EENRGYWOLRD.CO.ID – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohammad Jumhur Hidayat menyambut baik rencana penarikan kembali atau pencabutan peraturan Kemenaker no 02 tahun 2022 yang mengharuskan pengambilan uang jaminan hari tua alternatif satu-satunya setelah usia 56 tahun yang telah menimbulkan gejolak di berbagai tempat tidak hanya bagi kaum pekerja. Kasus yang kita sering sebut kerah biru yang biasanya berupah minimum provinsi atau diatasnya sedikit tapi juga mengena kepada semua pekerjaan yang gaji atau upahnya bahkan puluhan juta.
“Saya berfikir seandainya ada orang yang berupah katakanlah di akhir masa usia 40 tahun atau 46 tahun gajinya 40 juta dan dia bekerja sudah 20 tahun maka ketika dia di PHK, dana jaminan hari tua bisa terkumpul di sekitar 500 sampai 700 juta. Jika aturannya bisa dimabil diumur 56 tahun artinya masih nunggu 10 tahun lagi baru dia bisa mengambil dana itu,” ungkap Jumhur dalam keterangan pers Selasa, 22 Feb 2022.
Bayangkan lanjut Jumhur, pasti orang tersebut akan kecewa dan akan bergandengan tangan dengan semua kalangan pekerja untuk memaksa perubahan dan ini bisa menimbulkan apa yang disebut apa sebagai letupan awal dari revolusi atau reformasi dan memunculkan ketidakpercayaan kepada pemerintah.
“Itu yang saya khawatirkan, karena saya tahu persis di lapangan betapa mereka kecewa tapi ya beruntung Pak Jokowi menyadari itu dan langsung memanggil menteri tenaga kerja sehingga kemarahan itu bisa diredam, terkait dengan ini cobalah penguasa-penguasa di berbagai level jenjang kalau ingin mengambil keputusan itu ya mengundang dialog para stakeholder para pemangku kepentingan agar keputusan yang diambilnya itulah yang terbaik bagi semua jadi jangan mentang-mentang jangan merasa bahwa yang tanda tangan hanya dia sendiri bukan hasil bareng-bareng isi peraturan jadi seenaknya ini harus mulai dikurangi, dengarkan dulu arus bawah itu maunya apa rakyat jelata itu maunya apa jadi harus ada dialog, jangan hanya kita memastikan apa yang kita pikirkan apalagi kalau ada bisikan-bisikan dari oligarki atau orang yang maruk kekayaan itu kemudian bisa merubah atau membuat kebijakan ini tidak baik,”bebernya.
Bangsa kita tidak akan langgeng kalau begini caranya, perpecahan akan terjadi dimana- mana ketidakmerataan dan akan disusupi oleh semua kekuatan asing yang ingin memecah belah bangsa jadi itu yang saya tanggapi dari proses perintah Presiden kepada Menteri Tenaga Kerja untuk mengevaluasi atau menyederhanakan proses JHT sehingga tidak harus menunggu sampai 56 Tahun.
Barangkali juga akan bisa dibuat beberapa alternatif pilihan janganlah semua pilihan yang banyak itu ditutup katakan kalau ada orang yang mau mengambil 56 tahun ya silakan ada orang mengambil usia 50 tahun silahkan 46 tahun silakan mengambil saat di PHK juga silahkan kalau misalnya ada atau misalnya ada juga waktu 6 bulan karena dia menerima pesangon atau setahun itu juga silahkan pilihan-pilihan seperti itu jangan ditutup hanya untuk satu kemungkinan yaitu setelah usia 56 tahun itu.
“Tanggapan saya terhadap perintah Presiden untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022,”jelasnya. (EWINDO/RED)