Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
Holdingisasi/Subholding adalah strategi pengelolaan BUMN (dalam hal ini PLN) dalam proses privatisasi/penjualan PLN, artinya menginduk ke Ideologi Kapitalis/Liberal. Sedang PSO (“Public Service Obligation”) adalah misi PLN sebagai infrastruktur kelistrikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar sejahtera. Artinya PSO menginduk ke Etatisme (Panca Sila)/Ta’jul Furudz (Islam).
Dengan demikian Seminar di PLN dengan judul diatas di tengarai guna “mencuci otak” keluarga besar PLN dan rakyat Indonesia, dengan pesan bahwa proses privatisasi/penjualan PLN ini sudah sesuai dengan Panca Sila dan UUD 1945 !
Benarkah demikian ?
Jawabnya adalah, meskipun 90% PLN saat ini sudah dikuasai Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga , tetapi semua itu dilakukan dengan melanggar putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 serta putusan MK No 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 yang mengadili Judicial Review UU No 20/2002 dan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan oleh SP PLN !
Belakangan ditemukan makalah berupa “Power Point” dari seorang Guru Besar Hukum dari Perguruan Tinggi terkenal dalam Negeri, yang menyampaikan “justifikasi” bahwa program Holdingisasi/Subholding PLN sesuai SK Menteri BUMN No : SK – 352/MBU/10 2021 adalah syah karena sudah sesuai dengan putusan MK No. 001-021-022/PUU – I/2003 tgl 15 Desember 2004. Padahal putusan tersebut membatalkan secara total UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan pada tgl 15 Desember 2004 !
Artinya UU tsb bertentangan dengan Konstitusi.
Pertanyaannya, apakah Naskah Akademik yang dipakai dalam sebuah UU yang terbukti melawan Konstitusi , dan sudah dibatalkan MK, kemudian dipakai untuk me legitimasi tahap Holdingisasi/Subholding yg jelas jelas tindak lanjut UU yang dibatalkan MK ?
INILAH “PLINTIRISASI” PUTUSAN MK ITU !
Yang membikin keluarga besar PLN dan rakyat Indonesia makin berada pada kondisi “dis orientasi” dan bingung menghadapi pencaplokan PLN oleh Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga ini !
Innalillahi wa Inna ilaihi roojiuunn !!
JAKARTA, 18 MARET 2022