Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Dari Seminar lewat Zoom (Webinar) SP LASKAR (PLN P3B) kemarin, dapat disimpulkan :
I. THEMA SEMINAR.
Thema yang mempertanyakan “Ada Apa Dengan Holdingisasi PLN ?” sudah proporsional bagi entitas Serikat di lingkungan PLN , yang tidak hanya menyikapi masalah Hubungan Industrial tetapi juga sadar sebagai sebuah “Civil Society” yang harus memperjuangkan kedaulatan Negara. Dan ini sudah ada buktinya, yaitu ketika SP PLN diakui Legal Standingnya didepan MK dan bahkan menenangkan Judicial Review thd UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 dua duanya tentang Ketenagalistrikan. Untuk masalah ini, kompetensi dan kapasitas Serikat di PLN melebihi kapasitas/kompetensi Direksi sekalipun (di akui Dirut PLN Eddy Widdiono pada Mubes SP PLN pada Mei 2007), dan secara tidak sadar DIRSDM PLN yang mewakili DIRUT kemarin juga mengakui, dengan mengatakan bahwa program Holdingisasi PLN itu datang dari Kementerian BUMN. Dan semua itu terlihat dari jawaban2 ybs yang hanya sekenanya dan mengandalkan “power”/kekuasaan saja !
II. PAPARAN DIREKSI PLN
Melihat isi paparannya memang tidak nyambung dengan Thema Seminar, kecuali hanya “meleceh” kan Thema tersebut. Dan itu wajar, dia tidak mau kehilangan muka didepan kelompok yang hakekatnya anak buahnya juga.
Apalagi mengupas permasalahan justru keluar konteks dengan menyampaikan case Pertamina dan Telkom. Kalau ada warga PLN yang menyanggah masalah Pertamina dan Telkom seandainya pun ada yang menguasai, tetap saja tidak memiliki kapasitas sesuai bidangnya, kecuali pandangan umum saja. Misal, Pertamina yang mengelola energi minyak, yang meskipun dari Ideologi Etatisme/Ta’jul Furudz (Ideologi Islam) sama2 sebagai komoditas kepemilikan publik atau “Public good”, tetapi tidak memiliki “Execlussive Right” sebagaimana dimiliki sektor ketenagalistrikan.
Apalagi dengan membandingkannya dengan masalah Telkom, jelas sangat jauh dari “Apple to apple”. Kelistrikan masuk dalam kriteria Hadhist Riwayat Ahmad “Almuslimuuna shuroka’u fi shalashin fil ma’i wal kala’i wannar wa shamanuhu haram” dan MK telah membuktikan bahwa kelistrikan masuk dalam pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”.
Artinya Kelistrikan dalam Ideologi Panca Sila masuk dalam ruh “Etatisme” (Ta’jul Furudz dlm Ideologi Islam). Yaitu masuk dalam kriteria komoditas kepemilikan publik atau “Public good” yang harus dikuasai Negara. Sedang telephon masuk sebagai komoditas komersial atau “Commercial good” yang bisa dipersaingkan, makin banyak saingan akan semakin murah komoditas tersebut ! Makanya wajar diperlakukan sebagai “business as usual”.
Artinya bila kita bicara sektor ketenagalistrikan , pasti dibahas dari sisi Ideologis dan Strategisnya ! Direksi PLN ini membahas masalah Ideologis dan strategis sektor ketenagalistrikan hanya dengan bahasa bahasa teknis…ya gak nyambung ! Ybs bicara hanya bermodalkan kapasitas Kekuasaan, berharap anak buah bisa di “cuci otak” dan hanya mengangguk sambil pegang “burung” ! Dan selanjutnya PLN dihabisin seperti maunya “The Power Sector Restructuring Program ” / LOI 31 Oktober 1997.
Lebih parah lagi sang Direksi mengatakan bahwa kebijakannya tidak melanggar UU. Dia tidak mau mengakui bahwa saat ini telah terjadi “Unbundling Vertikal” di PLN, yang ditolak MK dengan putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dengan membatalkan secara total UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan ! Sedang di putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016 putusan tersebut essensinya sama dengan putusan sebelumnya, tetapi beda cara saja. Kalau Jimly dkk menolak “Unbundling Vertikal” dengan cara membatalkan secara total UU Ketenagalistrikan tersebut , sedang Arief Hidayat dkk menolak “Unbundling Vertikal” dengan narasi/ kata2. Dan putusan MK yang disajikan secara narasi/kata2 inilah yang justru “diplintir” oleh mayoritas anggota DPR (kecuali fraksi PKS), yang semua itu bisa dimaklumi karena sudah masuk konspirasi “Oligarkhi” Eksekutif dan Legislatif (mudah2an Yudikatif tidak).
Akibat lanjut dari jurus “plintirisasi” kekuatan Oligarkhi diatas berakibat saat ini PLN hanya berperan sebagai EO (Event Organizer) kelistrikan di Indonesia ! Dan semua ini tidak terungkap dari Webinar diatas ! Karena Direksi PLN (siapapun Direksi itu) hanya memiliki kapasitas teknis ! Sedang yang dibahas jauh diatas kompetensinya karena menyangkut masalah STRATEGIS bahkan IDEOLOGIS !
III. PAPARAN PAKAR HUKUM UGM
Dua paparan pakar Hukum dari UGM adalah normatif sebagai dasar pengetahuan dibidang hukum terkait bisnis dan Ketenagakerjaan . Dan itu bagus saja untuk sebuah Serikat.
IV. KESIMPULAN
Maksud Seminar dengan Thema diatas sudah proporsional. Namun jujur saja bahwa essensi yang dibicarakan adalah jauh dari kompetensi/kapasitas Direksi PLN. Sehingga wajar bila Direksi yang hadir menyampaikan paparan seperti itu yang sejujurnya hanya “buying time” saja . Karena sebenarnya masalah Anak Perusahaan dan Subholding itu berbeda (mengacu pada “The White Paper” Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan 1998 yang tidak lain adalah ide dari IFIs dalam “The Power Sector Restructuring Program” atau PSRP sbg follow up dari LOI 31 Oktober 1997). Yang ujung2 nya Pemerintah tidak boleh lagi meng “handle” BUMN Public Utilities (Pelayanan Publik) seperti PLN !
Dan kalau ada yang bertanya, lho…itu sudah masa lalu (hampir seperempat abad yang lalu) dan sudah kita sikapi ?
Iya betul, masa lalu SP PLN sudah menyikapinya , tapi saat itu masih bersifat PROGRAM (grand design , perencanaan ). Sedang mulai 2020 itu sudah berupa PROJECT /implementasi. ( Meminjam istilah IFIs yang beranggotakan WB,ADB,IMF, USAID dll).
V. SARAN
Kalangan Serikat berfungsi selain melaksanakan UU No 21/2000 ttg SP/SB serta UU No 13/2001 ttg Ketenagakerjaan , ternyata terbukti memiliki Legal Standing (bukti Sidang MK) untuk berperan sebagai “Civil Society” yang ikut berperan menegakkan Konstitusi dan Dasar Negara demi tetap eksisnya NKRI. Yang semua itu tidak dimiliki jajaran Direksi PLN !!
Untuk itu SP di Keluarga Besar PLN harus tetap berjuang mempertahankan PLN ! Jangan mau hanya dijadikan EO Kelistrikan di Indonesia !
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
JAKARTA, 2 MARET 2022
[08:57, 02/03/2022] AH Medita MMG: Siap