ENERGYWORLD.CO.ID — PADA tahun 2021 tepatnya 28 Sept saya sempat berbincang dengan tokoh Banten yang menguasai budaya Badui. Tokoh ini adalah Uten Sutendy. Kang Uten biasa saya panggil bicara banyak tentang Jawara, Kearifan Lokal Baduy & Ada Migas di Blok Rangkas. Kasus ini menarik saya tanggapi terutama soal bLok migas. Menurut Uten yang sudah nulis empat buku. bahwa dalam Baduy ada kekayaan mineral yang bukan saja minyak. Karena Baduy itu inti jagat,kata Uten.
“Kekayaan alam itu adalah kekayaan yang adatnya kuat. Jadi semua ada tambang dan Baduy ini ada di Blok Rangkas saya tahu jauh dari para sesepuh,”jelasnya.
Atas diskusi itu ada yang menarik sebuah situs bantenesia.com menulis sebagai berikut:
Adanya tentang aktifitas beberapa orang asing yang hilir mudik di sekitar Leuwidamar, Cisimeut, Bojong Manik dan sekitarnya, yang kemudian dilakukan investigasi oleh pihak jurnalis dengan mengakses situs resmi milik Lundin Petroleum dimana perusahaan tersebut memang sudah menyimpulkan bahwa di blok rangkas tersebut tersimpan potensi minyak bumi yang memiliki nilai ekonomis tinggi sehingga layak untuk dilanjutkan dengan eksplorasi. Dan blok rangkas yang dimaksud oleh perusahaan tersebut meliputi lahan seluas 3.977 km2 yang terbentang dari perbatasan Sukabumi di sebelah timur hingga kawasan Taman Nasional Ujung Kulon di sebelah barat. Itu artinya meliputi kawasan dimana suku Baduy berada.
Mungkin bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang eksplorasi minyak/gas tersebut, keberadaan suku baduy dipandang sebelah mata bila dibandingkan dengan prospek keuntungan ekonomis yang teramat sangat menggiurkan . Namun pendapat berbeda akan mengemuka bila ditanyakan kepada pihak yang mengetahui persis bagaimana sangat berharganya suku baduy sebagai sebuah komunitas yang telah lama eksis sejak jaman kerajaan padjajaran, dan bahkan menurut Ayah Mursyid, mereka telah ada di tanah kanekes sejak pertama kali penciptaan manusia. Dan yang sangat menonjol dari prinsip hidup suku baduy adalah cara mereka memberlakukan alam sebagai bagian dari kehidupan mereka, artinya mereka menggunakan alam namun juga menjaga alam dari potensi kerusakan.
Itulah sebabnya bagi pihak yang mengetahui persis keberadaan suku baduy, tentu akan merasa keberatan bila memang akan ada perusahaan yang melakukan eksplorasi bahkan eksploitasi bahan tambang yang ada di dalam dan disekitar suku baduy berada. Karena proses pengambilan energi tak terbarukan ini tentunya akan sangat mengganguu keseimbangan alam yang selama ini dijaga dengan baik oleh adat istiadat suku baduy.
Tentunya kita pernah punya banyak pengalaman dengan sumber daya alam bernilai ekonomis tinggi yang berada di dalam kawasan tanah adat. Sebut saja kasus bagaimana investasi perkebunan kelapa sawit sebagai penghasil minyak sawit yang berhadapan langsung dengan permasalahan tanah adat. Dan bahkan dalam kasus minyak sawir, berdasarkan buku “tanah yang dijanjikan” karangan Marcus Colchester dan kawan kawan dituliskan bahwa Berbagai temuan lapangan cukup mengagetkan. Masyarakat adat Indonesia secara sistematis tersingkir dari warisan leluhur mereka – tanah, hutan, sumber penghidupan dan budaya – oleh perkebunan kelapa sawit tanpa menghargai hak dan kepentingan mereka.
Terlebih dalam dunia pertambangan atau eksplorasi minyak bumi yang dikenal dengan sebutan lain sebagai ‘emas hitam’, negara besar dimana tempat perusahaan minyak tersebut berada, biasanya telah mengirimkan orang semacam John Perkins sebagai ‘economic hitman’ atau bandit ekonomi yang bertugas untuk menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh perusahaan minyak tersebut, sejak dari data-data awal tentang lokasi yang memiliki potensi minyak bumi hingga proses perijinan, termasuk menyiapkan aturan hukum yang dibutuhkan. Melalui sang economic hitman tersebut, perusahaan perusahaan minyak yang besar mengendalikan sistem regulasi Indonesia yang lemah.
