Home AMDAL Kejati Riau Belum Pernah Terima SPDP Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Batatsa...

Kejati Riau Belum Pernah Terima SPDP Kasus Dugaan Tambang Ilegal PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu

479
0
Warga Minas, Riau menunjukkan kondisi Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak PT Chevron Pacific Indonesia kepada Tim LPPHI. Foto/Dok.LPPHI

ENERGYWORLD – Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari jajaran Polda Riau terkait kasus tambang ilegal PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Demikian diungkapkan jajaran Kejati Riau menjawab konfirmasi yang diajukan urbannews.id, Kamis (17/3/2022) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja.

“Terkait konfirmasi Bapak tersebut dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima SPDP terkait perkara dimaksud,” ungkap jajaran Kejati Riau.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat, pada tanggal 12 Januari 2022, Tim Ditkrimsus Polda Riau bersama Koordinator Inspektur Tambang Propinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari telah menghentikan kegiatan menambang PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Kabupaten Rokan Hilir.

Alasan penghentian penambangan itu karena kedua perusahaan tersebut izinnya masih berstatus IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan penambangan, dimana hal tersebut diduga jelas melanggar Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang menyatakan setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.0000 (seratus miliar rupiah).

Pada tanggal 11 Januari 2022, PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa sudah membuat pernyataan di atas kertas bermaterai di hadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, bahwa akan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk kebutuhan well pad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (8/3/2022) lalu mengatakan jajarannya masih memproses dugaan penambangan ilegal komoditas tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa, PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Rifansi Dwi Putra.

Meski demikian Ferry belum membeberkan detail proses tersebut. Ferry juga belum memberi keterangan ketika dikonfirmasi apakah pemeriksaan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau saat ini sudah masuk tahapan penyelidikan atau penyidikan.

Urbannews.id juga menanyakan berapa orang yang sudah dipanggil Ditreskrimsus Polda Riau serta siapa saja nama-nama orang yang sudah dipanggil tersebut. Ferry belum memberikan keterangan.(RTS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.