Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Sesuai komitmen dalam “Structural Adjustmen” (Letter Of Intent/LOI yang terbit 31 Oktober 1997) bahwa Negara tdk boleh lagi menangani BUMN Pelayanan Publik spt PLN. Dan BUMN tersebut hrs di Privatisasi/Dijual/Diswastanisasi.
Meskipun aturan tsb lahir dari tangan2 Kapitalis spt WB,ADB,IMF, USAID dll tetapi krn Kapitalis dan Komunis itu menurut DR. ATHIAN berasal dari induk Ideologi yang sama (Yaitu Freemasonry/Yahudi) yaitu Ideologi “Sekuler”, maka LOI yg awalnya program Kapitalis tsb dilanjutkan oleh Bank Of China yang Komunis. Sehingga untuk PLN, meskipun ditentang oleh lingkungan karyawan sejak tahun 2000, akhirnya tahun 2020 (berdasar UU Omnibush Law) pembangkit2nya berhasil dijual dng sempurna ke Shenhua, Huadian, Chengda, Chinadatang, CNEEC, Shinomach, GE, Marubeni dll. Sedang ritailnya ke Tommy Winata, James Riady, Prayoga Pangestu dan Taipan 9 Naga lainnya dalam bentuk Token dan Curah/Whole sale market. Dan mereka ini telah membentuk Kartel (Perkumpulan) Listrik Swasta guna menyusun tagihan listrik seluruh Indonesia ke Pemerintah melalui PLN. Artinya PLN saat ini hanya bertindak sebagai juru bicara Kartel Liswas diatas sekaligus “juru tagih” listrik mengingat asset PLN saat ini hanya sebagian kecil saja dan berada diluar Jawa-Bali.
Karena sdh dikuasai swasta maka mulai 2020 untk Jawa-Bali berlaku mekanisme pasar bebas kelistrikan (MBMS = Multy Buyer and Multy Seller System) yang mengakibatkan melejitnya harga listrik karena Pemerintah tdk bisa lagi mengontrol harga listrik. Harga listrik ditentukan oleh kondisi “supply and demand” atau perimbangan antara “pasokan dan pemakaian oleh konsumen”.
Mulai 2020 kemarin sebenarnya tarip listrik sdh melonjak sekitar 5 – 6 kali lipat (bila kita ikuti analisa para ahli dari LN di Sidang MK) makanya MK selalu membatalkan pasal2 UU Kelistrikan terkait privatisasi/penjualan PLN ke swasta/Asing. Akan tetapi putusan MK tsb selalu dilanggar oleh para penguasa kelistrikan spt Luhut BP, JK, Erick T, Dahlan Iskan dng me”mlintir” putusan MK.
Meskipun harga listrik swasta sangat mahal, tapi sampai saat ini listrik swasta tersebut masih di”borong” Pemerintah dan selanjutnya di “obral” murah ke rakyat ! Inilah yang disebut sbg jurus subsidi itu !
Namun sekali lagi (sesuai LOI diatas) suatu saat Kreditor LN tdk mau lagi memberikan kredit untuk subsidi listrik. Sehingga kalau ini terjadi maka subsidi listrik hrs dicabut secara total dan penagihan ke pelanggan listrik akan dilakukan langsung oleh Kartel Liswas.
KESIMPULAN :
Rakyat harus siap2 merogoh “kocek” lebih dalam lagi guna membayar tagihan listrik dimasa mendatang !
Agar maklum PLN sdh dikuasai Aseng/Asing.
Hal semacam ini sdh dialami juga oleh saudara2 kita di Philipina (2007) dan Kamerun (1999). Bahkan di Kamerun sempat muncul Revolusi Sosial !
JAKARTA, 20 JUNI 2021.