Karena menurut perkins regulasi itu dikendalikan oleh korporatokrasi yang merupakan persekongkolan jahat yang terdiri dari pemerintah-DPR RI- dan Korporasi atau perusahaan. Dan melalui korporatokrasi itulah dibuat sistem regulasi yang memudahkan perusahaan besar tersebut menguasai sumber daya alam sekalipun sumber tersebut berada didalam area tanah adat.
Dalam konteks tanah rakyat yang termasuk didalamnya tanah adat, maka ada dugaan bahwa korporatokrasi tersebut telah membuat serangkaian aturan perundangan yang memudahkan jalan untuk menguasainya yaitu : UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Permasalahan yang harus kita pertanyakan saat ini adalah ; sejauh mana perijinan yang sedang diurus atau sudah diperoleh oleh perusahaan yang hendak meng-eksplorasi minyak di wilayah tanah adat baduy tersebut? Karena menurut PP 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, maka salah satu yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan kabupaten dalam sub bidang Migas adalah “Penghitungan produksi dan realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi bersama pemerintah” dan “ Pemberian rekomendasi penggunaan wilayah kerja kontrak kerja sama untuk kegiatan lain di luar kegiatan migas pada lintas kabupaten/kota”
Artinya ketika perusahaan tersebut akan melakukan eksplorasi minyak di daerah baduy maka pasti pihak pemkab lebak dan pemprov banten mengetahuinya karena sesuai PP 38/2007 rekomendasi yang dibutuhkan adalah dari pemkab dan pemprov. Dan ketika pemkab dan pemprov memberikan rekomendasi, apakah memberitahu perusahaan migas bahwa didalam blok rangkas tersebut terdapat tanah adat milik suku baduy?.
Yang patut dikhawatirkan adalah, pihak pemerintah baik pusat hingga daerah telah tersilaukan matanya oleh nilai ekonomi yang dijanjikan sebagai output dari kegiatan eksplorasi minyak tersebut. Karena tentunya secara ekonomi memang akan menimbulkan efek berantai yang tidak sedikit, dan bisa dijadikan alasan untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan yang dialami oleh penduduk banten selatan.
Namun tentunya kita-pun mafhum bahwa kondisi karut marut negara bangsa ini adalah karena kita terlalu men-dewa-kan pembangunan ekonomi, dan melupakan pembangunan moral-budaya, sehingga hari ini kita melihat seolah landasan idiil negara ini telah bergeser dari cara pandang Panca Sila menjadi faham kapitalis-liberalis, yang memang mengutamakan kaum bermodal (uang) ketimbang menjaga keseimbangan keadilan diantara seluruh masyarakatnya. Fenomena ini sudah mulai nampak terlihat manakali terjadi penguasaan tanah yang didiami masyarakat yang turun temurun mengolah dan menempati secara besar besar-an oleh para pemilik modal dengan mengatas namakan pembangunan ekonomi, pengurangan angka kemiskinan, menekan pengangguran, dan jargon jargon lainnya.
Padahal kita semua tahu bahwa perjalanan panjang sebuah bangsa tidak bisa dilepaskan dari sejarah yang mengiringinya, dan masyarakat adat sebagai penghuni tanah adat merupakan salah satu sejarah penting yang turut membentuk Indonesia hingga hari ini.
Akankah kita berdiam diri manakala suara alat berat meraung memecah kesunyian dan kesahajaan suku baduy yang sangat teguh memegang tradisi melestarikan alam?? Atau secara aktif mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga kelestarian tradisi dan budaya serta kelestarian alam kanekes?
Itulah tulisan lengkap dari bantenesia.com, jadi kalau memang akan di eksplorasi tanah baduy sangatlah menghawatirkan tanah lulur Baduy. “Bagusnya selamatkan Baduy jangan sampai punah dan tergerus” kata Uten.
Simak wawancara Kang Uten:
(Redaksi EnergyWorldIndonesia)