ENERGYWORLD.CO.ID — Ada pemberhentian dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dinilai tidak sesuai aturan yang ada.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Menteri Investasi. Pemerintah Aceh yang meminta kami hentikan kegiatan atau cabut izin kami karena yang berhak mencabut adalah pemberi izin kami yaitu pemerintah Aceh yang memiliki hak istimewa
“Padahal, undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 sudah dijelaskan terkait mekanisme pemberhentian tambang. Kenapa secara tiba-tiba ada pemberhentian. Dalam hal ini penegakan hukumnya seperti main-main, UU kemana,” kata Tubagus Imam Kepala Teknik Tambang Koperasi Serba Usaha (KSU), dilansir AJNN, Sabtu (9/4).
Imam menyebutkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dinilai tidak sesuai aturan yang ada.
“Izin pertambangan Tiega Manggis sudah sesuai prosedur,”akunya.
Namun kini pihaknya sudah menerima surat pemberhentian tersebut. Serta, juga menerima undangan dari Pemerintah Aceh pada Senin (11/4) mendatang.
“Kami akan ikuti sesuai regulasi Pemerintah Aceh, karena daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Selain itu, tambah Tubagus, aktivitas operasi pertambangan akan diberhentikan selama proses tersebut berlangsung. Dan pihaknya menunggu hasil keputusan dari Pemerintah. “Padahal sudah mulai produksi stok untuk jualan, namun malah dipenggal di jalan. Karyawan juga pada menangis karena kehilangan pekerjaan menjelang lebaran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengeluarkan surat tentang pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP Koperasi Serba Usaha (KSU)Tiega Manggis dengan Nomor 20220405-01-81700 tertanggal 05 April 2022.
“Dengan keluarnya surat Menteri itu, maka izin operasi DMP KSU Tiega Manggis, dicabut dan sekaligus surat pemberlakuan permohonan persetujuan perpanjangan koperasi serba usaha tersebut, tidak berlaku lagi,” kata Bahlil Lahadalia dalam surat yang ditandatanganinya secara elektronik.
Berdasarkan undang-undang, pemberian dan pencabutan IUP di Aceh menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Tanggapan ini disampaikan Pemerintah Aceh setelah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menerbitkan 180 surat pencabutan IUP pada 15 Februari 2022.
Tak hanya Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis ada juga IUP PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang saat ini berubah nama menjadi PT Solusi Bangun Andalas (SBA), perusahaan semen yang berlokasi di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM kepada Serambi, Jumat (18/2/2022), menjelaskan, aturan tentang pemberian dan pencabutan IUP di Aceh menjadi kewenangan pemerintah provinsi berlaku sejak lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Penjelasan kewenangan pengelolaan minerba termaktub dalam Pasal 156 UUPA. Selain itu juga diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara.
Tak hanya itu, Kemendagri melalui suratnya nomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021 juga menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara.
Oleh karena itu, menurut Mahdinur Kadis ESDM Aceh, masalah kewenangan Aceh terkait minerba ini sudah tidak ada kilafiah lagi dengan Pemerintah Pusat.
“Saya pikir masalah kewenangan Aceh terkait minerba itu, sejauh ini tidak ada kilafiah lagi dengan Pemerintah Pusat.
Di tingkat level atas atau kementerian saya pikir sudah memaklumi tentang kewenangan Aceh,” ucapnya.
Meski demikian, terkait pencabutan IUP PT ACA, Mahdinur mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sedang mengklarifikasi kepada BKPM.
Pihaknya menduga ada kesilapan dari kementerian terkait pencabutan IUP perusahaan semen tersebut.
“Saya yakin ini ada kesilapan dari pihak kementerian sehingga munculnya pencabutan izin PT ACA. Mudah-mudahan ada klarifikasi nanti,” ujar Mahdinur.
Dia mengatakan, klarifikasi ini penting dilakukan supaya tidak timbul penafsiran lain dari perusahaan pertambangan minerba dan batubara yang beroperasi di Aceh terkait kewenangan Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, 180 IUP yang dicabut oleh BKPM tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.
Pencabutan IUP itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
“Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi, dilaman Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Sepanjang tahun 2022 ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.
DPRA Minta BKPM Batalkan Pencabutan
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir juga menyorot keputusan pencabutan IUP PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) oleh Menteri Investasi/BKPM karena telah menafikan kewenangan Aceh.
“Memang Pemerintah Pusat setengah hati menerapkan kebijakan pengelolaan minerba di Aceh, memberikan kewenangan untuk Aceh tapi masih mengambilalih kebijakan yang sewenang-wenang dengan melanggar kekhususan yang sudah diberikan,” katanya.
Ia meminta BKPM membatalkan pencabutan IUP perusahaan yang beroperasi di Aceh.
“Jika tidak jelas alasan pencabutannya maka kita minta untuk dibatalkan,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam laman esdm.acehprov.go.id
Irpannusir meminta BKPM untuk memperhatikan kekhususan Aceh dan jangan asal cabut saja.
“Harus dijelaskan juga kenapa harus dicabut dan apa sudah pernah di SP sehingga langsung dicabut,” jelasnya.
Sementara itu Uchok Sky Khadafi Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Dan Pengamat Anggaran Politik mengatakan bahwa kebijakan pusat terllau terburu-buru untuk mencabut ijin tambang di daerah Istimewa Aceh.
“Baik antara pusat dan Aceh harus terkordinasi jangan sepihat saja. Khusus Aceh harusnya BPKM menimbang kembali keputusan itu agar usaha berjalan dan Aceh juga tetap hidup dalam bisnisnya,” ujar Uchok.(RED)