Home AMDAL Dr Irawan Harahap: Hukum Acara Penting untuk Diperhatikan, KLHK Tak Kunjung Siap...

Dr Irawan Harahap: Hukum Acara Penting untuk Diperhatikan, KLHK Tak Kunjung Siap Bersidang di PN Pekanbaru

554
0
Sidang di PN Pekanbaru perkara gugatan oleh LPPHI (Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia) terhadap PT Chenvron Pasifik Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Pemda Propinsi Riau sebagai tergugat I hingga tergugat IV./ist

ENERGYWORLD, PEKANBARU — Ahli Hukum Lingkungan Universitas Lancang Kuning Dr. Irawan Harahap menilai ketidaksiapan jajaran KLHK menghadapi Sidang Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI di PN Pekanbaru, sebagai sebuah keadaan yang bisa membuat publik menjadi bingung.

“Masyarakat jadi bingung, kapan nih mulai tahapan sidang yang sesungguhnya jadinya. Padahal sekarang peradilan itu dituntut untuk sederhana, singkat dan murah. Tapi kalau sudah beberapa kali sidang seperti ini masih berkutat pada kelengkapan formalitas para pihak, kan orang jadi bertanya-tanya,” kata Irawan Harahap dalam rilisnya pada Rabu, (1/9/21).

Ia menerangkan, menurut konsep hukum acara yang berlaku, surat kuasa itu penting dan menjadi sah apabila pemberi kuasa dan penerima kuasa menandatanganinya. Pada saat itulah terjadi pertemuan kehendak. Dimana dalam persidangan, adalah menjadi kewajiban para pihak untuk memenuhi formalitas, baru bisa beracara,” ungkap Irawan Harahap.

Irawan Harahap lantas berharap, para pihak dalam perkara Gugatan Lingkungan terkait limbah minyak Blok Rokan di Riau, benar-benar memperhatikan hukum acara.

“Sehingga persidangan tidak lagi menjadi tertunda-tunda. Karena rasanya sudah cukup waktu bagi Para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat untuk mempersiapkan formalitas mereka untuk bersidang,” tegasnya.

Ia lantas mengutarakan, Gugatan Lingkungan Hidup oleh LPPHI termasuk perkara yang khusus karena terkait Perlindungan Lingkungan. “Ini kan bukan perdata biasa. Persidangan ini penting agar tercapai keadilan normatif dan substantif. Tentunya persiapan dari para pihak bukan hanya terkait alat bukti, tapi juga terkait administrasi persidangan juga sangat penting,”jelasnya.

Irawan juga menyatakan harapannya agar ke depan persidangan perkara tersebut bisa berjalan lancar dan para pihak bisa membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan masing-masing.

Seperti diketahui, kuasa hukum KLHK tidak kunjung memenuhi unsur formilnya di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru Selasa (31/8/2021) kemaren. Padahal persidangan itu merupakan persidangan yang ketiga.

Pada sidang pertama yang berlangsung 27 Juli 2021, kuasa hukum KLHK tak memenuhi kelengkapan surat kuasa. LPPHI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Sesuai ketentuan, sejak saat itu panitera PN Pekanbaru sudah mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak tergugat. (EWIN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.