ENERGYWORLD.CO.ID, PEKANBARU — Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) hingga Senin (30/5/2022), telah mempersiapkan diri untuk menghadirkan ahli ke persidangan gugatan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan.
LPPHI antara lain dijadwalkan akan menghadirkan penggagas dan perancang undang undang lingkungan hidup Dr Alexander Sonny Keraf. LPPHI berencana menghadirkan Sonny Keraf sebagai saksi Ahli pada 7 Juni 2022 mendatang.
Selain itu, LPPHI juga memastikan akan menghadirkan Ahli Lingkungan Hidup UIN Suska Riau, Dr Elviriadi dan Ahli Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Juajir Sumardi SH, MH.
Tak hanya itu, LPPHI juga sudah memperoleh konfirmasi kesedian dari Dr Agus Bambang, Ahli Lingkungan dari UPN Yogyakarta.
Sesuai keputusan majelis hakim PN Pekanbaru yang memimpin jalannya persidangan, agenda LPPHI sebagai penggugat untuk menhadirkan ahli, ditetapkan pada 31 Mei 2022 besok.
Pada sidang yang berlangsung 23 Mei 2022 lalu, LPPHI sejatinya sudah menghadirkan ahli lingkungan hidup, Dr Elviriadi. Namun, para tergugat menyatakan belum siap untuk agenda keterangan saksi ahli dari penggugat.
Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.
Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.
LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(RED/J)