Home BUMN HOLDINGISASI PEMBANGKIT !

HOLDINGISASI PEMBANGKIT !

745
0
ilustrasi

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

HOLDINGISASI yang diributkan oleh SP PLN-PP IP-SP PJB akhir-akhir ini sebenarnya merupakan “cabang” dari penerapan “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi pada 25 Agustus 1998, yang merupakan follow up ditanda tanganinya LOI 31 Oktober 1997. Yg merupakan kehendak dari IFIs (WB,ADB,IMF dll) dalam konteks hutang LN Indonesia saat itu.

Holdingisasi pembangkit Geothermal diatas adalah terjadinya “aquisisi” seluruh pembangkit tersebut ke Pertamina (baik milik PLN maupun Geodwipa) sehingga PLN tdk mengelola lagi pembangkit Geothermal.

Setelah itu nanti akan ada HOLDINGISASI PLTU. Dimana seluruh PLTU yang selama ini dibawah PLN (termasuk IP dan PJB) akan di keluarkan dari PLN dan akan dibentuk BUMN PLTU Baru.

Selanjutnya PLTA-PLTA dibawah PLN (spt Saguling, Cirata, Mrica dll) akan diserahkan ke Kementerian PUPR dan selanjutnya akan dikelola oleh BUMN Jasa Tirta spt Jatiluhur dst.

Sedangkan PLTGU (Pusat Listrik Tenaga Gas dan Uap) seperti Muara Tawar, Cilegon, dll , akan direlokasi keluar Jawa-Bali guna memperkuat rencana lanjut “Transformasi PLN”. Yaitu Luar Jawa – Bali akan dijadikan Perusahaan Listrik Luar Jawa (PLW). Selanjutnya PLW nantinya akan diserahkan ke Pemda setempat.

Dengan selesainya proses HOLDINGISASI,penyerahan PLTA ke PUPR serta relokasi PLTGU ke Luar Jawa-Bali, maka kedepan tidak ada lagi pembangkit PLN di Jawa-Bali.

Dengan demikian kedepan dapat diterapkan kompetisi penuh atau Multi Buyer and Multi Seller (MBMS) System Jawa-Bali yang didominasi oleh Shenhua, Huadian, JK, Dahlan Iskan, Luhut BP, Erick T, dkk (disisi pembangkit) serta oleh Perusahaan2 Tommy Winata, James Riady, Dahlan Iskan dll (di sisi Ritail).

Sesuai pengalaman empirik yang di sampaikan oleh Prof. David Hall (ahli dalam sidang MK dari Greenwhich University, UK) seluruh pelaku kelistrikan “Unbundling System” akan membentuk sebuah Kartel.

Selanjutnya Pemerintah dan DPR tdk bisa intervensi tarip lagi, (subsidi hilang) karena PLN P2B akan dibubarkan dan dirubah fungsinya menjadi Lembaga Independent diluar PLN.

Setelah PLN P2B berubah fungsi menjadi Lembaga Independent diluar PLN , akan berfungsi sebagai :

1). Lembaga Independent Pengatur Operasional System Jawa-Bali.

2). Pengatur Pasar Kelistrikan Jawa-Bali.

Dan selanjutnya subsidi dihilangkan.

Untuk selanjutnya PLN Jawa-Bali akan diserahkan kpd Kartel Listrik diatas, Luar Jawa – Bali akan diserahkan ke Pemda, dan PLN Holding bubar !

Itulah arah dari proses “Transformasi PLN” yang saat ini di gencarkan termasuk proses Holdingisasi !!

Atau tegasnya , target akhir adalah Hilangnya Kedaulatan Negara di sektor Ketenagalistrikan !!

Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!

MAGELANG, 8 AGUSTUS 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.