Home AMDAL Armi Hasyim: Chevron Harap Selesaikan Masalah Lahan Saya yang Terkena Limbah

Armi Hasyim: Chevron Harap Selesaikan Masalah Lahan Saya yang Terkena Limbah

585
0

ENERGYWORLD – Salah satu warga Kecamatan Tanah Putih Armi Hasyim kecewa terhadap PT. Chevron Pasific Indonesia yang beroperasi di Dusun Manggala Lima Kec. Tanah Putih. Armi Hasyim melalui LPPHI menempuh jalur hukum terhadap PT. Chevron Pasifik Indonesia terkait permasalahan lahan miliknya yang terkena limbah minyak mentah PT. CPI di Dusun Menggala Lima Desa Menggala Sakti Kec. Tanah Putih Kab. Rohil Provinsi Riau.

Armi Hasyim juga sebagai ketua pemuda Menggala Sakti sekaligus pemilik lahan yang terkena limbah B3 minyak mentah milik PT. CPI di Desa Menggala Sakti Kec. Tanah Putih Kab. Rohil.

Armi Hasyim saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapnya mengatakan, PT Chevron Pacific Indonesia sebagai pihak yang telah mencemari limbah B3 di lahan saya tetap harus bertanggungjawab mutlak terhadap pencemaran lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha saya,” kata Armi Hasyim

Kami bersyukur ada LPPHI yang menggugat PT Chevron, dan SKK MIGAS, agar mereka bertanggungjawab terhadap pemulihan lingkungan hidup di wilayah Blok Rokan, khususnya di Dusun Menggala Lima Kec. Tanah Putih,” ungkap Armi.

Lanjut Armi, PSC bukan dasar PT. CPI melakukan pembersihan dan atau pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat tanah terkontaminasi limbah B3 atau minyak bumi, tapi yang menjadi dasar di negara ini adalah UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH, jo UU no 11/2020 ttg cipta kerja, ada PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3,” tegas Armi.

Yang diganti dengan PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH, juga ada permen LHK 101 tahun 2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3,” ujar Armi Hasyim.

Dikutip dari media online PONTAS.id, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), secara resmi telah menunjuk Augustinus Hutajulu sebagai Koordinator Tim Hukum menangani perkara Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dalam perkara ini, LPPHI juga menggugat SKK Migas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Nomor 01/LPPHI-SK.VII/2021 tertanggal 9 Juli 2021.

“LPPHI memandang gugatan tersebut sangat serius karena menyangkut kepentingan masyarakat Riau. Hal ini membuat LPPHI tidak mau tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatannya guna kepentingan rakyat Riau tersebut,” kata Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk melalui keterangan resminya dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (10/7/2021).

Josua menambahkan, LPPHI memandang Augustinus Hutajulu, memiliki jam terbang yang tinggi dalam dunia hukum di tanah air serta telah menjalani profesinya selama 42 tahun.

Latar belakang itu yang membuat LPPHI meyakini sosok Augustinus sangat diperlukan dalam upaya membela kepentingan masyarakat Riau yang selama ini hak-haknya terabaikan. Penunjukan ini kata Josua tidak mengubah komposisi Tim Hukum LPPHI yang sebelumnya telah dibentuk.

LPPHI hanya ingin memberi tambahan masukan atau saran pada Tim Hukum LPPHI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau pada umumnya di persidangan,” terang Josua.

” Saya berharap, Pengadilan Negri Pekanbaru bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat yang lahanya terkena limbah dari PT. CPI, bisa membela yang benar dan semoga proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” harap Armi Hasyim.(erapublik.com/RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.