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan kejanggalan-kejanggalan lelang kilang olefin TPPI Tuban, apakah seharusnya HEC-Rekind sudah di-black list karena keterlambatan Project RDMP Balikpapan. Dan tidak boleh mengikuti tender selanjutnya yaitu bidding tender TPPI.

Hingga berita ini dilaporkan, Ifki belum memberikan keterangan apakah pada Pekerjaan RDMP Balikpapan Project saat ini, apakah Benar SK E&C mengundurkan diri? Apakah Benar Terjadi keterlambatan pekerjaan project yang cukup significant? Apakah benar Pekerjaan RDMP Balikpapan Project saat ini sedang di Audit BPKP, dimana terjadi perubahan Basic design di awal project sehingga terjadi perubahan harga awal yang cukup significant?

Penentuan pemenang ITB melanggar aturan

Terpisah, mencuat juga dugaan proses penentuan pemenang pada ITB melanggar aturan. Pertamina membuat dokumen ITB yang tidak sesuai dengan aturan dasar dari pedoman pekerjaan Design and Build dari pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu mengacu kepada Permen PU No 1 Tahun 2020.

Selain itu, Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020 pada dasarnya mengacu kepada Permen PU No 1 tahun 2020, yang berarti setiap unsur yang ada di Permen PU No 1 tahun 2020 harus sepenuhnya diterapkan pada Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020.

Pada ITB, Pertamina menetapkan bahwa dokumen komersial bidders yang akan dibuka adalah berdasarkan Ranking 1 dan 2 yang ditentukan secara teknis. Tim Tender diduga membuat aturan sendiri pada ITB yang bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemenangan salah satu peserta lelang. Padahal Pertamina adalah perusahaan BUMN milik pemerintah yang harus sepenuhnya tunduk pada aturan pemerintah yang berlaku, tidak membuat aturan sendiri.

Sebelumnya urbannews.id melayangkan konfirmasi kepada Ifki Sukarnya mengenai dugaan Hyundai tidak memiliki pengalaman sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina dan seharusnya tidak lulus kualifikasi yang dibutuhkan oleh Pertamina.

Mengenai anggota konsorsium dari Hyundai Engineering and Construction juga tidak memiliki pengalaman pekerjaan FEED dan EPC untuk Olefin Plant di Dunia. Padahal pada Lampiran I dari Permen PU No 1 tahun 2020, pada BAB IV Huruf E Nomor 9, dinyatakan bahwa setiap dokumen pra kualifikasi harus memiliki pengalaman konstruksi dengan lingkup pekerjaan yang ditenderkan.

Tak hanya itu, urbannews.id juga mengutarakan adanya anggapan bahwa Pertamina diduga juga membiaskan aturan dari pelaksana konstruksi untuk olefin cracker dimana peserta bidders seharusnya pernah melakukan pekerjaan sejenis sebagai pelaksana konstruksi untuk membangun olefin cracker tersebut.

Atas keterangan Ifki tersebut, urbannews.id kembali mengajukan konfirmasi mengenai adanya Peraturan Menteri PUPR No 1 Tahun 2020 merupakan turunan dari UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP No 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan Kementrian PU adalah Pembina jasa konstruksi nasional.

Pertamina harus berkewajiban untuk melaksanakan jasa konstruksi berlandaskan kepada UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan PP Nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan jasa konstruksi dapat menggunakan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Kementrian PUPR seperti Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia.

Menurut Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, diatur tentang sanksi yang dijatuhkan kepada pemenang tender apabila melanggar aturan aturan pasal 78 butir 1,2 dan 3.

Penentuan pemenang ITB melanggar aturan

Secara terpisah, mencuat juga dugaan proses penentuan pemenang pada ITB melanggar aturan. Pertamina membuat dokumen ITB yang tidak sesuai dengan aturan dasar dari pedoman pekerjaan Design and Build dari pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu mengacu kepada Permen PU No 1 Tahun 2020.

Selain itu, Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020 pada dasarnya mengacu kepada Permen PU No 1 tahun 2020, yang berarti setiap unsur yang ada di Permen PU No 1 tahun 2020 harus sepenuhnya diterapkan pada Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Proyek Kilang Pengolahan dan atau Petrokimia No. A05-001/V10200/2020-S9 Revisi ke-0 dated 18 Februari 2020.

Pada ITB, Pertamina menetapkan bahwa dokumen komersial bidders yang akan dibuka adalah berdasarkan Ranking 1 dan 2 yang ditentukan secara teknis. Tim Tender diduga membuat aturan sendiri pada ITB yang bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur pemenangan salah satu peserta lelang. Padahal Pertamina adalah perusahaan BUMN milik pemerintah yang harus sepenuhnya tunduk pada aturan pemerintah yang berlaku, tidak membuat aturan sendiri.

Mengenai hal ini, Ifki Sukarya mengungkapkan, tim tender telah melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum didalam Dokumen Pengadaan dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.

Ifki juga mengutarakan, Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2020 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD.

Ifki Sukarya seharusnya merespon apa yang diminta rekan media urbarnews.id agar tidak blunder dan duduk masalah Hyundai E&C jelas dan ini untuk kebaikan Pertamina dimana perusahanna milik negara ini memang untuk kemajuan bangsa. Ayo terbuka saja…?! (EWINDO/ATA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.