Home AMDAL Riau Hijau Watch: Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas...

Riau Hijau Watch: Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa Bermasalah

755
0
Tri Yusteng Putra, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch /ist

ENERGYWORLD.CO.ID – LAGI Kasus galian C bermasasalah menyusul perusahaan Sub Kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ini. Kabarnya Perusahaan yang dipimpin sekaligus dimiliki oleh oknum atas nama Ir Ricky Sinambela itu diketahui telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kawasan Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Rifansi Dwi Putra. Tahun ini, PT Rifansi mengerjakan Proyek Pembangunan sekaligus Penimbunan Lokasi Pengeboran Sumur Minyak di Daerah Balam KM 0, Kecamatan Bangko Pusako.

Dari Informasi yang dihimpun, bahwa Pelaksanaan Proyek Pertambangan yang berujung Kegiatan Eksploitasi Sumber Daya Alam itu telah memunculkan beragam Polemik ditengah-tengah Masyarakat.

Pengerukan Tanah (Galian C) di Negeri Seribu Kubah itu disinyalir telah lama beroperasi. Dugaan Kuat Aktivitas tersebut tidak Mengantongi Izin Resmi dari Instansi terkait.

Izin yang dimaksud adalah IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia kejadian di Hulu Rokan ini bulan Maret 2021 yang dibongkar Gerakan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kini terjadi kembali yang ditemukan Yayasan Riau Hijau Watch. Oleh karenanya Riau Hijau Watch membuat surat terbuka ke Menteri ESDM atas Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa, berikut isinya yang disampaikan Yusteng:

Surat elektronik terbuka

Kepada Yth Menteri ESDM

Perihal: Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa

Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir sejak 30 Desember 2021 telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan.

Namun, ternyata ada keanehan lain, yaitu menurut keterangan dari PT Batatsa Tunas Perkasa bahwa izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat. telah terketik lokasi izin di Kab Rokan Hulu itu salah ketik, karena dilampiran peta kordinat terketik di Kab Rokan Hilir.

Faktanya galian C berupa tanah urug yang ditambang berada di kab Rokan Hilir, telah digunakan oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk menguruk lokasi pemboran sejak PT Chevron Pasifik Indonesia beroperasi tahun 2021 hingga sekarang oleh PT Pertamina Hulu Rokan.

Akibat ketidak jelasan soal kedudukan lokasi tambang menurut izin yang ada, patut diduga perusahaan tersebut menambang secara ilegal, tentu
melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020, dengan catatan lokasi yg ditambang diluar kawasan hutan.

Sehingga, patut diduga PT Batatsa Tunas Perkasa telah melanggar UU Minerba nmr 3 tahun 2020 dan UU nmr 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Oleh sebab itu, mohon berkenan Bapak Menteri ESDM memberikan penjelasan atau menelisik apakah izin IUP OP yg diberikan kepada PT Batatsa Tunas Perkasa benar adanya dan berada di kabupaten Rokan Hilir atau di Kabuputen Rokan Hulu ?.

Penjelasan hal diatas sangat penting, agar PT Pertamina Hulu Rokan dalam menjalankan operasi pemboran di blok Rokan terhindar dari menggunakan tanah urugan yg diduga ilegal.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Pekanbaru 2 Januari 2022
Yayasan Riau Hijau Watch

Yusteng

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.