ENERGYWORLD.CO.ID – PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Chevron Standard Limited (CSL) sebagai Tergugat 1, JP Morgan sebagai Tergugat 2, PT. MCTN sebagaiTergugat 3 dan PT. PLN (Persero) sebagai Tergugat 4.
Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan dibubuhi cap register Panitera PN Jakarta Pusat tanggal 30 Juli 2021.
Demikian tertuang dalam salinan surat gugatan yang diterima redaksi, Sabtu (31/7/2021).
Surat gugatan itu terlihat ditandatangan oleh Denny Azani B Latief SH, Ilhamdi Taufik SH MH, Alhendri SH MH, Ranalda Aviani SH dan Afrizal SH sebagai penerima kuasa. Sedangkan pemberi kuasa tampak ditandatangani Ikin Faizal SE.
Dikonfirmasi, Ikin Faizal membenarkan adanya gugatan itu. Ia juga membenarkan gugatan tersebut terkait dengan Pembangkit NDC 300 MW yang dioperasikan PT MCTN.
Diketahui, PT MCTN merupakan perusahaan yang didirikan khusus untuk Pembangkit NDC 300 MW. Pembangkit ini merupakan tulang punggung operasional Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Riau.
Belakangan, PT PLN menyatakan telah mengakuisisi pembangkit tersebut guna memberikan pasokan listrik untuk operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), pernyataan PLN itu diawali dengan penanda tanganan SPA antara PLN dengan CSL pada 6 Juli 2021.
Proses akuisi oleh PLN langsung ke CSL dengan meninggalkan proses tender oleh JP Morgan yang sudah lama dijalankan, diduga mendasari gugatan ini. SPR ditengarai sangat dirugikan oleh proses bisnis yang tidak beretika dan tak bermoral yang telah dilakukan oleh CSL dengan JP Morgan.
PHR sebagai anak usaha Pertamina Holding telah ditunjuk sebagai kontraktor Blok Rokan menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia yang telah mengeksploitasi Blok Rokan hampir 100 tahun belakangan ini.
Belakangan santer kabar, pembangunan pembangkit NDC itu telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2006. Temuan itu antara lain menyoal kepemilikan saham Chevron Standard Limited (CSL) di dalam tubuh MCTN. Sementara CSL merupakan perusahaan satu induk dengan PT CPI.
Tak hanya itu, temuan BPK tersebut juga menyebutkan penunjukan pelaksana pembangunan dan pengelola pembangkit itu, dilakukan tanpa proses tender. |AH/EWINDO