Home Business Go-Jek vs Paten 24,7 T, dan Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia

Go-Jek vs Paten 24,7 T, dan Dampaknya Bagi Ekonomi Indonesia

1314
0
William Yang, Pakar Analis Financial penulis sejumlah Buku/FOTO BY AENDRA MEDITA

ENERGYWORLD.CO.ID – Beberapa hari ini publik Indonesia digemparkan oleh tuntutan beruntun yang dihadapi perusahaan Gojek. Mulai dari penggunaan merk GoTo, hingga yang paling heboh adalah masalah pelanggaran hak Patent, yang tuntutannya tidak main-main, yaitu 24,7 T. yang mana jika dikabulkan akan menjadi kemenangan tuntutan patent terbesar dalam sejarah umat manusia sampai hari ini.

Dalam obrolan santai di KADIN Indonesia, kami menebak-nebak “Kira-kira gojek bakal kalah ga ya?”

Saya jawab pada kawan-kawan yang hadir saat itu : “Saya bertaruh Gojek akan menang atas tuntutan ini. Kemenangan clear and clean”

Why?

1. Patent dapat dituntut untuk dibatalkan jika ternyata dianggap berbeda, sudah ada sebelumnya sebelum patent keluar, sudah menjadi milik umum, dan atau sudah kadaluarsa
2. Konon katanya : Gojek meniru Grab, sedang Grab meniru Uber.
3. Uber meluncurkan layanannya 2008 sebagai ride hailing pertama. Pertanyaannya, apakah Uber menjiplak patent si penuntut, ataukah si penuntut segera mempatentkan model Uber di Indonesia, dengan tujuan mendapat Jackpot di kemudian hari? (entahlah). Dengan kata lain jika patent itu dianggap sah berarti secara urutan Uberlah yang sepantasnya dituntut lebih dulu.
4. Apakah si penuntut ada tanda-tanda mulai merintis ride hailing di tahun 2008? Atau minimal ada bukti berusaha menjalankan bisnis ride hailing? Atau adakah sebelum ini ada usaha untuk menuntut para ride hailing atas pelanggaran patent miliknya ? Jika tidak, maka si penuntut terlihat seperti seorang oportunis yang melihat bisnis uber, kemudian mencoba peruntungan dengan mempatentkannya. Jika nomor 2,3,4 benar, maka bisa dikatakan bahwa patent ride hailing adalah sudah milik umum, atau milik UBER
5. Patent teknologi adalah patent yang memiliki kadaluarsa 5 tahun. Secara waktu bisa dianggap kadaluarsa, tapi konon ada ketentuan tertentu yang membuatnya bisa diperpanjang. Pertanyaannya : apakah patent yang dituntut ini sudah memenuhi syarat kadaluarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi?
6. Secara politis dan ekonomi, jika kemenangan ini terjadi maka beresiko merusak ekosistem digital Indonesia yang sedang bertumbuh.
7. Dan tentunya, karena GoTo dilengkapi tim hukum yang mumpuni. Bukankah GoTo berhasil lolos dari tuntutan patent merk nama GoTo tanpa membayar sepeserpun

Lalu, apakah sang penuntut 100% pasti kalah?

Well, walau saya bertaruh pada GoJek (GoTo), saya tidak berani mengklaim 100%, bukankah konon apapun bisa terjadi di Indonesia? Yah, mungkin saja karena satu dua hal, penuntut itu menang, menjadi Taipan dadakan, dan membangkrutkan ekosistem Digital paling populer di Indonesia sampai saat ini.

Apa yang terjadi jika si penuntut menang?

1. Dunia investasi startup akan heboh, dan kemungkinan besar akan memboikot terhadap investasi di Indonesia
2. Dunia startup yang haus akan bakar-bakar duit tidak akan bertahan tanpa investor
3. Jika demikian, inovasi dari kalangan menengah kebawah tidak akan ada harapan, dan pertumbuhan akan kembali di driven oleh kalangan Taipan (Konglomerat) yang uangnya tidak berseri
4. Jika demikian, anak muda Indonesia akan kehilangan semangat untuk mendirikan startup digital, karena kehilangan figur panutan UNICORN Lokal
5. Jika ekosistem digital dalam negri tumbang, maka akan diisi oleh UNICORN dari luar negri
6. Jika demikian maka harapan kita untuk menjadi bangsa yang maju dan mandiri akan semakin sulit dicapai (maksud saya sangat teramat sulit)
7. And one more thing : jika si penuntut menang, maka sangat mungkin akan mentrigger perilaku serupa di seluruh Indoensia

Bagaimana jika pemerintah memboikot solusi luar negri seperti di China, untuk mendukung pertumbuhan ekosistem digital dalam negri ?

