ENERGYWORLD.CO.ID – Warga Kabupaten Bengkalis, Martianus Sinurat membeberkan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup yang selama ini dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilyah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
Martinus sudah tak sabar menanti hasil proses mediasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru antara Penggugat dari LPPHi melawan tergugat 1 PT Chevron Pasifik Indonesia, Tergugat 2 SKKMigas, Tergugat 3 Kementerian LHK dan Gubernur Riau sebagai Tergugat 4.
“Pemulihan yang dilakukan CPI selama ini yang dirasakan masyarakat hanya metode menggali, mengangkut lalu menimbun bekas limbah,” ungkap Martianus, Selasa (26/10/2021) malam.
Lalu, lanjutnya, timbul masalah erosi di lahan yang ditimbun, serta bekas timbunan tidak lagi subur alias jadi tandus.
“Tidak layak lagi dikelola untuk kebun. Perlu proses panjang agar tanah kembali subur. Sementara kompensasi tidak sesuai undang undang,” tukas Martianus Sinurat.
Menurut Martianus Sinurat, ganti rugi yang diberikan CPI hanya berdasarkan kajian KJPP atau konsultan yang ditunjuk CPI. “Otomatis pro sama pemberi kerja lah,” ujar Martianus Sinurat.
Martianus Sinurat lantas membeberkan, selama ini masyarakat tidak pernah diberitahu kadar PH tanah yang jadi bahan penimbun.
“Apa PH tanahnya cocok untuk pertanian atau perkebunan? Kerja CPI kan gali, anggkut, timbun lalu tinggalkan. Tidak ada lagi proses untuk menyuburkan tanah,” tutup Martianus Sinurat.
Selain itu, lanjut Martianus Sinurat, elevasi penimbunan bekas pengambilan limbah tidak ditimbun sesuai keadaan awal.
“Sehingga menimbulkan genangan air di bekas lokasi pemulihan lingkungan itu. Artinya elevasi tanah tidak dikembalikan sesuai keadaan awal, seharusnya kan harus lebih tinggi. Ini kan bisa masuk dugaan korupsi kubikasi tanah,” beber Martianus Sinurat.
“Kenapa lebih tinggi? Karena akan ada penurunan tanah, akan ada pemenuhan pori-pori tanah,” ungkap Martianus Sinurat.(AM/EWINDO)