ENERGYWORLDINDONESIA – SAMA-sama kita kita kita ketahui alih kelola Blok Rokan dari PT.CHVERON PASIFIC INDONESIA (CPI) kepada PT. PHR (PT.Pertamina Hulu Rokan) tinggal menghitung hari yaitu tanggal 8 Agustus 2021.
Akan tetapi permasalahan pencemaran lingkungan terkait Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang merupakan termasuk Limbah B3 tidak kunjung kunjung selesai.
Dikutip dari https://bisnis.tempo.co/read/1167673/chevron-janji-bersihkan-limbah-b3-di-riau-sebelum-2021. Bahwa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan komit untuk melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa tanah terkontaminasi minyak, yang tergolong limbah bahan sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada 2021.
“Sebagai operator dari Kontrak Kerja Sama dengan satuan pemerintah Indonesia kami patuh sesuai kontrak bagi hasil. PT CPI juga berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, andal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Selasa, 22 Januari 2019.
Sonitha Poernomo menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia telah beroperasi sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.
Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.
Bahkan data PT Chevron Pacific Indonesia, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 3.200.483 dolar AS.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun Antara di Jakarta, Selasa, selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya 1.436.817 dolar AS untuk limbah sisa operasi B3.
“Sebagai pembuat kebijakan program pemerintah, KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan,” tutur dia.
Ia menambahkan PT CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi. Juga telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia.
“PT CPI telah mengajukan metode-metode dan teknologi tambahan guna meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan mempercepat upaya pembersihan,” pungkasnya.
Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya, berdasarkan Kepmen LH N0.128/2003.
Pada tahun 2015 sampai 2018 menurut road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap yang membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.
Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton.
Apa yang terjadi sekarang . .?
Berdasarkan surat dari Ditjen Migas terkait balasan surat dari Gubernur Riau Surat Nomor 673/DESDM/1102 tanggal 28 April 2021 perihal Permohonan Penjelasan Keberlanjutan Program Pemulihan TTM Pasca Operasi Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) ditemukan fakta fakta terkait kelanjutan proses pemulihan lingkungan dari pencemaran TTM PT. CPI.
Adapun surat dengan Nomor : B-4661/MG.06/DJM/2021 tanggal 4 Mei 2021 Ditjen Migas tentang Tanggapan terkait Program Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) Wilayah Kerja Rokan berbunyi sebagai berikut :
1. Selama sisa jangka waktu kontrak yaitu hingga 08 Agustus 2021, PT CPI akan tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak sesuai dengan Work Program & Budget (WP&B) yang telah disetujui oleh SKK Migas.
2. Setelah 08 Agustus 2021, maka:
a. Kegiatan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak akan diselesaikan dengan mengacu pada Head of Agreement (HoA) yang ditandatangani oleh SKK Migas dan PT CPI pada tanggal 29 September 2020 yang memuat Pokok-Pokok Kesepakatan Untuk Kegiatan Pengeboran dan Pasca Operasi di
Wilayah Kerja Rokan.
b. Selanjutnya untuk penyelesaian pekerjaan pemulihan fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kerja Rokan yang belum dapat diselesaikan, maka SKK Migas akan menugaskan PT Pertamina Hulu Rokan.
3. Terkait dengan penanganan pengaduan masyarakat akan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan agar selalu berkoordinasi dengan instansi pusat maupun daerah yang menangani lingkungan hidup.
Sementara menurut Pasal 54 UU NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG. PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP berbunyi “(1) Setiap orang yang melakukan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berdasarkan informasi dan regulasi di atas ARIMBI berpendapat bahwa Pemerintah telah di “tipu” oleh PT. CPI atau memang sengaja “menipu” diri sendiri?
“Apapun keputusan pemerintah terkait pemulihan limbah B3 tersebut, masyarakat Riau yang menerima konsekuensi nya”
Ajo— Pemimpin Redaksi Kabar Riau