Home BUMN Kejaksaan Agung Harus Mampu Ungkap Otak Pelaku Dugaan Penyimpangan Import Besi di...

Kejaksaan Agung Harus Mampu Ungkap Otak Pelaku Dugaan Penyimpangan Import Besi di Kementerian Perindustrian, Bukan Kroconya

1648
0
Yusri Usman/ist

ENERGYWORLD.CO.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) diketahui pada Rabu (30/3/2022) telah melakukan penggeledahan kembali di dua lokasi di Jakarta, terkait dugaan korupsi impor besi atau produk turunannya tahun 2016 hingga 2021 di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Adapun dua lokasi yang digeledah tim Pidsus Kejagung, pertama di gedung Kementerian Perindustrian RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta. Lokasi kedua, telah mengeledah kantor PT Prasasti Utama yang beralamat di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Pengeledahan ini, melengkapi penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan tim Pidsus Kejagung pada 22 Maret 2022 di lima lokasi. Saat itu yang digeledah adalah gedung Kementerian Perdagangan RI, kemudian dilanjutkan menggeledah kantor PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Eka Sejahtera, PT Perwira dan selanjutnya PT Adhitama Sejati.

“Dari tujuh lokasi pengeledahan itu, tampaknya tim penyidik telah menemukan banyak barang bukti, sebagai tambahan dari alat bukti yang telah dimiliki sebelumnya, yaitu ketika prosesnya masih tahap penyelidikan. Tentu harapan publik tim Pidsus Kejagung mampu mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk otak pelakunya, serta jaringannya,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Sabtu (2/4/2022) pagi.

Menurut keterangan Kapuspen Kejagung, dari surat izin impor yang dikeluarkan oleh Direktur Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, empat BUMN yang dicatut oleh keenam importir umum tersebut berupa perjanjian kerjasama sebagai pemenuhan syarat agar mendapat rekomendasi impor dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, ternyata dibantah oleh PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Karena perbuatan mereka ini sangat mengancam perekonomian nasional dan membuat negara kita ketergantungan pada impor serta sangat merugikan produsen industri baja dalam negeri, maka harus dihukum seberat beratnya bagi otak pelakunya di elit kementerian, lazimnya dari eselon satu. Jika tidak bisa mengungkap siapa otak pelakunya, maka sama saja Kejaksaan Agung telah gagal menjalankan amanat Presiden Jokowi untuk melawan mafia impor yang diduga bergentayangan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,” sambung Yusri.

Sehingga, lanjut Yusri, sangkin kesalnya, Presiden Jokowi di depan para Menteri dan kepala daerah di Bali, Jumat (25/3/2022) lalu, pada acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, Presiden mengatakan “Bodoh Banget Kita ini Tidak Beli Barang Dalam Negeri.”(TY)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.