Home BUMN  APA TUJUAN SUBHOLDING PLN ?

 APA TUJUAN SUBHOLDING PLN ?

1642
0
Ahmad Daryoko Koordinator INVEST.

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Adalah untuk “menghabisi” sisa2 struktur PLN HOLDING !

Setelah program ini selesai, maka struktur PLN HOLDING menjadi sangat kecil (menunggu dibubarkan saja ) dan hanya urusin Kontrak2 saja. Fungsi operasional berpindah ke Subholding. Termasuk untuk adakan IPO anak2 perusahaan pembangkit IP dan PJB serta pembangkit2 IPP swasta seperti Huadian, Shenhua, Chengda dll.

Artinya PLN sebagai EO kelistrikan asset nya makin di “kempesin”.

PLN bener2 bubar setelah terbentuknya Subholding Transmisi (sekarang masih ditahan agar Pemerintah masih bisa memainkan peran “subsidi”). Dan bubarnya PLN diperkirakan akan terjadi pada akhir Rezim Jokowi !

Artinya pada Rezim Jokowi lah komitmen Negara un…
[18:55, 14/03/2022] Ahmad Daryoko: MENILAI PEMIMPIN ITU HARUS DENGAN ACUAN PANCA SILA (PS) DAN KONSTITUSI !

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

Sesuai UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) rakyat berhak menilai seorang Pemimpin agar tidak terjebak dalam “kultus individu” dan dukung mendukung secara membabi buta. Dan semua itu harus ada tolok ukur atau acuannya yaitu PS dan Konstitusi (UUD 1945).

Untuk itu wajar pula kita menelaah dua Pemimpin Besar kita yaitu Bung Karno dan Pak Harto.

BK dan bung Hatta berjasa sebagai Proklamator Kemerdekaan RI, sedang Pak Harto berjasa dalam penumpasan PKI.

Namun kedua beliau sebagai manusia biasa juga memiliki kesalahan.

Bung Karno condong ke Komunis (tegasnya PKI) yang “bengis” dan Atheis (anti Tuhan) yang berarti bertentangan dengan Sila Pertama dari PS. Disamping itu sebagai Presiden Seumur Hidup BK telah melawan Konstitusi !

Sedang Pak Harto lebih condong ke Kapitalis karena telah menanda tangani LOI ( Letter Of Intent ) tgl 31 Oktober 1997, yg berisi antara lain Structural Adjusment, Debirokratisasi, Deregulasi , Privatisasi dan Liberalisasi ! Sehingga terjadi Amandemen UUD 1945 (yang awalnya berazas PS dan ber Ideologi Etatisme serta sebagian ber Ideologi Islam) berubah menjadi Liberal/Kapitalis,yang menelorkan banyak UU Liberal spt UU No 22/2001 ttg Migas, UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan, UU No 19/2003 ttg BUMN, UU No 30/2009 ttg Energi, UU No 4/2009 ttg Minerba dll…..menyusul UU No 1/1967 ttg PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai dasar masuknya Freeport ke Indonesia !

Artinya, dengan penanda tanganan LOI Pak Harto juga sama seperti Bung Karno, yaitu telah melanggar Konstitusi.

Bagaimana dengan Rezim Jokowi ?

Rezim ini dalam menggalang kekuatan Politik memakai strategi Komunis. Sedang dalam kebijakan Ekonomi memakai cara cara Kapitalis ! Atau meniru China, yaitu menerapkan “One Country Two System” !

Artinya Rezim Jokowi jelas melanggar PS dan Konstitusi !

JAKARTA, 14 MARET 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.