Home AMDAL Chevron Langgar PP. 101 Tahun 2014, Buang Limbah B3 ke Kebun Sawit...

Chevron Langgar PP. 101 Tahun 2014, Buang Limbah B3 ke Kebun Sawit Warga

749
0

PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) diadukan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait aktivitas penambangan minyak mentah.

Penambangan tanpa memperhatikan kondisi lahan sekitar oleh PT. CPI menyebabkan kerusakan lingkungan dimana penambangan berbatasan langsung dengan lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat.

“Faktanya persoalan yang dilaporkan masyarakat itu sudah berlangsung lama, sudah lebih dari 15 tahun namun sampai kini PT. CPI belum punya itikad baik menyelesaikan permasalah. Sementara penyebabnya sudah jelas yakni akibat ketidaktaatan dan praktik pertambangan tidak baik yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak pelaksana di lapangan,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau melalui Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dwiyana. Minggu, (28/3/21).

Pihak nya menyampaikan bahwa benar sudah ditemukan fakta dan bukti pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. CPI.

Lokasi lahan warga yg terkena dampak dari aktivitas pengeboran minyak mentah PT. CPI itu berada di salah satu kawasan di Kabupaten Siak.

Lahan masyarakat yang tercemar berada di areal kebun sawit tampak tertutup cairan berwarna hitam pekat yang di tenggarai adalah tumpahan minyak mentah.

Disebutkan Dwiyana, terdapat empat kesimpulan pokok yang bisa ditarik Dinas LHK setelah dilakukan verifikasi menyeluruh baik dari hasil penjauan lapangan maupun dari konfirmasi dan verifikasi dengan banyak pihak di lapangan.

Pertama, memang telah terjadi pencemaran lingkungan akibat minyak bumi. Kedua, PT. CPI  belum menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian. Ketiga, PT. CPI belum menerapkan jumlah ganti rugi dan yang keempat PT. CPI sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan yang terkontaminasi minyak bumi.

Dwiyana menambahkan, Dinas LHK Provinsi Riau sedang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan kepada lebih dari 332 masyarakat yang lahannya tercemar.

“PT. CPI harus melaksanakan apa yang tertulis sesuai dengan pasal 87 dan pasal 85 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain : bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan tindakan tertentu untuk mencegah terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup,” tegas Dwiyana.

Dia mengakui, sebagian masyarakat memang sudah mendapatkan kompensasi, namun lahan yang tercemar limbah B3 belum dipulihkan. Pencemarannya selain merusak lingkungan juga kesehatan manusia.

Menurut Dwiyana, pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan.

“Ditahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 serta pedoman PP. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3),” tegas Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLHK Provinsi Riau itu. (Red/ewindo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.