Home AMDAL Berbahaya, Kapal Tongkang Gold Trans 308 Terdampar di Teluk Pangpang Banyuwangi Jatim

Berbahaya, Kapal Tongkang Gold Trans 308 Terdampar di Teluk Pangpang Banyuwangi Jatim

651
0
kapal Tongkang Gold Trans 308 di Perairan Teluk Pangpang Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Yang mengangkut 7.500 metrik ton batubara, sangat berbahaya dan mengkhawatirkan karena kapal tersebut mengalami kebocoran lambung dan sebagian muatan batubara berguguran ke laut./KAWALI

ENERGYWORLD.CO-ID –  Peristiwa terdamparnya kapal Tongkang Gold Trans 308 di Perairan Teluk Pangpang Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang mengangkut 7.500 metrik ton batubara, sangat berbahaya dan mengkhawatirkan karena kapal tersebut mengalami kebocoran lambung dan sebagian muatan batubara berguguran ke laut.

Koalisi KAWALI Indonesia Lestari Jawa Timur, prihatin dan mendesak kepada Pemprov Jatim dan aparat keamanan untuk mengambil langkah, tindakan tegas dan penyelamatan atas dugaan tindakan kecerobohan tersebut, agar material batubara yang jatuh ke laut tidak semakin banyak dan bisa dihindarkan.
“Teluk pangpang Banyuwangi merupakan kawasan (KEE ) Kawasan Ekosistem Esensial.
Teluk Pangpang Banyuwangi ditetapkan Pemprov Jatim sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE),” ujar Suwignyo, SH. Ketua, Koalisi KAWALI Indonesia Lestari Jawa Timur dlaam rilisnya yang diterima Redaksi, 11 November 2021.

Berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No 188/338/KPTS/013/2020 pada tanggal 27 Juli 2020. KEE sendiri merupakan kawasan di luar wilayah konservasi namun memiliki fungsi yang sama untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Akibatnya kondisi atas kejadian ini dikhawatirkan bakal berdampak pada pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem dikawasan tersebut. Tentunya akan sangat berdampak bagi nelayan dikawasan perairan tersebut, karena ketika laut tercemar membuat biota laut otomatis menjauhi kawasan tersebut dan ini berdampak secara ekonomi kepada nelayan karena berkurangnya hasil tangkap mereka. Atas jatuhnya material batubara tersebut Koalisi KAWALI Indonesia Lestari Jawa Timur mendesak agar perusahaan kapal bertanggungjawab.

“Apalagi kawasan Teluk Pangpang masuk zona Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Regulasi sudah jelas di UU No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sengaja atau tidak sengaja perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan yang berasal dari aktifitasnya,”pungkas Suwignyo.(AHM/EWINDO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.