Home BUMN INI SURAT TERBUKA AHMAD DARYOKO UNTUK PRESIDEN SOAL PLN

INI SURAT TERBUKA AHMAD DARYOKO UNTUK PRESIDEN SOAL PLN

716
0
Istimewa

SURAT TERBUKA :

KEPADA YTH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Hal : Keberadaan PLN.

Setelah UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 1945, maka selanjutnya MR. Kasman Singodimejo (tokoh Masyumi) mengkoordinir pekerja perusahaan listrik Belanda/Jepang mengambil alih perusahaan spt Ogem, Aniem,Gebeo, Ebalom, Nigmn dll. Yang selanjutnya oleh Pemerintahan Soekarno-Hatta berdasar pasal 33 ayat (2) Konstitusi tersebut di bentuklah Jawatan Gas dan Listrik Negara (Naskah Hari Listrik Nasional) pada 27 Oktober 1945, yg selanjutnya menjadi PLN.

Sesuai Letter Of Intent (LOI) dng IFIs (WB,ADB,IMF) pada 31 Oktober 1997 dng IMF sbg “jubir”nya, disepakati bahwa Pemerintah Indonesia akan lakukan privatisasi/menjual/swastanisasi BUMN pelayanan publik (termasuk PLN). Dilanjutkan Pemerintah RI c.q Departemen Pertambangan dan Energi menerbitkan “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan pd 25 Agustus 1998.

Selanjutnya “The White Paper” ini menjadi Naskah Akademik terbitnya UU Ketenagalistrikan yang menjadi dasar privatisasi PLN. UU tersebut adalah UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 yang dua duanya dibatalkan MK karena ternyata “The White Paper” sbg Naskah Akademiknya bertentangan dng pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

Namun tiba2 terbit UU No 11/2020 ttg Omnibush Law cluster Ketenagalistrikan yang “Coppy Paste” UU No 30/2009 ttg Ketenagalistrikan (yg otomatis menggunakan “The White Paper” sbg Naskah Akademiknya, yang sudah dibatalkan MK).

Artinya UU No 11/2020 Omnibush Law Cluster Ketenagalistrikan yang telah disyahkan Presiden itu ternyata menggunakan “bangkai” UU No 30/2009 (maaf bpk Presiden, biar jelas).

Dan perlu diketahui oleh bapak Presiden, bahwa “bangkai” UU tersebut oleh aparat bapak telah dipakai untuk menjual PLN. Kecuali jaringan Transmisi dan Distribusinya.

Dan mulai 2020 kemarin, khususnya Jawa-Bali, telah terjadi mekanisme pasar bebas kelistrikan yang mengakibatkan harga listrik melonjak. Namun aparat bapak berupaya me “rekayasa” agar tarip listrik tetap terjangkau dengan cara :

1). Menutup kelebihan biaya operasi dengan subsidi yang dibayarkan kpd Kartel Listrik (krn PLN sdh tdk menguasai asset).

2). P2B (Pusat Pengatur Beban) yg mestinya sbg Pengatur System dan Pengatur Pasar MBMS masih di kuasai oleh PLN, dengan kompensasi subsidi diatas.

Dengan langkah2 spt diatas kemudian terjadi “kecelakaan” dalam pembuatan Laporan Keuangan (LK) 2020. Dimana menurut Kemenkeu terjadi subsidi listrik sebesar Rp 200,8 triliun (Repelita Online 8 Nopember 2020), sementara menurut PLN justru untung Rp 5,9 triliun. Dan akhir2 ini PLN meluncurkan channel yang menggambarkan kwartal I untung Rp 6,6 triliun. Yang semua itu ditujukan untuk menggambarkan bahwa PLN baik baik saja dan belum terjadi privatisasi/penjualan/swastanisasi !

KESIMPULAN/SARAN.

Agar bpk Presiden cek lapangan. Apa betul pembangkit Jawa-Bali 90% sdh dikuasai Shenhua dkk ? Apakah benar ritail spt SCBD sdh dimiliki Tommy Winata dan Taipan 9 Naga dll ? Dimana sesuai theori System Kelistrikan yang sdh dibahas di Sidang MK, bila sdh terjadi hal spt diatas artinya sdh terjadi “Unbundling” System yang melanggar Konstitusi dan berakibat harga listrik tdk terkontrol lagi !

Untuk itu dimohon Presiden membatalkan penerapan “Unbundling System” kelistrikan diatas dan meminta PLN untuk kembali mengoperasikan kelistrikan secara “Vertically Integrated System” , sesuai penugasan Pemerintah dalam PP No 23/1994.

Demikian disampaikan, atas perhatian bpk Presiden kami ucapkan terimakasih.

JAKARTA, 10 SEPTEMBER 2021.

KOORDINATOR INVEST
AHMAD DARYOKO.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.