Home AMDAL KASUS BLOK ROKAN BERTAMBAH, KINI SOAL SUMUR PENGEBORAN DENGAN TANAH URUG TADAHAN...

KASUS BLOK ROKAN BERTAMBAH, KINI SOAL SUMUR PENGEBORAN DENGAN TANAH URUG TADAHAN ILEGAL MINING

1791
0
BLOK ROKAN /ist

EWINDO –  PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang kini mengelola Blok Rokan diduga telah menerima dan mempergunakan Tanah Urug dari penyuplai yang terindikasi kuat melakukan proses penambangan secara ilegal atau ilegal mining. PHR diketahui mempergunakan tanah urug tersebut untuk proyek pengeboran minyak di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

PHR diketahui menerima tanah urug dari PT Rifansi Dwi Putra (RDP). RDP sendiri diketahui menerima pasokan tanah urug dari dua Sub Kontraktor mereka. Keduanya, PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa.

Hal itu dipandang Ketua Yayasan Riau Hijau Watch Tri Yusteng Putra yang mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan.

Menurut Yusteng, PT Batatsa Tunas Perkasa mengakui izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat, dengan lokasi izin di Kabupaten Rokan Hulu itu salah ketik, karena di lampiran peta koordinat terketik di Kabupaten Rokan Hilir.

“Faktanya galian C berupa tanah urug yang ditambang berada di kabupaten Rokan Hilir, telah digunakan oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk menguruk lokasi pemboran sejak PT Chevron Pasifik Indonesia beroperasi tahun 2021 hingga sekarang oleh PT Pertamina Hulu Rokan,” ungkap Yusteng dalam keterangannya yang diterima redaksi.

Tri Yusteng Putra, Ketua Yayasan Riau Hijau Watch /ist

Dilaman suarariaupos.com pada 7 Januari 2022, pada Rabu (5/1/2022) sore, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  melakukan penghentian kegiatan dan pemasangan DLH Line di lokasi Galian C Tanah Urug milik PT. Bahtera Bumi Melayu di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Tidak hanya disitu, DLH Rohil juga menghentikan dan memasang DLH Line di lokasi PT. Batatsa Tunas Perkasa di Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.

Informasi dirangkum, dua perusahaan itu telah kembali melakukan penambangan pada Kamis (6/1/2022) karena ada surat dari DLH Rohil untuk mengerjakan dokumen Amdal selama 60 hari. Lalu mereka diperintahkan DLH Rohil untuk segera menyelesaikan dokumennya selama 60 hari kerja. Sehingga mereka boleh melakukan aktifitasnya dan wajib melakukan penghijauan di areal galian C.

Adapun bunyi point dua surat dari Kadis LH Rohil kepada kedua perusahaan tersebut berbunyi, mengingat pentingnya kebutuhan tanah urug untuk kebutuhan wellpad dan untuk mencapai target produksi Migas nasional, maka dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya kami mengizinkan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan kegiatan penambangan Galian C tanah urug sambil menunggu proses perizinannya selesai dengan persyaratan kedua perusahaan tersebut wajib melaksnakan ketentuan dalam poin a sampai dengan poin d.

Namun, keputusan ini tanpa berberkordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian ESDM atau setidaknya kepada Dinas Pertambangan ESDM Riau dan Inspektur Tambang KESDM Perwakilan Riau, terkesan kental Kadis LH Rohil mengambil alih wewenang Menteri ESDM menurut UU nomor 3 tahun 2020.

“PHR menyurati Bupati, sehubungan pembukaan sumur baru, mereka minta bantuan untuk izin operasional serta surat permohonan dari perusahaan penyedia Tanah Urug. Setelah mereka menunjukan dokumen lingkungan berupa UKL/ UPL, makanya diberikan dispensasi untuk operasi dengan persyaratan yang telah ditentukan,” kata Kepala DLH Rohil Suwandi SSos, pada Jumat (7/1/2022) melaui WA pribadinya.

Sementara itu Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP ketika dikonfirmasi membenarkan tentang telah adanya surat dari PHR tersebut. Dikatakannya, bahwa Pemkab Rohil juga meminta kepada pihak perusahaan yang melakukan pengerukan Tanah Urug, agar tidak banyak mengangkut Tanah Urug, dan kemudian menyiram lumpur berserakan di jalan.

“Tujuan dua hal itu, yaitu agar jalan tidak cepat rusak, dan masyarakat tidak terganggu oleh lumpur Tanah Urug itu,” tutup Afrizal Sintong.

Perihal surat PHR ke Pemkab Rokan hilir itu pun dibenarkan PHR. “Kami telah menyampaikan surat ke berbagai pihak untuk menerangkan bahwa mitra kerja PHR sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan BKPM untuk mendukung target pengeboran tersebut di atas,” kata Sonitha Poernomo Manager Corp. Communication PT PHR, pada Jumat (7/1/2022) sore melalui Press Rilis dikirim melalui WA nya.

Status masih izin Eksplorasi

Sementara itu, pada Jumat (7/1/2022), urbannews.id mengajukan konfirmasi ke Kepala DLH Rohil Suwandi. Pada Sabtu (8/1/2022), Suwandi memberikan keterangan tertulis atas konfirmasi tersebut.

Suwandi mengatakan bahwa PT Batatsa Tunas Perkasa sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui Keputusan Kepala BKPM Nomor 95/1/IUP/PMDN /2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Tanah Urug Kepada PT Batatsa Tunas Perkasa dan Keputusan Menteri Inventasi/ Kepala BKPM Nomor 419/1/IUP/PMDN /2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang Persetujuan Perubahan Atas Keputusan Kepala BKPM Nomor 95/1/IUP/PMDN /2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT Batatsa Tunas Perkasa.

PT Bahtera Bumi Melayu sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Inventasi/ Kepala BKPM Nomor 1392/1/IUP/PMDN /2021 tanggal 04 November 2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT Bahtera Bumi Melayu.

Namun, hingga berita ini dilaporkan, Suwandi tak kunjung menjawab konfirmasi lanjutan urbannews.id mengenai status kegiatan IUP kedua perusahanan tersebut apakah status masih eksplorasi atau sudah operasi produksi.

Penelusuran urbannews.id pada situs Onemap Kementerian ESDM RI, ditemukan IUP PT Batatsa Tunas Perkasa masih berstatus Eksplorasi. Sedangkan PT Bahtera Bumi Melayu malah sama sekali tidak muncul sebagai perusahaan pemegang izin IUP di sistem Onemap dan MODI Kementerian ESDM.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(DRA/EWINDO)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.