Hahaha, saya sering dengar pernyataan semacam ini. Bahkan ada seorang Taipan yang dekat dengan politik pernah berkata pada saya bahwa dia ingin mengusulkan pemboikotan terhadap Google dan FB seperti di China untuk mendorong pertumbuhan ekosistem digital lokal. (atau tebakan saya dia ingin buat google sendiri di Indonesia dengan ekosistemnya sendiri karena kalah bersaing)

Itu bisa dikatakan sulit terwujud karena :

1. China tidak memboikot Google cs, melainkan Google cs lah yang secara tidak langsung mengundurkan diri dari China.
2. China menerapkan aturan yang menginginkan akses terhadap Big Data yang di collect para UNICORN itu di China. Mereka menolak, dan sebagai akibatnya di blokir.
3. Jika kita melakukan secara paksa, maka akan memicu ketegangan internasional yang tidak sehat untuk ekonomi. Negara lain juga bisa melakukan pembalasan pada Indonesia.
4. Gampang mengatakan dunia yang butuh kita, dan kita tidak butuh dunia, seperti yang dikoar koarkan para politisi. Namun kalau menengok ke sejarah, hal itu tidak pernah terjadi.
5. Dan hal-hal ini mungkin akan keren secara politik, namun sangat menyiksa bagi rakyat nantinya.

Lalu apa yang akan saya lakukan jika GoTo kalah oleh tuntutan 24,7 T ?

Saya akan realistis, dan menerima bahwa inilah Indonesia, dan saya akan mulai membuat patent dari ide-ide startup baru, kemudian menuntut milyaran dollar dari para startup yang sukses kemudian.

Loh, kok malah ikut-ikutan melakukan itu?
Lah, kalau saya ga lakukan pasti orang lain yang lakukan. Dan akan banyak oportunis yang melakukan hal yang sama dengan saya dengan full power. Akan bodoh kalau saya tidak bertaruh sesuatu yang membuat saya kaya mendadak (dan ini legal kan).

Jika demikian yang terjadi bagaimana pertumbuhan ekonomi Indonesia?
Mungkin nanti ekonomi akan di driven oleh kasus-kasus tuntutan hukum, dan bisnis pengacara akan booming, karena para pemilik patent akan saling tuntut dan jegal satu sama lain. Namun bisnis macam ini tidak menghasilkan pertumbuhan produksi real, maka semakin hari ekonomi Indonesia mungkin makin terpuruk.

Sebaliknya, bagaimana jika Si penuntut kalah?
Well, karena kasus hukum adalah peristiwa mahal yang menguras energy, maka kemungkinan tuntutan – tuntutan macam ini akan berkurang jauh dan hilang, Tapi mungkin juga menjadi pukulan bagi berat dan tantangan bagi mereka yang sungguh-sungguh memiliki paten yang dilanggar.
Ada juga yang bilang, kalau ini akan mentrigger pelanggaran paten. Mungkin juga. sebagaimana yang saya tulis sepanjang artikel ini, dipenuhi kata mungkin. karena hal itu belum terjadi.

Pelajaran atas peristiwa ini
Namun, terlepas dari siapapun yang menang dari tuntut menuntut ini, kita sebagai pengusaha, terutama yang bergerak di digital startup agar sadar hak kekayaan intelektual. saat mendirikan perusahaan pastikan untuk :
1. mematenkan merk
2. mematenkan ide kreatif yang unik
3. selalu siap berperang di pengadilan

Well, that’s it

William Win Yang
Kepala Bidang Digitalisasi KADIN Indonesia
Business Strategist & Book Writer

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.